Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Antasari Minta Polri Usut Oknum Pengirim SMS

Kompas.com - 06/09/2011, 21:28 WIB
Maria Natalia

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Antasari Azhar mengungkapkan bahwa dirinya telah melaporkan kepada Markas Besar Polri mengenai kecurigaan adanya orang yang menyalahgunakan nomor teleponnya untuk mengirimkan pesan singkat ancaman kepada Nasrudin Zulkarnaen. Ia mengaku tak pernah mengirimkan pesan tersebut.

Antasari menganggap pelaporan tersebut sebagai pintu masuk untuk mengungkapkan kasus pembunuhan PT Rajawali Putra Banjaran itu. "Pintu masuk pertama adalah saya melaporkan ke Mabes Polri tentang adanya oknum yang menggunakan nomor saya untuk mengancam orang lain. Yang semula dalam dakwaan saya dituduh dan karena saya tidak berbuat. Fakta di persidangan berkata seperti itu, saya laporkan ke Mabes Polri. Itu pintu pertama," ujar Antasari di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (6/9/2011).

Menurutnya, dari fakta persidangan disebutkan ada namanya dari SMS tersebut. Padahal, kata Antasari, dari analisis ahli teknologi informasi (TI), Agung Harsoyo, disebutkan, CDR nomor milik Nasrudin tidak ada nomor Antasari.

"Fakta persidangan mengatakan bahwa ada phone book atas nama saya. Ahli mengatakan, berdasarkan analisa dari CRD tidak ada SMS dari saya. Artinya ada nomor saya dan orang lain, kan. Usut dong. Yang jelas, saya tidak pernah bikin itu. Saya sudah lapor itu, tetapi belum ditanggapi (Mabes Polri)," tuturnya.

Selain itu, ia berencana akan menghadirkan saksi dan bukti-bukti lainnya. Ditanya selengkapnya mengenai rencana tersebut, Antasari memilih tidak menyampaikan untuk saat ini.

"Pintu masuk yang lain nanti dalam pembuktian kami menghadirkan saksi-saksi dan bukti-bukti yang lain. Namun, kami tidak sampaikan sekarang demi untuk kelancaran penyidikan," tuturnya.

Ketika ditanyakan apakah rencana menjerat dirinya karena ia tengah mengungkap kasus TI Komisi Pemilihan Umum, Antasari hanya menjawab secara gamblang. Menurutnya, jika ia bukan Ketua KPK yang gencar memberantas korupsi, dirinya tak mungkin meringkuk di LP Tangerang.

"Kalau saya bukan ketua KPK yang saat itu sedang gencar memberantas korupsi. Apakah saya akan menjalankan seperti ini (jadi terpidana). Itu justru yang saya tanya kepada anda (media). Apakah saya seorang pembunuh? Saya kira itu, kalau saya menjawab itu (terkait kasus TI KPU), ya, Anda harus butuh pembuktian. Jika tidak, kenapa saya ada pada status terpidana," paparnya.

Meskipun merasa diperlakukan tidak adil, suami dari Ida Laksmiwati ini kembali mengucap syukur terhadap jalan yang tengah dihadapkan kepadanya. Ia meminta agar media terus mengawal kasusnya, terutama pengungkapan oknum di balik pesan ancaman tersebut.

"Tapi saya sudahlah. Saya syukuri, saya ikhlas jalani. Seorang napi seperti saya. Saya masih bisa berbuat dan bersedekah. Saya kira itu semua yang saya katakan tadi entry masuk membongkar ini. Tolong dikawal laporan saya ke Mabes Polri. Siapa yang membuat SMS itu," ujarnya.

Seperti yang diketahui, Antasari mengungkapkan bukti hasil penyadapan KPK terhadap nomor telepon yang digunakan almarhum Nasrudin dan dirinya dari tanggal 6 Januari hingga 4 Februari 2009. Ini ia sampaikan di depan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Dari hasil penyadapan itu, ia menyebutkan tidak ada SMS berupa ancaman yang berbunyi, "Maaf Mas, masalah ini cukup kita berdua saja yang tahu, kalau sampai ter-blow up, tahu konsekuensinya". Pesan ini disebutkan berasal dari nomor Antasari. Namun, ia membantah pernah mengirimkan pesan tersebut kepada Nasrudin.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Mahfud Ungkap Jumlah Kementerian Sudah Diminta Dipangkas Sejak 2019

    Mahfud Ungkap Jumlah Kementerian Sudah Diminta Dipangkas Sejak 2019

    Nasional
    Tanggapi Ide Tambah Kementerian, Mahfud: Kolusinya Meluas, Rusak Negara

    Tanggapi Ide Tambah Kementerian, Mahfud: Kolusinya Meluas, Rusak Negara

    Nasional
    [POPULER NASIONAL] Perbandingan Jumlah Kementerian Masa Megawati sampai Jokowi | Indonesia Kecam Serangan Israel ke Rafah

    [POPULER NASIONAL] Perbandingan Jumlah Kementerian Masa Megawati sampai Jokowi | Indonesia Kecam Serangan Israel ke Rafah

    Nasional
    Tanggal 12 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

    Tanggal 12 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

    Nasional
    Tanggal 11 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

    Tanggal 11 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

    Nasional
    Demokrat Anggap Rencana Prabowo Tambah Kementerian Sah Saja, asal...

    Demokrat Anggap Rencana Prabowo Tambah Kementerian Sah Saja, asal...

    Nasional
    Indonesia Digital Test House Diresmikan, Jokowi: Super Modern dan Sangat Bagus

    Indonesia Digital Test House Diresmikan, Jokowi: Super Modern dan Sangat Bagus

    Nasional
    Menko Polhukam Harap Perpres 'Publisher Rights' Bisa Wujudkan Jurnalisme Berkualitas

    Menko Polhukam Harap Perpres "Publisher Rights" Bisa Wujudkan Jurnalisme Berkualitas

    Nasional
    Saksi Sebut Kementan Beri Rp 5 Miliar ke Auditor BPK untuk Status WTP

    Saksi Sebut Kementan Beri Rp 5 Miliar ke Auditor BPK untuk Status WTP

    Nasional
    Kasus Dugaan Asusila Ketua KPU Jadi Prioritas DKPP, Sidang Digelar Bulan Ini

    Kasus Dugaan Asusila Ketua KPU Jadi Prioritas DKPP, Sidang Digelar Bulan Ini

    Nasional
    Gubernur Maluku Utara Nonaktif Diduga Cuci Uang Sampai Rp 100 Miliar Lebih

    Gubernur Maluku Utara Nonaktif Diduga Cuci Uang Sampai Rp 100 Miliar Lebih

    Nasional
    Cycling de Jabar Segera Digelar di Rute Anyar 213 Km, Total Hadiah Capai Rp 240 Juta

    Cycling de Jabar Segera Digelar di Rute Anyar 213 Km, Total Hadiah Capai Rp 240 Juta

    Nasional
    Hindari Konflik TNI-Polri, Sekjen Kemenhan Sarankan Kegiatan Integratif

    Hindari Konflik TNI-Polri, Sekjen Kemenhan Sarankan Kegiatan Integratif

    Nasional
    KPK Tetapkan Gubernur Nonaktif Maluku Utara Tersangka TPPU

    KPK Tetapkan Gubernur Nonaktif Maluku Utara Tersangka TPPU

    Nasional
    Soal Kemungkinan Duduki Jabatan di DPP PDI-P, Ganjar: Itu Urusan Ketua Umum

    Soal Kemungkinan Duduki Jabatan di DPP PDI-P, Ganjar: Itu Urusan Ketua Umum

    Nasional
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com