Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Penjelasan Sepupu SBY soal Kasusnya

Kompas.com - 13/09/2011, 10:43 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Nur Tjahjono, adik sepupu Presiden Susilo Bambang Yudhoyono, tersandung masalah hukum. Ia digugat secara perdata oleh mantan tim suksesnya dalam pilkada bupati Pacitan 2010. Ia juga menjalani proses hukum pidana karena tuduhan melakukan penipuan terkait proses pilkada yang sama.

Nur Tjahjono kini mendekam di rumah tahanan Pacitan. Beberapa waktu lalu, ia mengirim surat terbuka kepada Presiden Yudhoyono. Ia mengadu, kenapa nama Presiden dibawa-bawa oleh polisi dalam menahan dirinya.  Dalam surat yang juga dikirim ke Kompas.com, ia tidak mengurai kasus yang dihadapinya.

Nur Tjahjono kembali mengirim surat kepada Kompas.com, Selasa (13/9/2011), menjelaskan duduk perkara yang dihadapinya guna melengkapi pemberitaan Kompas.com yang ditayankan beberapa waktu lalu.

Berikut surat Nur Tjahjono:

Bersama ini saya sampaikan dengan hormat, kami:

Nama: NUR TJAHJONO Pekerjaan: WIRASWASTA Alamat: PACITAN (ADEK SEPUPU SBY )

Berkenaan dimuatnya berita (surat terbuka) saya di kompas (dot com -red) ada beberapa penulisan yang saya anggap kurang pas sehingga menjadikan pokok masalah menjadi kabur ( kurang jelas dan susah dipahami ).

Ada dua (2) masalah yang sedang saya hadapi pasca-PILKADA bupati Pacitan. Yang PERTAMA masalah PERDATA. Saya dilaporkan ke PENGADILAN NEGERI Pacitan oleh penggugat (5 orang bekas tim penjaringan calon bupati melalui jalur INDEPENDEN) yaitu sdr SUNAJI, sdr DARMANTO, sdr SUGITO, sdr KATMIDI dan sdr SUNARDI.

Dalam proses penjaringan saya dan tim sepakat untuk mendaftar ke KPU melalui jalur INDEPENDEN. Tim menyanggupi menyiapkan syarat-syarat pendaftaran antara lain dukungan 30 ribu KTP dan surat pernyataan/tanda tangan dari pendukung.

Untuk PEMBIAYAAN sudah saya berikan secukupnya (untuk foto copy KTP, surat pernyataan, biaya jalan, dll.) Sedang, rencana biaya operasional (Rp 900 juta) digunakan untuk verifikasi sampai lolos dan untuk pembinaan pendukung tersebut (30 ribu orang dengan tujuan tetap memilih pada hari H pemilihan) akan saya bayarkan setelah pendaftaran di KPU.  Sdr SUNAJI minta jaminan CEK dengan maksud agar setelab pendaftaran KPU (selang beberapa hari) saya merealisasikan pembiayaan biaya operasional tersebut.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Fahira Idris: Jika Ingin Indonesia Jadi Negara Maju, Kuatkan Industri Buku

Fahira Idris: Jika Ingin Indonesia Jadi Negara Maju, Kuatkan Industri Buku

Nasional
Waspada MERS-CoV, Jemaah Haji Indonesia Diminta Melapor Jika Alami Demam Tinggi

Waspada MERS-CoV, Jemaah Haji Indonesia Diminta Melapor Jika Alami Demam Tinggi

Nasional
Khofifah-Emil Dardak Datangi Rumah Airlangga, Klaim Sudah Didukung Golkar Maju Pilkada Jatim

Khofifah-Emil Dardak Datangi Rumah Airlangga, Klaim Sudah Didukung Golkar Maju Pilkada Jatim

Nasional
Kemenag Ingatkan Jemaah Haji Dilarang Bentangkan Spanduk dan Bendera di Arab Saudi

Kemenag Ingatkan Jemaah Haji Dilarang Bentangkan Spanduk dan Bendera di Arab Saudi

Nasional
Imigrasi Tangkap DPO Penyelundupan Manusia, Kerjasama dengan Istri Pelaku

Imigrasi Tangkap DPO Penyelundupan Manusia, Kerjasama dengan Istri Pelaku

Nasional
Canangkan Gerakan Literasi Desa, Wapres Ingin SDM Indonesia Unggul

Canangkan Gerakan Literasi Desa, Wapres Ingin SDM Indonesia Unggul

Nasional
DPR Sentil Kemendikbud yang Bilang Pendidikan Tinggi Tidak Wajib: Orang Miskin Dilarang Kuliah? Prihatin

DPR Sentil Kemendikbud yang Bilang Pendidikan Tinggi Tidak Wajib: Orang Miskin Dilarang Kuliah? Prihatin

Nasional
Respons Istana Soal Jokowi Tak Diundang ke Rakernas PDI-P: Presiden Selalu Menghormati

Respons Istana Soal Jokowi Tak Diundang ke Rakernas PDI-P: Presiden Selalu Menghormati

Nasional
GASPOL! Hari Ini: Prabowo Ajak PKS atau PDI-P ke Dalam Koalisi?

GASPOL! Hari Ini: Prabowo Ajak PKS atau PDI-P ke Dalam Koalisi?

Nasional
Ngabalin: Revisi UU Kementerian Negara untuk Kebutuhan Masyarakat, Paten Itu Barang...

Ngabalin: Revisi UU Kementerian Negara untuk Kebutuhan Masyarakat, Paten Itu Barang...

Nasional
Soal Revisi UU Kementerian Negara, Golkar: Baleg Mewakili Partai-partai

Soal Revisi UU Kementerian Negara, Golkar: Baleg Mewakili Partai-partai

Nasional
Soal RUU Penyiaran, KIP: UU Pers Bilang Wartawan Tak Boleh Dihalangi

Soal RUU Penyiaran, KIP: UU Pers Bilang Wartawan Tak Boleh Dihalangi

Nasional
Temui Gubernur Jenderal Australia David Hurley, Prabowo Kenang Masa Jadi Kadet

Temui Gubernur Jenderal Australia David Hurley, Prabowo Kenang Masa Jadi Kadet

Nasional
Jemaah Haji Bersiap Menuju Makkah, Ketua PPIH Arab Saudi Pastikan Hak Jemaah Terpenuhi

Jemaah Haji Bersiap Menuju Makkah, Ketua PPIH Arab Saudi Pastikan Hak Jemaah Terpenuhi

Nasional
Soal RUU Penyiaran, Setara Institute: DPR dan Pemerintah Harus Perluas Partisipasi Publik

Soal RUU Penyiaran, Setara Institute: DPR dan Pemerintah Harus Perluas Partisipasi Publik

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com