Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Nudirman: KPK Lakukan Pelanggaran Serius

Kompas.com - 16/08/2011, 15:40 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com — Komisi III DPR menangkap sejumlah kejanggalan dalam proses pemulangan hingga penahanan tersangka kasus dugaan suap proyek wisma atlet SEA Games Muhammad Nazaruddin di Mako Brimob Kelapa Dua, Depok. Anggota Komisi III DPR Nudirman Munir mengungkapkan salah satu yang dinilainya tak masuk akal adalah dilarangnya pengacara untuk bertemu mantan Bendahara Umum Partai Demokrat tersebut.

"Yang jelas KPK kali ini melanggar Undang-Undang KUHAP khususnya Pasal 68, 69, 70. Kita akan segera memanggil KPK untuk mempertanyakan masalah itu. Apa susahnya? Kok cari susah-susah banget. Kalau diragukan OC Kaligis sebagai pengacaranya, tinggal panggil Nazar, kok masalah mudah dipersulit," ujar Nudirman di Gedung DPR, Selasa (16/8/2011).

Selain itu, menurut politisi Golkar ini, KPK juga melakukan pelanggaran serius, ketika Wakil Ketua KPK Chandra M Hamzah dan Deputi Penindakan KPK Ade Rahardja tetap hadir dan turut dalam rapat di KPK yang membahas mengenai Nazaruddin. Menurutnya, keduanya, termasuk Juru Bicara KPK Johan Budi tidak diperkenankan mengikuti pembahasan mengenai Nazaruddin karena nama mereka sempat disebut Nazaruddin.

"Saya anggap pelanggaran serius, seperti juga pelanggaran yang dilakukan Chandra, Ade, dan Johan. Mereka tidak boleh ikut rapat-rapat dalam  pemeriksaan, terutama yang terkait Nazaruddin karena ada konflik kepentingan. Jadi mereka harusnya tahu diri, dan mundur di situ," kata dia.

Menurutnya, publik jangan menyimpulkan kesan bahwa Komisi III membela Nazaruddin. Ia berdalih, DPR ingin terus mengawal kasus tersebut agar terbuka jelas siapa yang terlibat dalam permainan anggaran Nazaruddin.

"Kita harus semangat agar kotak pandora itu bisa dibuka dengan jelas, jangan ada yang ditutup-tutupi. Yang kita khawatirkan adalah penyelewengan barang bukti, manipulasi barang bukti. Karena itu, harus kita lakukan pengawasan," katanya.

Nudirman menyatakan, pihaknya akan segera melakukan rapat internal untuk membahas waktu pemanggilan KPK.

"Dalam masa sidang ini, internal komisi III akan rapatkan dan lakukan pemanggilan," ujarnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Berhaji Tanpa Visa Haji, Risikonya Dilarang Masuk Arab Saudi Selama 10 Tahun

    Berhaji Tanpa Visa Haji, Risikonya Dilarang Masuk Arab Saudi Selama 10 Tahun

    Nasional
    Kuota Haji Terpenuhi, Kemenag Minta Masyarakat Tak Tertipu Tawaran Visa Non-haji

    Kuota Haji Terpenuhi, Kemenag Minta Masyarakat Tak Tertipu Tawaran Visa Non-haji

    Nasional
    Sengketa Pileg, Hakim MK Sindir MU Kalah Telak dari Crystal Palace

    Sengketa Pileg, Hakim MK Sindir MU Kalah Telak dari Crystal Palace

    Nasional
    Wakil Ketua MK Sindir Nasdem-PAN Berselisih di Pilpres, Rebutan Kursi di Pileg

    Wakil Ketua MK Sindir Nasdem-PAN Berselisih di Pilpres, Rebutan Kursi di Pileg

    Nasional
    PDI-P Berada di Dalam atau Luar Pemerintahan, Semua Pihak Harus Saling Menghormati

    PDI-P Berada di Dalam atau Luar Pemerintahan, Semua Pihak Harus Saling Menghormati

    Nasional
    Dua Kali Absen, Gus Muhdlor Akhirnya Penuhi Panggilan KPK

    Dua Kali Absen, Gus Muhdlor Akhirnya Penuhi Panggilan KPK

    Nasional
    Ganjar Tegaskan Tak Gabung Pemerintahan Prabowo, Hasto: Cermin Sikap PDI-P

    Ganjar Tegaskan Tak Gabung Pemerintahan Prabowo, Hasto: Cermin Sikap PDI-P

    Nasional
    Kelakuan SYL Minta Dibayarkan Lukisan Sujiwo Tejo Rp 200 Juta, Bawahan Kebingungan

    Kelakuan SYL Minta Dibayarkan Lukisan Sujiwo Tejo Rp 200 Juta, Bawahan Kebingungan

    Nasional
    Gibran Siap Berlabuh ke Partai Politik, Golkar Disebut Paling Berpeluang

    Gibran Siap Berlabuh ke Partai Politik, Golkar Disebut Paling Berpeluang

    Nasional
    PPDS Berbasis Rumah Sakit, Jurus Pemerintah Percepat Produksi Dokter Spesialis

    PPDS Berbasis Rumah Sakit, Jurus Pemerintah Percepat Produksi Dokter Spesialis

    Nasional
    Polisi dari 4 Negara Kerja Sama demi Tangkap Gembong Narkoba Fredy Pratama

    Polisi dari 4 Negara Kerja Sama demi Tangkap Gembong Narkoba Fredy Pratama

    Nasional
    Soal Peluang Duetkan Anies-Ahok, PDI-P: Masih Kami Cermati

    Soal Peluang Duetkan Anies-Ahok, PDI-P: Masih Kami Cermati

    Nasional
    KPK Kembali Panggil Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor, Singgung Jemput Paksa

    KPK Kembali Panggil Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor, Singgung Jemput Paksa

    Nasional
    Hamas Minta JK Turut Serta dalam Upaya Damai di Palestina

    Hamas Minta JK Turut Serta dalam Upaya Damai di Palestina

    Nasional
    KPU Pertanyakan Klaim PPP Kehilangan 5.000 Suara di Sulsel

    KPU Pertanyakan Klaim PPP Kehilangan 5.000 Suara di Sulsel

    Nasional
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com