Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

DPD Posisikan Desa sebagai Negara Kecil

Kompas.com - 13/08/2011, 10:57 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com — Dewan Perwakilan Daerah telah mengesahkan Rancangan Undang-Undang Desa. Menurut Wakil Ketua Komite I DPD Eni Khairani, seluruh kompleksitas perdesaan diperhatikan hati-hati sehingga rancangan ini nanti menjadi peraturan yang benar-benar meningkatkan kesejahteraan masyarakat di desa dan Indonesia umumnya.

Dalam siaran pers yang diterima Kompas, Sabtu (13/8/2011), naskah RUU disetujui dalam sidang paripurna DPD pada Jumat (15/7/2011) menjadi naskah RUU produk DPD. RUU Desa versi DPD menjadi salah satu RUU usul inisiatif Komite I DPD. Komite I DPD menyepakati naskah akademik dan draf RUU Desa pada 28 Juni 2011, yang kemudian diharmonisasi oleh Panitia Perancang Undang-Undang DPD.

Beberapa isu utamanya ialah RUU Desa versi DPD memosisikan desa sebagai "negara kecil". Eni mengatakan, "Negara kecil di sini bukan berarti ada negara di dalam negara, tetapi karena semangat memosisikan desa di garda terdepan, terbawah, dan terdekat masyarakat."

Selain itu, pengaturan desa berdasarkan atas asas rekognisi, delegasi, dan  subsidiaritas; mengakui dan melestarikan sejarah, sosial-budaya, geografi, dan sumber daya desa; menjamin hak dan kesempatan desa mengambil keputusannya berdasarkan prakarsa masyarakat; serta mewujudkan pengelolaan desa yang partisipatif, bertanggung jawab, terbuka, dan menjamin kesetaraan bagi setiap orang.

RUU Desa versi DPD juga memberi kepercayaan dan kesempatan kepada desa untuk mengembangkan inisiatif dan potensinya; meningkatkan aset dan akses warga desa terhadap sumber daya alam, pelayanan publik, dan anggaran negara untuk memperbaiki kualitas hidup masyarakat yang merata; membagi keragaman desa menjadi dua tipologi, yaitu desa asli dan desa swapraja; serta dana alokasi desa minimal 5 persen dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com