Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Modusnya Sudah Jadi Pola Umum

Kompas.com - 12/09/2011, 09:32 WIB

SURABAYA, KOMPAS.com — Modus korupsi di Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi yang melibatkan lingkar dalam menteri dan pengusaha adalah pola umum korupsi di Indonesia. Pola itu tidak jauh dengan kasus yang melibatkan mantan Bendahara Umum Partai Demokrat Muhammad Nazaruddin.

”Ini merupakan cara partai politik mencari dana, kemudian dimanfaatkan oleh elite partai, baik yang jadi pemimpin partai, duduk di legislatif dan eksekutif, maupun para makelarnya untuk mendapatkan rente dari situ,” kata Abdul Aziz SR, pengajar pada Program Pascasarjana Universitas Indonesia, Senin (12/9/2011).

Pada mulanya, kata Abdul Aziz, mereka bertugas mencari dana untuk partai. Namun, mereka juga mengambil fee atau rente dari pekerjaannya. Yang merekomendasi juga mengambil rente. ”Jadilah proses rente bertingkat berkesinambungan,” katanya.

Dikatakan, proses perburuan rente dalam kehidupan politik ini paling tidak dimulai selepas Pemilu 1999. ”Saat itu banyak partai berdiri, tetapi tidak memiliki sumber dana yang jelas. Lantas mereka mencari dana dari APBN dan APBD. Ternyata jumlah ini tidak memadai. Iuran anggota dan sumbangan masyarakat yang diharapkan menjadi sumber dana utama relatif tidak jalan. Sumbangan masyarakat itu biasanya hanya kalau untuk pilkada,” katanya.

Oleh karena itu, partai politik ramai-ramai masuk kekuasaan karena melalui kekuasaan itu, selain mendapat akses berhubungan dengan masyarakat, juga untuk mendapatkan dana melalui permainan proyek. Pemerintahan merupakan sumber dana yang mudah dan besar.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com