JAKARTA, KOMPAS.com - Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menegur Menteri Kesehatan, Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), dan Institut Pertanian Bogor (IPB) yang hingga kini belum juga mengumumkan nama-nama merek susu form ula yang mengandung Enterobacter sakazakii.
Padahal, Mahkamah Agung (dalam putusan kasasinya) memerintahkan dengan tegas agar ketiga pihak itu mengumumkan susu berbakteri itu melalui media cetak dan elektronik.
"Kami tegur ketiga pihak untuk melaksanakan putusan MA dalam waktu delapan hari," ujar Syahrial Oesman, Selasa (26/4/2011) dalam sidang aanmaning (teguran), yang dihadiri oleh kuasa hukum IPB, Edward Arva, dan jaksa pengacara negara yang mewakili Menteri Kesehatan dan BPOM Cahyaning Nurati. Selain ke tiga pihak tersebut, hadir pula dalam pertemuan itu penggugat David Tobing.
Dalam kesempatan tersebut, Edward Arva kembali menegaskan sikap kliennya. Ia mengungkapkan, IPB tidak dapat mengumumkan hasil penelitian itu terkait persoalan etis yang harus d iperhatikan.
Menurut Edward, publikasi penelitian akademis biasanya dilakukan di dalam jurnal dan seminar, serta bukan ke media cetak dan elektronik.
Namun, Edward mengelak jika keputusan IPB itu diartikan menolak untuk melaksanakan putusan MA. Saat David Tobing meminta ketegasan apakan IPB mau melaksanakan putusan atau tidak, Edward mengaku tidak bersedia menyebutkan bahwa IPB tidak mau melaksanakan putusan.
"Hal itu dianggapnya tidak etis. Kami warga yang taat hukum. Sebenarnya ada alternatif, baca pasal 225 Herziene Indonesisch Reglement (HIR). Saudara bisa menuntut ke pengadilan," kata Edward.
Setali tiga uang dengan IPB, Cahyaning pun mengungkapkan pihaknya juga tidak dapat mengumumkan nama-nama merek susu formula berbakteri. Pasalnya, Menteri Keseh atan dan BPOM tidak memiliki data tentang hasil penelitian yang dimaksud. IPB belum menyerahkan data hasil penelitian itu ke kliennya. Pihaknya pun tidak memiliki kewenangan untuk melakukan upaya paksa.
Sementara itu, David Tobing menilai pernyataan tiga tergugat tersebut bohong. Ia menuding pernyataan kuasa Menkes, BPOM, dan IPB tidak sesuai dengan apa yang tertera dalam berkas perkara gugatan yang disebutkan bahwa IPB telah menyerahkan hasil penelitian itu kepada Menkes dan BPOM. Ia akan menunggu selama delapan hari mendatang apakah para tergugat akan memenuhi putusan itu atau tidak.
Mengenai alternative penggunaan pasal 225 HIR melalui jalur gugatan, David mengaku belum memikirkannya. Ia masih akan berusaha memaksa IPB, Menkes, dan BPOM mengeluarkan nama merek susu terkontaminasi tersebut.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.