Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Arsyad: Mahfud Hanya Cari Popularitas

Kompas.com - 28/06/2011, 15:24 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan Hakim Konstitusi, Arsyad Sanusi, menuding Ketua Mahkamah Konstitusi Mahfud MD mencari popularitas dengan mengungkap kasus dugaan surat palsu dan menuding Arsyad terlibat di dalamnya.

Di hadapan Panja Mafia Pemilu di Gedung DPR RI, Jakarta, Selasa (28/06/2011), Arsyad membantah semua pernyataan yang disampaikan Tim Investigasi Mahkamah Konstitusi.

"Isu- isu yang dituduhkan (kepada saya), dengan segala kerendahan hati saya hanya bisa tersenyum. Pernyaataan bertubi-tubi dari Ketua MK (Mahfud MD) terhadap diri saya bagi saya tuduhan itu sangat keliru, tidak mendasar dan manipulatif. Ini pemanfaatan oleh Ketua Mahkamah Konstitusi untuk cari popularitas dengan mengorbankan orang lain, yaitu saya," ujar Arsyad.

Ia menyampaikan, tuduhan bahwa dirinya terlibat adalah tidak berdasar. Sebab, dijelaskan, secara struktural ia tidak memiliki kewenangan untuk untuk membuat surat dan konsepnya. Secara struktural, lanjutnya, yang berhak mengurus surat putusan MK adalah Ketua MK dan Panitera. Ia hanya sebagai hakim anggota dalam panel putusan itu. Ia mengaku, tak pernah melihat bentuk konsep surat putusan itu, baik asli maupun palsu.

"Saya tidak pernah lihat sama sekali surat putusan yang dibilang itu, konsepnya, maupun surat asli atau palsu. Saya tidak pernah lihat jawaban MK kepada KPU, sekali lagi saya tidak pernah lihat. Apa yang ditambah dan diubah dari surat itu, atau dirancang kalau tidak lihat (surat putusan MK)," terang Arsyad.

Kasus dugaan surat palsu mencuat setelah Mahfud menyampaikan kepada publik mengenai laporan pemalsuan suratnya yang tidak ditangani polisi. Surat MK yang dipalsukan dan bertanggal 14 Agustus 2009 terkait penambahan suara pada Partai Hanura di Daerah Pemilihan Sulsel I sehingga KPU memberikan kursi kepada calon legislatif Dewi Yasin Limpo.

Adapun surat asli bertanggal 17 Agustus 2009 menyatakan perolehan perolehan suara Partai Hanura, bukan penambahan suara. Akibatnya, keputusan KPU diralat dan kursi legislatif diberikan kepada calon dari Partai Gerindra Mestariyani Habie.

 

Tindakan ilegal ini diduga melibatkan pegawai serta hakim MK dan mantan anggota Komisi Pemilihan Umum Andi Nurpati.

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Menpan-RB Anas Bertemu Wapres Ma’ruf Amin Bahas Penguatan Kelembagaan KNEKS

    Menpan-RB Anas Bertemu Wapres Ma’ruf Amin Bahas Penguatan Kelembagaan KNEKS

    Nasional
    Banyak Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik, Pengamat: Kaderisasi Partai Cuma Kamuflase

    Banyak Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik, Pengamat: Kaderisasi Partai Cuma Kamuflase

    Nasional
    PKB Sebut Pertemuan Cak Imin dan Prabowo Tak Bahas Bagi-bagi Kursi Menteri

    PKB Sebut Pertemuan Cak Imin dan Prabowo Tak Bahas Bagi-bagi Kursi Menteri

    Nasional
    Fokus Pilkada, PKB Belum Pikirkan 'Nasib' Cak Imin ke Depan

    Fokus Pilkada, PKB Belum Pikirkan "Nasib" Cak Imin ke Depan

    Nasional
    Kritik Dukungan Nasdem ke Prabowo, Pengamat: Kalau Setia pada Jargon “Perubahan” Harusnya Oposisi

    Kritik Dukungan Nasdem ke Prabowo, Pengamat: Kalau Setia pada Jargon “Perubahan” Harusnya Oposisi

    Nasional
    Megawati Tekankan Syarat Kader PDI-P Maju Pilkada, Harus Disiplin, Jujur, dan Turun ke Rakyat

    Megawati Tekankan Syarat Kader PDI-P Maju Pilkada, Harus Disiplin, Jujur, dan Turun ke Rakyat

    Nasional
    Langkah PDI-P Tak Lakukan Pertemuan Politik Usai Pemilu Dinilai Tepat

    Langkah PDI-P Tak Lakukan Pertemuan Politik Usai Pemilu Dinilai Tepat

    Nasional
    PSI Buka Pendaftaran Bakal Calon Kepala Daerah Pilkada 2024

    PSI Buka Pendaftaran Bakal Calon Kepala Daerah Pilkada 2024

    Nasional
    PKB: Semua Partai Terima Penetapan Prabowo-Gibran, kecuali yang Gugat ke PTUN

    PKB: Semua Partai Terima Penetapan Prabowo-Gibran, kecuali yang Gugat ke PTUN

    Nasional
    Ukir Sejarah, Walkot Surabaya Terima Penghargaan Satyalancana Karya Bhakti Praja Nugraha

    Ukir Sejarah, Walkot Surabaya Terima Penghargaan Satyalancana Karya Bhakti Praja Nugraha

    BrandzView
    Jokowi dan Gibran Disebut Bukan Bagian PDI-P, Kaesang: Saya Enggak Ikut Urusi Dapurnya

    Jokowi dan Gibran Disebut Bukan Bagian PDI-P, Kaesang: Saya Enggak Ikut Urusi Dapurnya

    Nasional
    Helikopter Panther dan KRI Diponegoro Latihan Pengiriman Barang di Laut Mediterania

    Helikopter Panther dan KRI Diponegoro Latihan Pengiriman Barang di Laut Mediterania

    Nasional
    Kaesang Sebut PSI Sudah Kantongi Bakal Calon Gubernur DKI Jakarta

    Kaesang Sebut PSI Sudah Kantongi Bakal Calon Gubernur DKI Jakarta

    Nasional
    Hasto: Di Tengah Panah 'Money Politic' dan 'Abuse of Power', PDI-P Masih Mampu Jadi Nomor 1

    Hasto: Di Tengah Panah "Money Politic" dan "Abuse of Power", PDI-P Masih Mampu Jadi Nomor 1

    Nasional
    Jokowi Suntik Modal Hutama Karya Rp 18,6 T untuk Pembangunan Tol Sumatera

    Jokowi Suntik Modal Hutama Karya Rp 18,6 T untuk Pembangunan Tol Sumatera

    Nasional
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com