Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kronologi dan Dua Kesalahan Hasan

Kompas.com - 21/07/2011, 22:24 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan juru panggil Mahkamah Konstitusi (MK) Masyhuri Hasan, mengungkapkan kronologi baru dari kasus dugaan pemalsuan dan penggelapan surat jawaban putusan MK. Hasan yang menjadi tersangka dalam kasus tersebut menegaskan kepada Panja Mafia Pemilu di DPR, bahwa dirinya tak terlibat dalam pembuatan konsep surat MK bernomor 112/PAN.MK/VIII/2009 tertanggal 14 Agustus 2009.

Ia menuturkan bahwa yang mengetik konsep surat tersebut adalah staf MK Muhammad Faiz dan Panitera MK Zainal Arifin. "Kata Hasan, diskusi dan pengetikan terkonsep surat terjadi antara Zainal dan Faiz. Zainal membacakan dan Faiz yang mengetik. Dia (Hasan) enggak pernah terlibat langsung dalam penulisan konsep. Menurut Hasan, saat pengetikan itu sudah ada kata penambahan suara," jelas anggota Panja, Budiman Sudjatmiko, di sela rapat tertutup Panja, Kamis (21/7/2011).

Saat itu, menurut Hasan, memang baru dibuat konsep surat dan belum ditandatangani oleh Zainal. Peristiwa lainnya berlanjut pada Sabtu, 15 Agustus 2009. Hasan mengaku ditelepon oleh tiga orang. Mereka adalah Neshawaty (putri mantan Hakim Konstitusi Arsyad Sanusi), Bambang (asisten Dewi Yasin Limpo), dan Andi Nurpati. Ketiga orang ini meminta Hasan mempercepat pengiriman surat jawaban putusan MK ke KPU. Akibat desan ini Hasan mengirim dan menambahkan nomor serta tanda tangan Zainal yang dipindai dari komputer.

"Karena ditelepon dan merasa didesak terus oleh tiga orang tersebut, Hasan akhirnya mengirimkan surat itu ke KPU. Ia juga mengirimkan nota dinas yang berisi bahwa surat yang dikirimnya merupakan draf. Surat itu dikirim ke Andi Nurpati di KPU. Dia menambahkan tanda tangan Zainal dan nomor pada draf itu. Surat dikirim dari lantai 11 MK," tutur Budiman.

Setelah pengiriman surat itu, Hasan menyatakan, siang harinya Zainal datang ke MK. Ia meminta Hasan mengambil konsep surat yang dibuat pada 14 Agustus 2011. Zainal menyatakan bahwa draf itu harus berubah dan tidak perlu ada redaksional penambahan suara. "Siang harinya, 15 Agustus 2009, Hasan datang ke MK bertemu Pak Zainal, kemudian Pak Zainal bilang tolong carikan surat yang kemarin draf yang kemarin. Kata Pak Zainal ubah itu drafnya. Kata 'penambahan suara' seharusnya tidak ada, hanya penjumlahan saja. Itu dikatakan Zainal, setelah ia terlibat pembicaraan dengan seseorang melalui telepon," jelas Budiman.

Dari sinilah menurut Budiman muncul dua kesimpulan terkait dua kesalahan yang dilakukan oleh Hasan. Pertama, Hasan mengirimkan dan menambahkan tanda tangan pada surat jawaban MK itu tanpa seizin Zainal. Hal itu dilakukan karena ia merasa terdesak "Dia mengaku salah, karena dia teken segala macam, memberi tanggal dan mengirimkan nota dinas sekaligus draf surat MK itu ke KPU tanpa izin," kata Budiman.

Selain itu, Hasan juga tak menyampaikan kepada Zainal bahwa ia telah mengirimkan draf surat yang masih ada redaksional "penambahan suara". "Kesalahan Hasan kedua, dia enggak lapor pada Zainal bahwa ia sudah terlanjur mengirim draf surat itu KPU. Alasannya, dia pikir antara penambahan dengan penjumlahan tidak ada masalah strategis, karenadia tidak pernah bicara substansi dari isi surat itu. Jadi dia tidak mengerti soal itu," kata Budiman.

Panja menyatakan bahwa berbagai jawaban Hasan ini membawa titik terang sedikit demi sedikit dalam kasus itu. "Bagaimana terjadinya surat yang palsu itu, siapa-siapa yang menyuruh dan mendesak, ini menjadi lebih terang-benderang," ujar Ketua Panja Mafia Pemilu, Chairuman Harahap.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Pegawai Kementan Bikin Perjalanan Dinas Fiktif demi Penuhi Kebutuhan SYL

    Pegawai Kementan Bikin Perjalanan Dinas Fiktif demi Penuhi Kebutuhan SYL

    Nasional
    Sidang SYL, Saksi Ungkap Permintaan Uang Rp 360 Juta untuk Sapi Kurban

    Sidang SYL, Saksi Ungkap Permintaan Uang Rp 360 Juta untuk Sapi Kurban

    Nasional
    Hadiri Perayaan Ultah Hendropriyono, Prabowo Dihadiahi Patung Diponegoro

    Hadiri Perayaan Ultah Hendropriyono, Prabowo Dihadiahi Patung Diponegoro

    Nasional
    Menag Minta Jemaah Jaga Kesehatan, Suhu Bisa Capai 50 Derajat Celcius pada Puncak Haji

    Menag Minta Jemaah Jaga Kesehatan, Suhu Bisa Capai 50 Derajat Celcius pada Puncak Haji

    Nasional
    Tinjau Pasar Baru di Karawang, Jokowi: Harga Cabai, Bawang, Beras Sudah Turun

    Tinjau Pasar Baru di Karawang, Jokowi: Harga Cabai, Bawang, Beras Sudah Turun

    Nasional
    KPK Sebut Eks Dirut Taspen Kosasih Rekomendasikan Investasi Rp 1 T

    KPK Sebut Eks Dirut Taspen Kosasih Rekomendasikan Investasi Rp 1 T

    Nasional
    Hakim MK Tegur Kuasa Hukum KPU karena Tidak Rapi Menulis Dokumen

    Hakim MK Tegur Kuasa Hukum KPU karena Tidak Rapi Menulis Dokumen

    Nasional
    Jokowi Tanggapi Santai soal Fotonya yang Tak Terpasang di Kantor PDI-P Sumut

    Jokowi Tanggapi Santai soal Fotonya yang Tak Terpasang di Kantor PDI-P Sumut

    Nasional
    Cuaca di Arab Saudi 40 Derajat, Jemaah Haji Diminta Jaga Kesehatan

    Cuaca di Arab Saudi 40 Derajat, Jemaah Haji Diminta Jaga Kesehatan

    Nasional
     Saksi Ungkap Direktorat di Kementan Wajib Patungan untuk Kebutuhan SYL

    Saksi Ungkap Direktorat di Kementan Wajib Patungan untuk Kebutuhan SYL

    Nasional
    Pertamina Patra Niaga Akan Tetap Salurkan Pertalite Sesuai Penugasan Pemerintah

    Pertamina Patra Niaga Akan Tetap Salurkan Pertalite Sesuai Penugasan Pemerintah

    Nasional
    Menteri KP Targetkan Tambak di Karawang Hasilkan 10.000 Ikan Nila Salin Per Tahun

    Menteri KP Targetkan Tambak di Karawang Hasilkan 10.000 Ikan Nila Salin Per Tahun

    Nasional
    KPK Percaya Diri Gugatan Praperadilan Karutan Sendiri Ditolak Hakim

    KPK Percaya Diri Gugatan Praperadilan Karutan Sendiri Ditolak Hakim

    Nasional
    Soal Kasus Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor, KPK Diminta Evaluasi Teknis OTT

    Soal Kasus Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor, KPK Diminta Evaluasi Teknis OTT

    Nasional
    Kaesang Didorong Maju Pilkada Bekasi, Jokowi: Tanyakan PSI, itu Urusan Partai

    Kaesang Didorong Maju Pilkada Bekasi, Jokowi: Tanyakan PSI, itu Urusan Partai

    Nasional
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com