Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KY Tuding MA Lindungi Hakimnya

Kompas.com - 07/09/2011, 09:58 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Ketua Komisi Yudisial Imam Anshori, menyesalkan keputusan Mahkamah Agung yang telah mengeluarkan sikap resmi atas rekomendasi KY terkait kasus dugaan pelanggaran kode etik hakim dalam persidangan Antasari Azhar, terpidana 18 tahun dalam kasus pembunuhan Direktur PT Putra Rajawali Banjaran, Nasrudin Zulkarnaen.

Selasa (6/9/2011) kemarin, MA akhirnya menolak menjalankan rekomendasi KY, karena menggangap keputusan KY itu masuk ranah teknis yudisial dan mengintervensi kebebasan hakim dalam menjatuhkan putusan.

"Sikap itu (menolak rekomendasi) adalah bentuk proteksi terhadap anggota korps lembaga kehakiman. Harusnya mereka mempunyai itikad baik untuk menciptakan hakim-hakim yang bersih. Masyarakat pasti bisa melihat bagaimana MA melindungi hakimnya yang melanggar kode etik," ujar Iman kepada Kompas.com, Rabu (7/9/2011), di Jakarta.

Sebelumnya, rencana penolakan rekomendasi tersebut sudah berdar jauh hari sebelum MA menetapkannya secara resmi Selasa kemarin. Pada Jumat (26/8/2011), Ketua MA, Harifin Tumpa mengungkapkan, meskipun pihaknya belum melakukan rapat pimpinan, namun dirinya sudah mengambil keputusan bahwa rekomendasi tersebut tidak bisa ditindaklanjuti. Dugaan pelanggaran hakim, menurut Harifin, ada proses hukumnya sendiri yang sudah diatur dalam sistem lembaganya.

Imam pun menyatakan, dirinya sudah menduga akan terjadi penolakan tersebut. Ia mengaku tidak heran dengan sikap MA itu. Bahkan, dalam waktu dekat, pihaknya akan berencana mengajukan gugatan sengketa kewenangan lembaga negara ke Mahkamah Konstitusi.

"Karena saya rasa perlu diperjelas kewenangan masing-masing lembaga agar bisa dipatuhi lembaga lain," kata Imam, tanpa menjelaskan lebih lanjut kapan gugatan itu akan dilayangkan.

Seperti diberitakan, KY melayangkan rekomendasi ke MA untuk menjatuhkan sanksi nonpalu selama enam bulan terhadap tiga hakim yang memimpin persidangan kasus Antasari Azhar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Mereka adalah Herry Swantoro, Ibnu Prasetyo dan Nugroho Setiadji.

KY menilai ketiga hakim tersebut melanggar prinsip profesionalitas karena mengabaikan sejumlah barang bukti penting di hadapan pengadilan. Sejumlah saksi di KY telah memperkuat dugaan pelanggaran kode etik berupa pengabaian barang bukti oleh hakim tersebut.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Daftar Hari Besar Nasional dan Internasional Juni 2024

Daftar Hari Besar Nasional dan Internasional Juni 2024

Nasional
Tanggal 29 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 29 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
KPU DKI Jakarta Mulai Tahapan Pilkada Juni 2024

KPU DKI Jakarta Mulai Tahapan Pilkada Juni 2024

Nasional
2 Hari Absen Rakernas V PDI-P, Prananda Prabowo Diklaim Sedang Urus Wisuda Anak

2 Hari Absen Rakernas V PDI-P, Prananda Prabowo Diklaim Sedang Urus Wisuda Anak

Nasional
Covid-19 di Singapura Tinggi, Kemenkes: Situasi di Indonesia Masih Terkendali

Covid-19 di Singapura Tinggi, Kemenkes: Situasi di Indonesia Masih Terkendali

Nasional
Ganjar Ungkap Jawa, Bali, hingga Sumut jadi Fokus Pemenangan PDI-P pada Pilkada Serentak

Ganjar Ungkap Jawa, Bali, hingga Sumut jadi Fokus Pemenangan PDI-P pada Pilkada Serentak

Nasional
Kemenkes Minta Masyarakat Waspada Lonjakan Covid-19 di Singapura, Tetap Terapkan Protokol Kesehatan

Kemenkes Minta Masyarakat Waspada Lonjakan Covid-19 di Singapura, Tetap Terapkan Protokol Kesehatan

Nasional
Pastikan Isi Gas LPG Sesuai Takaran, Mendag Bersama Pertamina Patra Niaga Kunjungi SPBE di Tanjung Priok

Pastikan Isi Gas LPG Sesuai Takaran, Mendag Bersama Pertamina Patra Niaga Kunjungi SPBE di Tanjung Priok

Nasional
Disindir Megawati soal RUU Kontroversial, Puan: Sudah Sepengetahuan Saya

Disindir Megawati soal RUU Kontroversial, Puan: Sudah Sepengetahuan Saya

Nasional
Diledek Megawati soal Jadi Ketum PDI-P, Puan: Berdoa Saja, 'Insya Allah'

Diledek Megawati soal Jadi Ketum PDI-P, Puan: Berdoa Saja, "Insya Allah"

Nasional
Kemenko Polhukam: Kampus Rawan Jadi Sarang Radikalisme dan Lahirkan Teroris

Kemenko Polhukam: Kampus Rawan Jadi Sarang Radikalisme dan Lahirkan Teroris

Nasional
BPIP Siapkan Paskibraka Nasional untuk Harlah Pancasila 1 Juni

BPIP Siapkan Paskibraka Nasional untuk Harlah Pancasila 1 Juni

Nasional
Jaksa Agung Mutasi 78 Eselon II, Ada Kapuspenkum dan 16 Kajati

Jaksa Agung Mutasi 78 Eselon II, Ada Kapuspenkum dan 16 Kajati

Nasional
Hari Ke-14 Haji 2024: Sebanyak 90.132 Jemaah Tiba di Saudi, 11 Orang Wafat

Hari Ke-14 Haji 2024: Sebanyak 90.132 Jemaah Tiba di Saudi, 11 Orang Wafat

Nasional
Di Tengah Rakernas PDI-P, Jokowi Liburan ke Borobudur Bareng Anak-Cucu

Di Tengah Rakernas PDI-P, Jokowi Liburan ke Borobudur Bareng Anak-Cucu

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com