Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Korban Kecelakaan Merpati di Kaimana

Kompas.com - 07/05/2011, 19:47 WIB

JAYAPURA, KOMPAS.com — Data yang diperoleh dari PT Jasa Raharja menunjukkan, sebanyak 25 penumpang pesawat Merpati Nusantara MA-60 MZ 8968 yang jatuh di perairan Kaimana, Papua Barat, Sabtu (7/5/2011), terdiri dari 17 laki-laki, enam perempuan, dan dua anak.

Nama-nama yang tercatat sebagai awak pesawat adalah Kapten Purwadi Wahyu (pilot), Paul Nap (kopilot), Sumaryani (pramugari), Indriana Puspasari (pramugari), Joko (mekanik), dan Yonas Ihalau (mekanik).

Para penumpang terdiri dari Abby, Ary Ruru, Heron Solosa, Irma, Amir Kurita, Huliselam Holdy, W Permenas, Galilea Samaran, S Samaran, Sawi Stevanus, Tedi Efendi, Watratam Stevanus, Chen Bopeng, Irwan, Merry, Oktavianus Pitman, Pdt Ridwan, Sarnita Tandisaro, dan Dadi Tarsidik.

Pesawat Merpati Nusantara Airlines dengan nomor penerbangan MA-60 PK-MZ 8968 itu jatuh di sekitar Teluk Kamrauw, sekitar 15 mil laut dari Kaimana, Papua Barat. Pesawat itu berangkat dari Sorong pukul 12.50 WIT dan dijadwalkan tiba di Kaimana pukul 14.00 WIT. Semua penumpang diperkirakan meninggal.

PT Jasa Raharja menyatakan akan membayar klaim asuransi 25 korban kecelakaan pesawat itu. Semua korban dijamin oleh Asuransi Jasa Raharja berdasarkan Undang-Undang Nomor 33 Tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang.

"Pada dasarnya kami siap membayar klaim asuransi semua penumpang pesawat Merpati itu karena sudah merupakan tugas dari Jasa Raharja," ungkap Kepala PT Jasa Raharja Cabang Papua Robby Katuuk, Sabtu di Jayapura.

Menurut Robby, guna mendata korban kecelakaan pesawat, Jasa Raharja membuka posko di kantor mereka di Kaimana dan Sorong. Hal itu dilakukan untuk mempermudah pengumpulan data. "Kalau ahli warisnya ada di wilayah Sorong dan Kaimana, pembayaran akan dilakukan langsung. Namun kalau di luar Papua, data atau berkas korban akan dikirim ke kantor Jasa Raharja tempat dia berdomisili," tuturnya.

Agar tepat sasaran, pihak Jasa Raharja akan menurunkan petugas yang berada di Kaimana dan Sorong untuk mencari daftar penumpang berdasarkan manifes serta langsung mencari ahli waris para korban. "Semua klaim asuransi akan dibayarkan kepada ahli waris para korban. Korban meninggal akan menerima Rp 50 juta per orang," ujar Robby.

Baca juga: Dua Aktivis LSM Bendera Dibebaskan

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com