Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

PN Jakpus Tegur Menkes, BPOM, dan IPB

Kompas.com - 26/04/2011, 21:48 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menegur Menteri Kesehatan, Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), dan Institut Pertanian Bogor (IPB) yang hingga kini belum juga mengumumkan nama-nama merek susu form ula yang mengandung Enterobacter sakazakii.

Padahal, Mahkamah Agung (dalam putusan kasasinya) memerintahkan dengan tegas agar ketiga pihak itu mengumumkan susu berbakteri itu melalui media cetak dan elektronik.   

"Kami tegur ketiga pihak untuk melaksanakan putusan MA dalam waktu delapan hari," ujar Syahrial Oesman, Selasa (26/4/2011) dalam sidang aanmaning (teguran), yang dihadiri oleh kuasa hukum IPB, Edward Arva, dan jaksa pengacara negara yang mewakili Menteri Kesehatan dan BPOM Cahyaning Nurati. Selain ke tiga pihak tersebut, hadir pula dalam pertemuan itu penggugat David Tobing.

Dalam kesempatan tersebut, Edward Arva kembali menegaskan sikap kliennya. Ia mengungkapkan, IPB tidak dapat mengumumkan hasil penelitian itu terkait persoalan etis yang harus d iperhatikan.

Menurut Edward, publikasi penelitian akademis biasanya dilakukan di dalam jurnal dan seminar, serta bukan ke media cetak dan elektronik.

Namun, Edward mengelak jika keputusan IPB itu diartikan menolak untuk melaksanakan putusan MA. Saat David Tobing meminta ketegasan apakan IPB mau melaksanakan putusan atau tidak, Edward mengaku tidak bersedia menyebutkan bahwa IPB tidak mau melaksanakan putusan.

"Hal itu dianggapnya tidak etis. Kami warga yang taat hukum. Sebenarnya ada alternatif, baca pasal 225 Herziene Indonesisch Reglement (HIR). Saudara bisa menuntut ke pengadilan," kata Edward.

Setali tiga uang dengan IPB, Cahyaning pun mengungkapkan pihaknya juga tidak dapat mengumumkan nama-nama merek susu formula berbakteri. Pasalnya, Menteri Keseh atan dan BPOM tidak memiliki data tentang hasil penelitian yang dimaksud. IPB belum menyerahkan data hasil penelitian itu ke kliennya. Pihaknya pun tidak memiliki kewenangan untuk melakukan upaya paksa.

Sementara itu, David Tobing menilai pernyataan tiga tergugat tersebut bohong. Ia menuding pernyataan kuasa Menkes, BPOM, dan IPB tidak sesuai dengan apa yang tertera dalam berkas perkara gugatan yang disebutkan bahwa IPB telah menyerahkan hasil penelitian itu kepada Menkes dan BPOM. Ia akan menunggu selama delapan hari mendatang apakah para tergugat akan memenuhi putusan itu atau tidak.

Mengenai alternative penggunaan pasal 225 HIR melalui jalur gugatan, David mengaku belum memikirkannya. Ia masih akan berusaha memaksa IPB, Menkes, dan BPOM mengeluarkan nama merek susu terkontaminasi tersebut.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kejagung Tetapkan Kadis ESDM Babel dan 4 Orang Lainnya Tersangka Korupsi Timah

Kejagung Tetapkan Kadis ESDM Babel dan 4 Orang Lainnya Tersangka Korupsi Timah

Nasional
Masuk Bursa Gubernur DKI, Risma Mengaku Takut dan Tak Punya Uang

Masuk Bursa Gubernur DKI, Risma Mengaku Takut dan Tak Punya Uang

Nasional
Sambut PKB dalam Barisan Pendukung Prabowo-Gibran, PAN: Itu CLBK

Sambut PKB dalam Barisan Pendukung Prabowo-Gibran, PAN: Itu CLBK

Nasional
Dewas KPK Minta Keterangan SYL dalam Dugaan Pelanggaran Etik Nurul Ghufron

Dewas KPK Minta Keterangan SYL dalam Dugaan Pelanggaran Etik Nurul Ghufron

Nasional
Soal Jatah Menteri PSI, Sekjen: Kami Tahu Ukuran Baju, Tahu Kapasitas

Soal Jatah Menteri PSI, Sekjen: Kami Tahu Ukuran Baju, Tahu Kapasitas

Nasional
Cinta Bumi, PIS Sukses Tekan Emisi 25.445 Ton Setara CO2

Cinta Bumi, PIS Sukses Tekan Emisi 25.445 Ton Setara CO2

Nasional
Menpan-RB Anas Bertemu Wapres Ma’ruf Amin Bahas Penguatan Kelembagaan KNEKS

Menpan-RB Anas Bertemu Wapres Ma’ruf Amin Bahas Penguatan Kelembagaan KNEKS

Nasional
Banyak Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik, Pengamat: Kaderisasi Partai Cuma Kamuflase

Banyak Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik, Pengamat: Kaderisasi Partai Cuma Kamuflase

Nasional
PKB Sebut Pertemuan Cak Imin dan Prabowo Tak Bahas Bagi-bagi Kursi Menteri

PKB Sebut Pertemuan Cak Imin dan Prabowo Tak Bahas Bagi-bagi Kursi Menteri

Nasional
Fokus Pilkada, PKB Belum Pikirkan 'Nasib' Cak Imin ke Depan

Fokus Pilkada, PKB Belum Pikirkan "Nasib" Cak Imin ke Depan

Nasional
Kritik Dukungan Nasdem ke Prabowo, Pengamat: Kalau Setia pada Jargon “Perubahan” Harusnya Oposisi

Kritik Dukungan Nasdem ke Prabowo, Pengamat: Kalau Setia pada Jargon “Perubahan” Harusnya Oposisi

Nasional
Megawati Tekankan Syarat Kader PDI-P Maju Pilkada, Harus Disiplin, Jujur, dan Turun ke Rakyat

Megawati Tekankan Syarat Kader PDI-P Maju Pilkada, Harus Disiplin, Jujur, dan Turun ke Rakyat

Nasional
Langkah PDI-P Tak Lakukan Pertemuan Politik Usai Pemilu Dinilai Tepat

Langkah PDI-P Tak Lakukan Pertemuan Politik Usai Pemilu Dinilai Tepat

Nasional
PSI Buka Pendaftaran Bakal Calon Kepala Daerah Pilkada 2024

PSI Buka Pendaftaran Bakal Calon Kepala Daerah Pilkada 2024

Nasional
PKB: Semua Partai Terima Penetapan Prabowo-Gibran, kecuali yang Gugat ke PTUN

PKB: Semua Partai Terima Penetapan Prabowo-Gibran, kecuali yang Gugat ke PTUN

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com