Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pembahasan BJPS Harus Selaras

Kompas.com - 10/05/2011, 20:01 WIB

JAKARTA, KOMPAS.Com — Masyarakat meminta DPR mempertahankan draf Rancangan Undang-Undang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial, yang selaras dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional. Keinginan pemerintah menghapus empat bab dan 30 pasal dalam daftar inventarisasi masalah (DIM) justru berpeluang menghilangkan roh jaminan sosial.

Panitia Khusus RUU BPJS DPR mengadakan rapat internal di Jakarta, Selasa (10/5/2011). Rapat kerja pertama antara pansus dan pemerintah dijadwalkan berlangsung hari Kamis (12/5/2011).

Direktur Eksekutif Trade Union Rights Centre (TURC) Surya Tjandra mengatakan, DPR harus berani mempertahankan prinsip-prinsip Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN) dalam RUU BPJS. "DPR jangan terjebak manuver pemerintah yang enggan melaksanakan Undang-Undang Dasar 1945," ujarnya.

UU No 40/2004 tentang SJSN merupakan amanat Pasal 28h Ayat 3 dan Pasal 34 Ayat 2 Undang-Undang Dasar 1945. Rakyat belum menikmati SJSN karena pemerintah tak kunjung menyusun RUU BPJS, 11 peraturan pemerintah, dan 10 peraturan presiden sebagai landasan hukum.

Penghapusan bab-bab krusial yang mengatur antara lain soal status badan hukum, kewenangan, iuran, sampai penyelesaian sengketa justru mematahkan semangat pelaksanaan SJSN. Dalam DIM pemerintah, BPJS baru tidak berbeda jauh dengan empat badan usaha milik negara (BUMN) pelaksana jaminan sosial kini, PT Jamsostek (Persero), PT Askes (Persero), PT Taspen (Persero), dan PT Asabri (Persero).

Presiden Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Said Iqbal menambahkan, BPJS harus memiliki hak penegakan hukum dan memberi sanksi. Tanpa wewenang ini, BPJS akan mengulang pengalaman PT Jamsostek (Persero) yang kesulitan merekrut peserta baru karena kelemahan fungsi pengawasan di Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi.

Iqbal, yang juga Sekretaris Jenderal Komite Aksi Jaminan Sosial (KAJS), menerima keinginan pemerintah agar BPJS tidak tunggal. "Tetapi, badan hukum BPJS adalah publik wali amanat, bukan BUMN atau perseroan terbatas demi transparansi," ujar Iqbal.

Menurut Sekretaris Jenderal Organisasi Pekerja Seluruh Indonesia (OPSI) Timboel Siregar, pemerintah harus punya kehendak kuat untuk menyelesaikan RUU BPJS dengan tidak membuat BPJS baru yang kemungkinan sama seperti sekarang.

"Pastikan saja yang ada saat ini dengan perbaikan sistem. Sistem wali amanat jangan diintervensi Menkeu," ujar Timboel.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pemerintah Akan Bangun Sekolah Aman Bencana di Tiga Lokasi

Pemerintah Akan Bangun Sekolah Aman Bencana di Tiga Lokasi

Nasional
KPK Pertimbangkan Anggota DPR yang Diduga Terima THR dari Kementan jadi Saksi Sidang SYL

KPK Pertimbangkan Anggota DPR yang Diduga Terima THR dari Kementan jadi Saksi Sidang SYL

Nasional
PDI-P Sebut Prabowo-Gibran Bisa Tak Dilantik, Pimpinan MPR Angkat Bicara

PDI-P Sebut Prabowo-Gibran Bisa Tak Dilantik, Pimpinan MPR Angkat Bicara

Nasional
Cak Imin Sebut Pemerintahan Jokowi Sentralistik, Kepala Daerah PKB Harus Inovatif

Cak Imin Sebut Pemerintahan Jokowi Sentralistik, Kepala Daerah PKB Harus Inovatif

Nasional
Pemerintah Akan Pastikan Status Tanah Warga Terdampak Erupsi Gunung Ruang serta Longsor Tana Toraja dan Sumbar

Pemerintah Akan Pastikan Status Tanah Warga Terdampak Erupsi Gunung Ruang serta Longsor Tana Toraja dan Sumbar

Nasional
Ahmed Zaki Daftarkan Diri ke PKB untuk Pilkada DKI, Fokus Tingkatkan Popularitas

Ahmed Zaki Daftarkan Diri ke PKB untuk Pilkada DKI, Fokus Tingkatkan Popularitas

Nasional
Sengketa Pileg, Golkar Minta Pemungutan Suara Ulang di 36 TPS Sulbar

Sengketa Pileg, Golkar Minta Pemungutan Suara Ulang di 36 TPS Sulbar

Nasional
Mendagri Sebut Biaya Pilkada Capai Rp 27 Triliun untuk KPU dan Bawaslu Daerah

Mendagri Sebut Biaya Pilkada Capai Rp 27 Triliun untuk KPU dan Bawaslu Daerah

Nasional
Airin Ingin Bentuk Koalisi Besar untuk Mengusungnya di Pilkada Banten

Airin Ingin Bentuk Koalisi Besar untuk Mengusungnya di Pilkada Banten

Nasional
Sebut Warga Ingin Anies Balik ke Jakarta, Nasdem: Kinerjanya Terasa

Sebut Warga Ingin Anies Balik ke Jakarta, Nasdem: Kinerjanya Terasa

Nasional
Caleg PSI Gugat Teman Satu Partai ke MK, Saldi Isra: Berdamai Saja Lah

Caleg PSI Gugat Teman Satu Partai ke MK, Saldi Isra: Berdamai Saja Lah

Nasional
Irigasi Rentang Targetkan Peningkatan Indeks Pertanaman hingga 280 Persen

Irigasi Rentang Targetkan Peningkatan Indeks Pertanaman hingga 280 Persen

Nasional
Kuasa Hukum Caleg Jawab 'Siap' Terus, Hakim MK: Kayak Latihan Tentara, Santai Saja...

Kuasa Hukum Caleg Jawab "Siap" Terus, Hakim MK: Kayak Latihan Tentara, Santai Saja...

Nasional
Heboh Brigadir RAT Jadi Pengawal Bos Tambang, Anggota DPR: Tak Mungkin Atasan Tidak Tahu, Kecuali...

Heboh Brigadir RAT Jadi Pengawal Bos Tambang, Anggota DPR: Tak Mungkin Atasan Tidak Tahu, Kecuali...

Nasional
Geledah Setjen DPR dan Rumah Tersangka, KPK Amankan Dokumen Proyek hingga Data Transfer

Geledah Setjen DPR dan Rumah Tersangka, KPK Amankan Dokumen Proyek hingga Data Transfer

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com