Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Alasan Serikat Buruh Menolak RUU BPJS

Kompas.com - 13/07/2011, 15:49 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Serikat pekerja dan para buruh makin gencar menolak disahkannya RUU Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (RUU BPJS). Banyak yang heran karena pada awalnya, RUU ini bertujuan untuk menjamin hak-hak dasar warga negara, terutama para buruh dan masyarakat kalangan bawah. Namun, penolakan terjadi karena draf RUU justru dinilai memuat pelanggaran mendasar terhadap hak-hak dasar warga negara.

Ada sejumlah alasan yang digulirkan oleh gabungan serikat pekerja dan lembaga swadaya masyarakat terkait penolakan RUU BPJS saat ini. Mereka menilai, UU Sistem Jaminan Sosial Nasional (UU SJSN) sebagai induk dan RUU BPJS dinilai telah memanipulasi jaminan sosial menjadi asuransi wajib.

"Filosofi jaminan sosial dicampuradukkan dengan prinsip-prinsip asuransi karena masyarakat diminta melakukan iuran seperti sistem premi," kata Lukman Hakim dari Front Nasional Perjuangan Buruh (FNPB) dalam keterangan pers bersama di RM Dapur Selera, Rabu (13/7/2011).

Ia mengatakan, UU ini tidak bertujuan untuk menyelenggarakan jaminan sosial tapi melakukan mobilisasi dana masyarakat untuk program stabilitas sektor keuangan global melalui trust fund. Selanjutnya, Lukman juga mengelaborasi adanya kepentingan modal asing yang besar yang mendalangi lahirnya RUU BPJS. Lukman dan rekan-rekan menunjuk pada Asian Development Bank yang rela mengucurkan dana 250 juta dollar Amerika.

Kemudian, RUU BPJS dinilai tidak sesuai dengan semangat jaminan sosial karena mengubah kewajiban negara membiayai jaminan sosial menjadi kewajiban rakyat membayar premi jaminan sosial. Akibatnya, rakyat akan semakin miskin.

"UU ini memaksa buruh, PNS, TNI dan kelompok masyarakat miskin untuk mensubsidi silang kelompok yang paling miskin. Semestinya, negara yang harus mensubsidi," tambahnya.

Kelima, Lukman juga mengatakan, badan wali amanah yang diberikan hak mengelola dana jaminan sosial terlihat seperti badan hukum privat yang juga berlaku di perguruan-perguruan tinggi negeri dalam bentuk Badan Hukum Milik Negara. Bentuk ini memungkinkan komersialisasi pendidikan nasional.

Selain itu, lanjutnya, peleburan BUMN jaminan sosial menjadi BPJS tunggal dinilai sama dengan privatisasi BUMN yang akan menimbulkan kerancuan. Oleh karena itu, menurut Lukman, jaminan sosial dikelola secara otonom. Otonomi jaminan sosial ini pun akan menghilangkan tanggung jawab dan kontrol negara terhadap risiko-risiko yang dihadapi rakyat akibat kebijakan yang keliru. Kemudian, pemberlakuannya akan membuka peluang penggunaan dana masyarakat untuk kepentingan bisnis tanpa pembatasan yang jelas.

"Intinya, UU ini bertentangan dengan Pancasila dan Pasal 33 UUD 1945 dan merupakan suatu bentuk subversi terhadap negara dan pelanggaran terhadap hak-hak dasar rakyat," tandasnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    [POPULER NASIONAL] Prabowo Minta yang Tak Mau Kerja Sama Jangan Ganggu | Yusril Sebut Ide Tambah Kementerian Bukan Bagi-bagi Kekuasaan

    [POPULER NASIONAL] Prabowo Minta yang Tak Mau Kerja Sama Jangan Ganggu | Yusril Sebut Ide Tambah Kementerian Bukan Bagi-bagi Kekuasaan

    Nasional
    Tanggal 13 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

    Tanggal 13 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

    Nasional
    Kesiapan Infrastruktur Haji di Arafah, Muzdalifah, dan Mina Sudah 75 Persen

    Kesiapan Infrastruktur Haji di Arafah, Muzdalifah, dan Mina Sudah 75 Persen

    Nasional
    Cek Pelabuhan Ketapang, Kabaharkam Pastikan Kesiapan Pengamanan World Water Forum 2024

    Cek Pelabuhan Ketapang, Kabaharkam Pastikan Kesiapan Pengamanan World Water Forum 2024

    Nasional
    Prabowo Sebut Soekarno Milik Bangsa Indonesia, Ini Respons PDI-P

    Prabowo Sebut Soekarno Milik Bangsa Indonesia, Ini Respons PDI-P

    Nasional
    Ganjar Serahkan ke PDI-P soal Nama yang Bakal Maju Pilkada Jateng

    Ganjar Serahkan ke PDI-P soal Nama yang Bakal Maju Pilkada Jateng

    Nasional
    Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Ini Kata Ganjar

    Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Ini Kata Ganjar

    Nasional
    Bertemu Calon-calon Kepala Daerah, Zulhas Minta Mereka Tiru Semangat Jokowi dan Prabowo

    Bertemu Calon-calon Kepala Daerah, Zulhas Minta Mereka Tiru Semangat Jokowi dan Prabowo

    Nasional
    7 Jenis Obat-obatan yang Disarankan Dibawa Jamaah Haji Asal Indonesia

    7 Jenis Obat-obatan yang Disarankan Dibawa Jamaah Haji Asal Indonesia

    Nasional
    Visa Terbit, 213.079 Jemaah Haji Indonesia Siap Berangkat 12 Mei

    Visa Terbit, 213.079 Jemaah Haji Indonesia Siap Berangkat 12 Mei

    Nasional
    Soal Usulan Yandri Susanto Jadi Menteri, Ketum PAN: Itu Hak Prerogatif Presiden

    Soal Usulan Yandri Susanto Jadi Menteri, Ketum PAN: Itu Hak Prerogatif Presiden

    Nasional
    Di Australia, TNI AU Bahas Latihan Bersama Angkatan Udara Jepang

    Di Australia, TNI AU Bahas Latihan Bersama Angkatan Udara Jepang

    Nasional
    BPK Buka Suara usai Auditornya Disebut Peras Kementan Rp 12 Miliar

    BPK Buka Suara usai Auditornya Disebut Peras Kementan Rp 12 Miliar

    Nasional
    Chappy Hakim: Semua Garis Batas NKRI Punya Potensi Ancaman, Paling Kritis di Selat Malaka

    Chappy Hakim: Semua Garis Batas NKRI Punya Potensi Ancaman, Paling Kritis di Selat Malaka

    Nasional
    Prabowo Diminta Cari Solusi Problem Rakyat, Bukan Tambah Kementerian

    Prabowo Diminta Cari Solusi Problem Rakyat, Bukan Tambah Kementerian

    Nasional
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com