JAKARTA, KOMPAS.com — Hari ini kuasa, esok tak kuasa. Hari ini tak kuasa, esok akan berkuasa. Tiada keabadian dalam kekuasaan manusia.
Demikian sepenggal kalimat yang diutarakan Mukhammad Misbakhun saat menghirup udara bebas dari LP Salemba, Jakarta, Kamis (18/8/2011).
Bukan tanpa maksud Misbakhun mengutarakan sajaknya tersebut. Setelah bebas, Misbakhun justru akan mengobarkan kembali pertempuran perihal skandal Bank Century yang mulai melempem.
"Karena itu, selepas dari penjara ini, saya akan selalu berjuang untuk menuntaskan kasus bailout Bank Century," kata Misbakhun.
Ia menambahkan, secara pribadi juga tetap ingin mengungkap kebenaran di balik semua skandal Bank Century. Ia pun akan membawa masalah tersebut melalui jalur hukum atau jalur apa pun yang baik dan legal.
"Saya dipenjara karena mengkritik bailout. Saya dimasukkan penjara bukan karena kasus Bank Century, tapi saya dipenjara karena dianggap memalsukan dokumen," ujarnya seraya mempertanyakan kapan giliran Wakil Presiden Boediono dan mantan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati meringkuk di dalam sel.
"Kapan giliran Boediono dan Sri Mulyani dipenjara. Jangan mengumpet di baju Presiden. Bagaimanapun, Boediono yang mengucurkan tanpa akte notaris," ungkapnya.
Misbakhun adalah mantan anggota parlemen dari Partai Keadilan Sejahtera. Ia adalah salah satu inisiator pembentukan Panitia Khusus Kasus Bank Century. Saat pansus bekerja menyelidiki kasus ini, Misbakhun dijerat kasus pemalsuan dokumen letter of credit (L/C) Bank Century. Perusahaan Misbakhun, PT Selalang Prima Internasional, adalah debitor Bank Century. Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan hukuman satu tahun penjara kepadanya.
Pada HUT Ke-66 Republik Indonesia tahun ini, Misbakhun mendapatkan remisi dua bulan penjara. Ia bebas setelah menjalani dua pertiga masa tahanan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.