Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Arsyad Akui Bertemu Hasan dan Dewi

Kompas.com - 28/06/2011, 19:51 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Tim Investigasi Mahkamah Konstitusi pernah membeberkan bahwa mantan Hakim Konstitusi Arsyad Sanusi pernah bertemu dengan Staf MK, Masyhuri Hasan. Menanggapi itu, Arsyad mengakui bertemu Hasan. Namun pertemuan itu, bukan karena ia mengundang Hasan dan bermaksud mengubah konsep surat putusan MK.

Arsyad juga tak pernah bertemu Hasan di ruangannya di MK. "Selama tiga tahun Hasan tidak pernah masuk di ruangan saya (di MK). Saya juga tidak pernah mengundang Hasan ke rumah saya," ungkap Arsyad di Ruang Rapat Komisi II, Gedung DPR RI, Selasa (28/6/2011).

Arsyad menceritakan, saat itu bertemu Hasan di ruang televisi. Hasan yang kemudian memulai pembicaraan menanyakan mengenai pembuatan jawaban surat putusan MK yang diminta Komisi Pemilihan Umum (KPU). Namun, Arsyad berdalih, langsung mencurigai Hasan saat menanyakan hal tersebut.

Meskipun ia akui sudah sering menjawab kepada siapapun yang menanyakan mengenai penulisan sebuah surat putusan MK. Tetapi, menurutnya, Hasan tidak menempati posisi strategis di MK untuk membuat jawaban surat KPU itu, karena Hasan disebut-sebut hanya Juru Panggil di MK. Seharusnya yang berwenang membuat konsep surat adalah Panitera MK. "Dia (Hasan) bawa laptop. Dia bilang, 'Om ini saya disuruh untuk membuat konsep jawaban atas pertanyaan KPU' Saya sudah timbul kecurigaan. Saya tanya 'Kenapa kamu yang buat surat jawabannya, bukan panitera'. Dia (Hasan) menjawab, 'Saya disuruh pak'," ungkap Arsyad, yang mengaku mengingatkan Hasan agar tidak menambah atau mengubah isi amar putusan MK.

Namun demikian, Arsyad membantah pernyataan Tim Investigasi MK yang menyatakan saat itu Hasan menunjukkan konsep surat putusan MK padanya. Menurutnya, Hasan hanya sekadar bertanya, dan tak lebih dari itu.

Arsyad menyatakan sama sekali tak melihat bentuk dari konsep surat itu. Arsyad pun mengaku sebelumnya ditanya oleh Panitera MK, Zainal Arifin terkait putusan Dewi Yasin Limpo. Itu terjadi di lobi MK. "Zainal Arifin kejar saya di MK dan menanyakan ke saya, 'Pak Arsyad ini putusan Dewi Yasin Limpo diapakan?. Saya jawab, 'Ini kewenangan anda (Zainal Arifin). Tapi, isi putusan jangan coba-coba saudara ubah titik koma saja, itu menjual MK," tutur Arsyad.

Pada hari kedatangan Hasan di rumah Arsyad, juga datang Dewi Yasin Limpo. Namun, menurut Arsyad, kedatangan Dewi tak ada kaiatannya dengan kasus yang dihadapinya. Menurutnya, Dewi datang layaknya keluarga. "Itu benar, Dewi datang, tapi dia tidak berbaur, tidak nimbrung untuk bicara ini. Dia datang tidak ada niat menggoda-goda saya untuk mengubah jawaban MK ini. Hina saya kalau saya ikut-ikutan buat surat palsu itu," tandasnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Yakin Presidential Club Sudah Didengar Megawati, Gerindra: PDI-P Tidak Keberatan

    Yakin Presidential Club Sudah Didengar Megawati, Gerindra: PDI-P Tidak Keberatan

    Nasional
    Taruna STIP Meninggal Dianiaya Senior, Menhub: Kami Sudah Lakukan Upaya Penegakan Hukum

    Taruna STIP Meninggal Dianiaya Senior, Menhub: Kami Sudah Lakukan Upaya Penegakan Hukum

    Nasional
    Gejala Korupsisme Masyarakat

    Gejala Korupsisme Masyarakat

    Nasional
    KPU Tak Bawa Bukti Noken pada Sidang Sengketa Pileg, MK: Masak Tidak Bisa?

    KPU Tak Bawa Bukti Noken pada Sidang Sengketa Pileg, MK: Masak Tidak Bisa?

    Nasional
    PDI-P Mundur Jadi Pihak Terkait Perkara Pileg yang Diajukan PPP di Sumatera Barat

    PDI-P Mundur Jadi Pihak Terkait Perkara Pileg yang Diajukan PPP di Sumatera Barat

    Nasional
    Distribusikan Bantuan Korban Longsor di Luwu Sulsel, TNI AU Kerahkan Helikopter Caracal dan Kopasgat

    Distribusikan Bantuan Korban Longsor di Luwu Sulsel, TNI AU Kerahkan Helikopter Caracal dan Kopasgat

    Nasional
    Hakim MK Cecar Bawaslu Terkait Kemiripan Tanda Tangan Pemilih

    Hakim MK Cecar Bawaslu Terkait Kemiripan Tanda Tangan Pemilih

    Nasional
    Waketum Gerindra Nilai Eko Patrio Pantas Jadi Menteri Prabowo-Gibran

    Waketum Gerindra Nilai Eko Patrio Pantas Jadi Menteri Prabowo-Gibran

    Nasional
    MKD Temukan 3 Kasus Pelat Nomor Dinas DPR Palsu, Akan Koordinasi dengan Polri

    MKD Temukan 3 Kasus Pelat Nomor Dinas DPR Palsu, Akan Koordinasi dengan Polri

    Nasional
    Paradoks Sejarah Bengkulu

    Paradoks Sejarah Bengkulu

    Nasional
    Menteri PPN: Hak Milik atas Tanah di IKN Diperbolehkan

    Menteri PPN: Hak Milik atas Tanah di IKN Diperbolehkan

    Nasional
    Menkes: Indonesia Kekurangan 29.000 Dokter Spesialis, Per Tahun Cuma Produksi 2.700

    Menkes: Indonesia Kekurangan 29.000 Dokter Spesialis, Per Tahun Cuma Produksi 2.700

    Nasional
    Kepala Bappenas: Progres Pembangunan IKN Tahap 1 Capai 80,82 Persen

    Kepala Bappenas: Progres Pembangunan IKN Tahap 1 Capai 80,82 Persen

    Nasional
    Hakim MK Cecar KPU RI Soal Ubah Aturan Tenggat Waktu Rekapitulasi Suara Pileg

    Hakim MK Cecar KPU RI Soal Ubah Aturan Tenggat Waktu Rekapitulasi Suara Pileg

    Nasional
    Pakar Hukum: PTUN Bisa Timbulkan Preseden Buruk jika Kabulkan Gugatan PDI-P

    Pakar Hukum: PTUN Bisa Timbulkan Preseden Buruk jika Kabulkan Gugatan PDI-P

    Nasional
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com