Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dituntut Mati, Ba'asyir Tak Ambil Pusing

Kompas.com - 09/05/2011, 11:20 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com — Terdakwa teroris Abu Bakar Ba'asyir mengaku tidak ambil pusing apa pun tuntutan yang akan diberikan jaksa penuntut umum dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (9/5/2011). Menurut Ba'asyir, persidangan dirinya merupakan hasil rekayasa.

"Saya mau dihukum mati, dihukum seumur hidup, saya tidak ambil pusing. Tuntutan itu rekayasa semua," kata Ba'asyir sebelum pembacaan tuntutan.

Di hadapan para wartawan, Ba'asyir membacakan berita yang dikutip dari salah satu situs media Islam. Media itu mengutip narasumber yang menyebut Ba'asyir akan dijadikan ikon teroris di Indonesia seperti Osama bin Laden oleh Amerika Serikat.

"Jadi, persoalannya persidangan saya ini bukan persidangan biasa. Jadi, saya ini dijadikan seolah-olah teroris besar. Maka dikawal berapa ribu polisi. Saya ini (dibawa ke pengadilan) cukup dibonceng sepeda motor, selesai. Polisinya di depan, saya di tengah, di belakang polisi, sudah selesai," ucap dia.

Amir Jamaah Anshorud Tauhid itu membantah dakwaan jaksa yang menyebut dirinya sebagai perencana, penggerak, dan membiayai pelatihan militer di Pegunungan Jalin Jantho di Aceh. Menurut jaksa, pelatihan bersenjata api itu termasuk dalam tindak pidana terorisme.

Namun, Ba'asyir menolak jika pelatihan itu disebut sebagai terorisme. Menurut dia, pelatihan itu adalah i'dad yang sesuai dengan perintah Allah. "Masalah Aceh saya tidak tersangkut. Tapi saya tetap membenarkan karena itu ada dasarnya (dalam agama)," ucapnya.

"Saya enggak berani salahkan. Tapi saya enggak mau ikut (pelatihan) karena enggak ada kemampuan masalah senjata api. Tapi oleh mereka (kepolisian dan kejaksaan) dibelokkan. Saya dituduh ikut membiayai sampai Rp 1 miliar. Enggak masuk akal, dari mana uang Rp 1 miliar," kata Ba'asyir.

Seperti diberitakan, selain diduga terkait pelatihan militer, Ba'asyir juga dikaitkan dengan dua perampokan di Medan, Sumatera Utara, yakni perampokan Bank CIMB Niaga dan Warnet Newnet.

Atas dugaan itu, Ba'asyir diancam pasal berlapis dalam UU Nomor 15 Tahun 2003 tentang Terorisme dengan hukuman maksimal mati atau paling ringan hukuman tiga tahun penjara.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Tanggal 11 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

    Tanggal 11 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

    Nasional
    Demokrat Anggap Rencana Prabowo Tambah Kementerian Sah Saja, asal...

    Demokrat Anggap Rencana Prabowo Tambah Kementerian Sah Saja, asal...

    Nasional
    Indonesia Digital Test House Diresmikan, Jokowi: Super Modern dan Sangat Bagus

    Indonesia Digital Test House Diresmikan, Jokowi: Super Modern dan Sangat Bagus

    Nasional
    Menko Polhukam Harap Perpres 'Publisher Rights' Bisa Wujudkan Jurnalisme Berkualitas

    Menko Polhukam Harap Perpres "Publisher Rights" Bisa Wujudkan Jurnalisme Berkualitas

    Nasional
    Saksi Sebut Kementan Beri Rp 5 Miliar ke Auditor BPK untuk Status WTP

    Saksi Sebut Kementan Beri Rp 5 Miliar ke Auditor BPK untuk Status WTP

    Nasional
    Kasus Dugaan Asusila Ketua KPU Jadi Prioritas DKPP, Sidang Digelar Bulan Ini

    Kasus Dugaan Asusila Ketua KPU Jadi Prioritas DKPP, Sidang Digelar Bulan Ini

    Nasional
    Gubernur Maluku Utara Nonaktif Diduga Cuci Uang Sampai Rp 100 Miliar Lebih

    Gubernur Maluku Utara Nonaktif Diduga Cuci Uang Sampai Rp 100 Miliar Lebih

    Nasional
    Cycling de Jabar Segera Digelar di Rute Anyar 213 Km, Total Hadiah Capai Rp 240 Juta

    Cycling de Jabar Segera Digelar di Rute Anyar 213 Km, Total Hadiah Capai Rp 240 Juta

    Nasional
    Hindari Konflik TNI-Polri, Sekjen Kemenhan Sarankan Kegiatan Integratif

    Hindari Konflik TNI-Polri, Sekjen Kemenhan Sarankan Kegiatan Integratif

    Nasional
    KPK Tetapkan Gubernur Nonaktif Maluku Utara Tersangka TPPU

    KPK Tetapkan Gubernur Nonaktif Maluku Utara Tersangka TPPU

    Nasional
    Soal Kemungkinan Duduki Jabatan di DPP PDI-P, Ganjar: Itu Urusan Ketua Umum

    Soal Kemungkinan Duduki Jabatan di DPP PDI-P, Ganjar: Itu Urusan Ketua Umum

    Nasional
    Kapolda Jateng Disebut Maju Pilkada, Jokowi: Dikit-dikit Ditanyakan ke Saya ...

    Kapolda Jateng Disebut Maju Pilkada, Jokowi: Dikit-dikit Ditanyakan ke Saya ...

    Nasional
    Jokowi dan Prabowo Rapat Bareng Bahas Operasi Khusus di Papua

    Jokowi dan Prabowo Rapat Bareng Bahas Operasi Khusus di Papua

    Nasional
    Kemenhan Ungkap Anggaran Tambahan Penanganan Papua Belum Turun

    Kemenhan Ungkap Anggaran Tambahan Penanganan Papua Belum Turun

    Nasional
    PAN Minta Demokrat Bangun Komunikasi jika Ingin Duetkan Lagi Khofifah dan Emil Dardak

    PAN Minta Demokrat Bangun Komunikasi jika Ingin Duetkan Lagi Khofifah dan Emil Dardak

    Nasional
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com