Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Syamsul Arifin Izin Berobat ke Singapura

Kompas.com - 06/06/2011, 12:06 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com — Gubernur Sumatera Utara nonaktif, Syamsul Arifin, yang menjadi terdakwa dalam dugaan korupsi Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah atau APBD Kabupaten Langkat 2000-2007 meminta izin kepada majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi yang dipimpin Tjokorda Rae untuk berobat ke Singapura. Kuasa hukum Syamsul, yakni Abdul Hakim Siagian, menyampaikan hal tersebut di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (6/6/2011).

"Pihak rumah sakit menyarankan terdakwa untuk ke rumah sakit di luar negeri," katanya.

Sejak Sabtu (4/6/2011) hingga malam tadi, Syamsul Arifin dalam keadaan kritis karena penyakit jantung yang dideritanya. Ia dirawat di Rumah Sakit Harapan Kita Jakarta. "Yang berbahaya, kan, infeksi (di jantungya) itu. Mereka (pihak rumah sakit) tidak menjamin untuk menangani infeksi. Beliau masih kritis dan perlu diambil tindakan," ujar kuasa hukum Syamsul lainnya, Rudy Alfonso.

Menurut Rudy, Syamsul mengalami pendarahan pada jantung saat dipasangi alat pacu jantung oleh pihak RS Harapan Kita. Pendarahan tersebut dikhawatirkan dapat menimbulkan infeksi. "Pemasangan itu terjadi pendarahan, mengakibatkan ada darah yang masuk jantung beliau. Itu sudah disedot, tetapi dikhawatirkan infeksi," ungkapnya.

Ia menilai, rumah sakit di Indonesia tidak mampu menangani infeksi jantung dan penyakit komplikasi lainnya yang diderita Syamsul. "Karena beliau, kan, punya penyakit lain, jantung, ginjal, diabetes. Kami sudah kontak dengan tim dokter di sana (Singapura), ada medical record beliau di sana (Singapura)," ujar Rudy.

Menanggapi permintaan pihak Syamsul untuk berobat ke Singapura itu, Ketua Majelis Hakim Tjokorda Rae tidak langsung mengabulkan. Tjokorda meminta pihak kuasa hukum untuk menghadirkan dokter yang menangani Syamsul. "Sidang dilanjutkan besok, Selasa (7/6/2011) pukul 12.00," kata Tjokorda.

Adapun Syamsul didakwa melakukan tindak pidana korupsi APBD Kabupaten Langkat 2000-2007 yang merugikan negara sekitar Rp 98,7 miliar. Ia didakwa melakukan tindak pidana korupsi seperti yang diatur dalam Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 Undang-Undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Syamsul disebut telah mengeluarkan kas Kabupaten Langkat selama 2000-2007 untuk kepentingan pribadi, keluarga, dan pihak lain. Uang itu diduga dialirkan kepada keluarganya dan anggota DPRD Langkat, Muspida, Badan Pemeriksa Keuangan, organisasi kepemudaan, wartawan, dan sejumlah pihak lain. KPK menahan Syamsul di Rumah Tahanan Salemba sejak 22 Oktober 2010. KPK juga menyita sejumlah aset yang dimiliki Syamsul dan keluarganya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

PKB Jaring Bakal Calon Kepala Daerah untuk Pilkada 2024, Salah Satunya Edy Rahmayadi

PKB Jaring Bakal Calon Kepala Daerah untuk Pilkada 2024, Salah Satunya Edy Rahmayadi

Nasional
Saat Cak Imin Berkelakar soal Hanif Dhakiri Jadi Menteri di Kabinet Prabowo...

Saat Cak Imin Berkelakar soal Hanif Dhakiri Jadi Menteri di Kabinet Prabowo...

Nasional
Prabowo Ngaku Disiapkan Jadi Penerus, TKN Bantah Jokowi Cawe-cawe

Prabowo Ngaku Disiapkan Jadi Penerus, TKN Bantah Jokowi Cawe-cawe

Nasional
Orang Dekat Prabowo-Jokowi Diprediksi Isi Kabinet: Sjafrie Sjamsoeddin, Dasco, dan Maruarar Sirait

Orang Dekat Prabowo-Jokowi Diprediksi Isi Kabinet: Sjafrie Sjamsoeddin, Dasco, dan Maruarar Sirait

Nasional
Prabowo Diisukan Akan Nikahi Mertua Kaesang, Jubir Bilang 'Hoaks'

Prabowo Diisukan Akan Nikahi Mertua Kaesang, Jubir Bilang "Hoaks"

Nasional
Momen Jokowi dan Menteri Basuki Santap Mie Gacoan, Mentok 'Kepedasan' di Level 2

Momen Jokowi dan Menteri Basuki Santap Mie Gacoan, Mentok "Kepedasan" di Level 2

Nasional
Ditolak Partai Gelora Gabung Koalisi Prabowo, PKS: Jangan Terprovokasi

Ditolak Partai Gelora Gabung Koalisi Prabowo, PKS: Jangan Terprovokasi

Nasional
Kapolri Bentuk Unit Khusus Tindak Pidana Ketenagakerjaan, Tangani Masalah Sengketa Buruh

Kapolri Bentuk Unit Khusus Tindak Pidana Ketenagakerjaan, Tangani Masalah Sengketa Buruh

Nasional
Kapolri Buka Peluang Kasus Tewasnya Brigadir RAT Dibuka Kembali

Kapolri Buka Peluang Kasus Tewasnya Brigadir RAT Dibuka Kembali

Nasional
May Day 2024, Kapolri Tunjuk Andi Gani Jadi Staf Khusus Ketenagakerjaan

May Day 2024, Kapolri Tunjuk Andi Gani Jadi Staf Khusus Ketenagakerjaan

Nasional
Jumlah Menteri dari Partai di Kabinet Prabowo-Gibran Diprediksi Lebih Banyak Dibanding Jokowi

Jumlah Menteri dari Partai di Kabinet Prabowo-Gibran Diprediksi Lebih Banyak Dibanding Jokowi

Nasional
Menparekraf Ikut Kaji Pemblokiran 'Game Online' Mengandung Kekerasan

Menparekraf Ikut Kaji Pemblokiran "Game Online" Mengandung Kekerasan

Nasional
Jokowi di NTB Saat Buruh Aksi 'May Day', Istana: Kunker Dirancang Jauh-jauh Hari

Jokowi di NTB Saat Buruh Aksi "May Day", Istana: Kunker Dirancang Jauh-jauh Hari

Nasional
Jokowi di NTB Saat Massa Buruh Aksi 'May Day' di Istana

Jokowi di NTB Saat Massa Buruh Aksi "May Day" di Istana

Nasional
Seorang WNI Meninggal Dunia Saat Mendaki Gunung Everest

Seorang WNI Meninggal Dunia Saat Mendaki Gunung Everest

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com