Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pulangkan Nazaruddin, Jangan Pakai APBN!

Kompas.com - 12/08/2011, 21:26 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com — Pemulangan mantan Bendahara Partai Demokrat Muhammad Nazaruddin yang menggunakan dana APBN sekitar Rp 4 miliar dinilai tidak memenuhi rasa keadilan di masyarakat.

Pasalnya, Nazaruddin yang saat ini dikenal sebagai buronan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang diduga terlibat suap dalam kasus wisma atlet justru dipulangkan oleh pemerintah dengan mencarter pesawat khusus.

Adapun banyak pahlawan devisa lainnya, seperti halnya tenaga kerja Indonesia (TKI) ataupun tenaga kerja wanita (TKW) di Arab Saudi ataupun Malaysia yang mendapatkan kekejaman dari majikannya dan terancam hukuman pancung justru tidak dilindungi, apalagi didampingi dan dipulangkan.

Oleh sebab itu, anggota Komisi IX DPR Bidang Kesehatan dan Tenaga Kerja, Rieke Diah Pitaloka, menolak penggunaan dana APBN untuk mencarter pesawat khusus bagi Nazaruddin.

Penggunaan dana APBN senilai Rp 4 miliar mencuat setelah Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan Djoko Suyanto memerintahkan dana tersebut segera ditransfer ke Kolombia untuk memulangkan Nazaruddin.

"Nazaruddin bukan TKI. Hingga kini status anggotanya masih DPR. Hari ini saya dengar biaya pemulangannya mencapai Rp 4 miliar. Saya sepakat Nazaruddin harus didampingi agar selamat dan kasus-kasus besar di Republik ini bisa terbongkar. Akan tetapi, saya amat sangat tidak setuju jika biaya pemulangan Nazaruddin diambil dari APBN," tandas Rieke kepada Kompas, Jumat (12/8/2010) malam ini.

Menurut Rieke, Imas Nirwati Binti Kosim Rukmana, TKW asal Bandung, Jawa Barat, yang terkatung-katung di Arab Saudi karena tidak dibayar kontraknya dan terancam hukuman di Arab Saudi, seharusnya diperlakukan adil oleh pemerintah. Dia semestinya didampingi dan dipulangkan seperti halnya Nazaruddin.

"Imas adalah pahlawan devisa, dia bayar asuransi tenaga kerja, tetapi Nazaruddin bukan pahlawan devisa. Dia justru diduga terlibat dalam dugaan suap yang merugikan negara dan menghindari aparat dengan menghambur-hamburkan dana ke sejumlah negara, tetapi secara khusus dipulangkan dengan tanggungan negara. Akan tetapi, bagaimana nasib Imas atau lainnya sekarang ini yang jelas menghasilkan devisa bagi negara," kata Rieke.

Menurut dia, dana untuk memulangkan Nazaruddin tidak boleh dari APBN, tetapi dari hartanya sendiri atau dari mereka yang berada di belakang Nazaruddin atau orang-orang yang ditemuinya dan memberikan izin untuk melarikan diri ke luar negeri.

"Nazaruddin juga sanggup membayar pengacara-pengacara mahal dan andal. Jika kasusnya terus berlanjut sampai sanksi hukum, pasti pengacaranya akan melakukan banding. Bahkan, kemungkinan proses persidangannya akan menjadi ajang rehabilitasi Nazaruddin dan komplotannya," ungkap Rieke lagi. 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Sempat Berkelakar Hanif Dhakiri Jadi Menteri, Muhaimin Bilang Belum Ada Pembicaraan dengan Prabowo

    Sempat Berkelakar Hanif Dhakiri Jadi Menteri, Muhaimin Bilang Belum Ada Pembicaraan dengan Prabowo

    Nasional
    PKS Janji Fokus Jika Gabung ke Prabowo atau Jadi Oposisi

    PKS Janji Fokus Jika Gabung ke Prabowo atau Jadi Oposisi

    Nasional
    Gerindra Ungkap Ajakan Prabowo Buat Membangun Bangsa, Bukan Ramai-ramai Masuk Pemerintahan

    Gerindra Ungkap Ajakan Prabowo Buat Membangun Bangsa, Bukan Ramai-ramai Masuk Pemerintahan

    Nasional
    PKB Terima Pendaftaran Bakal Calon Kepala Daerah Kalimantan, Salah Satunya Isran Noor

    PKB Terima Pendaftaran Bakal Calon Kepala Daerah Kalimantan, Salah Satunya Isran Noor

    Nasional
    ICW Sebut Alasan Nurul Ghufron Absen di Sidang Etik Dewas KPK Tak Bisa Diterima

    ICW Sebut Alasan Nurul Ghufron Absen di Sidang Etik Dewas KPK Tak Bisa Diterima

    Nasional
    Nasdem Kaji Duet Anies-Sahroni di Pilkada Jakarta

    Nasdem Kaji Duet Anies-Sahroni di Pilkada Jakarta

    Nasional
    PDI-P Tuding KPU Gelembungkan Perolehan Suara PAN di Dapil Kalsel II

    PDI-P Tuding KPU Gelembungkan Perolehan Suara PAN di Dapil Kalsel II

    Nasional
    Demokrat Tak Ingin Ada 'Musuh dalam Selimut' di Periode Prabowo-Gibran

    Demokrat Tak Ingin Ada "Musuh dalam Selimut" di Periode Prabowo-Gibran

    Nasional
    Maju di Pilkada Jakarta atau Jabar, Ridwan Kamil: 1-2 Bulan Lagi Kepastiannya

    Maju di Pilkada Jakarta atau Jabar, Ridwan Kamil: 1-2 Bulan Lagi Kepastiannya

    Nasional
    Demokrat Harap Tak Semua Parpol Merapat ke Prabowo Supaya Ada Oposisi

    Demokrat Harap Tak Semua Parpol Merapat ke Prabowo Supaya Ada Oposisi

    Nasional
    Bingung dengan Objek Gugatan PDI-P di PTUN, KPU Belum Tahu Mau Jawab Apa

    Bingung dengan Objek Gugatan PDI-P di PTUN, KPU Belum Tahu Mau Jawab Apa

    Nasional
    Gugat Dewas ke PTUN hingga 'Judicial Review' ke MA, Wakil Ketua KPK: Bukan Perlawanan, tapi Bela Diri

    Gugat Dewas ke PTUN hingga "Judicial Review" ke MA, Wakil Ketua KPK: Bukan Perlawanan, tapi Bela Diri

    Nasional
    Sengketa Pileg, PPP Klaim Suara Pindah ke Partai Lain di 35 Dapil

    Sengketa Pileg, PPP Klaim Suara Pindah ke Partai Lain di 35 Dapil

    Nasional
    Pemerintah Akan Bangun Sekolah Aman Bencana di Tiga Lokasi

    Pemerintah Akan Bangun Sekolah Aman Bencana di Tiga Lokasi

    Nasional
    KPK Pertimbangkan Anggota DPR yang Diduga Terima THR dari Kementan jadi Saksi Sidang SYL

    KPK Pertimbangkan Anggota DPR yang Diduga Terima THR dari Kementan jadi Saksi Sidang SYL

    Nasional
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com