Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

PN Jakpus Tegur Menkes, BPOM, dan IPB

Kompas.com - 26/04/2011, 21:48 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menegur Menteri Kesehatan, Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), dan Institut Pertanian Bogor (IPB) yang hingga kini belum juga mengumumkan nama-nama merek susu form ula yang mengandung Enterobacter sakazakii.

Padahal, Mahkamah Agung (dalam putusan kasasinya) memerintahkan dengan tegas agar ketiga pihak itu mengumumkan susu berbakteri itu melalui media cetak dan elektronik.   

"Kami tegur ketiga pihak untuk melaksanakan putusan MA dalam waktu delapan hari," ujar Syahrial Oesman, Selasa (26/4/2011) dalam sidang aanmaning (teguran), yang dihadiri oleh kuasa hukum IPB, Edward Arva, dan jaksa pengacara negara yang mewakili Menteri Kesehatan dan BPOM Cahyaning Nurati. Selain ke tiga pihak tersebut, hadir pula dalam pertemuan itu penggugat David Tobing.

Dalam kesempatan tersebut, Edward Arva kembali menegaskan sikap kliennya. Ia mengungkapkan, IPB tidak dapat mengumumkan hasil penelitian itu terkait persoalan etis yang harus d iperhatikan.

Menurut Edward, publikasi penelitian akademis biasanya dilakukan di dalam jurnal dan seminar, serta bukan ke media cetak dan elektronik.

Namun, Edward mengelak jika keputusan IPB itu diartikan menolak untuk melaksanakan putusan MA. Saat David Tobing meminta ketegasan apakan IPB mau melaksanakan putusan atau tidak, Edward mengaku tidak bersedia menyebutkan bahwa IPB tidak mau melaksanakan putusan.

"Hal itu dianggapnya tidak etis. Kami warga yang taat hukum. Sebenarnya ada alternatif, baca pasal 225 Herziene Indonesisch Reglement (HIR). Saudara bisa menuntut ke pengadilan," kata Edward.

Setali tiga uang dengan IPB, Cahyaning pun mengungkapkan pihaknya juga tidak dapat mengumumkan nama-nama merek susu formula berbakteri. Pasalnya, Menteri Keseh atan dan BPOM tidak memiliki data tentang hasil penelitian yang dimaksud. IPB belum menyerahkan data hasil penelitian itu ke kliennya. Pihaknya pun tidak memiliki kewenangan untuk melakukan upaya paksa.

Sementara itu, David Tobing menilai pernyataan tiga tergugat tersebut bohong. Ia menuding pernyataan kuasa Menkes, BPOM, dan IPB tidak sesuai dengan apa yang tertera dalam berkas perkara gugatan yang disebutkan bahwa IPB telah menyerahkan hasil penelitian itu kepada Menkes dan BPOM. Ia akan menunggu selama delapan hari mendatang apakah para tergugat akan memenuhi putusan itu atau tidak.

Mengenai alternative penggunaan pasal 225 HIR melalui jalur gugatan, David mengaku belum memikirkannya. Ia masih akan berusaha memaksa IPB, Menkes, dan BPOM mengeluarkan nama merek susu terkontaminasi tersebut.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Presiden Jokowi Bakal Resmikan Modeling Budidaya Ikan Nila Salin di Karawang Besok

Presiden Jokowi Bakal Resmikan Modeling Budidaya Ikan Nila Salin di Karawang Besok

Nasional
Di Forum MIKTA Meksiko, Puan Bahas Tantangan Ekonomi Global hingga Persoalan Migran

Di Forum MIKTA Meksiko, Puan Bahas Tantangan Ekonomi Global hingga Persoalan Migran

Nasional
Gibran Ingin Konsultasi Kabinet ke Megawati, Pengamat: Itu Hak Presiden, Wapres Hanya Ban Serep

Gibran Ingin Konsultasi Kabinet ke Megawati, Pengamat: Itu Hak Presiden, Wapres Hanya Ban Serep

Nasional
Prabowo Mau Bentuk 'Presidential Club', Pengamat: Kalau Diformalkan, Berapa Lagi Uang Negara Dipakai?

Prabowo Mau Bentuk "Presidential Club", Pengamat: Kalau Diformalkan, Berapa Lagi Uang Negara Dipakai?

Nasional
Hadiri MIKTA Speakers’ Consultation Ke-10 di Meksiko, Puan: Kepemimpinan Perempuan adalah Kunci Kemajuan Negara

Hadiri MIKTA Speakers’ Consultation Ke-10 di Meksiko, Puan: Kepemimpinan Perempuan adalah Kunci Kemajuan Negara

Nasional
Polri Usulkan Penambahan Atase Kepolisian di Beberapa Negara

Polri Usulkan Penambahan Atase Kepolisian di Beberapa Negara

Nasional
Kopasgat Kerahkan 24 Sniper dan Rudal Chiron Amankan World Water Forum di Bali

Kopasgat Kerahkan 24 Sniper dan Rudal Chiron Amankan World Water Forum di Bali

Nasional
Sentil Prabowo yang Mau Tambah Kementerian, JK: Itu Kabinet Politis, Bukan Kabinet Kerja

Sentil Prabowo yang Mau Tambah Kementerian, JK: Itu Kabinet Politis, Bukan Kabinet Kerja

Nasional
Jelang Hari Jadi Ke-731, Pemkot Surabaya Gelar Berbagai Atraksi Spektakuler

Jelang Hari Jadi Ke-731, Pemkot Surabaya Gelar Berbagai Atraksi Spektakuler

BrandzView
Resmi Ditahan, Gus Muhdlor Punya Harta Rp 4,7 Miliar

Resmi Ditahan, Gus Muhdlor Punya Harta Rp 4,7 Miliar

Nasional
KPK Sebut Gus Muhdlor Terima Uang Korupsi Lewat Sopirnya

KPK Sebut Gus Muhdlor Terima Uang Korupsi Lewat Sopirnya

Nasional
Polri Tangkap 142 Tersangka hingga Blokir 2.862 Situs Judi Online

Polri Tangkap 142 Tersangka hingga Blokir 2.862 Situs Judi Online

Nasional
Cuaca di Arab Sangat Panas, Ma'ruf Amin: Jangan Sampai Jemaah Haji Meninggal Kepanasan

Cuaca di Arab Sangat Panas, Ma'ruf Amin: Jangan Sampai Jemaah Haji Meninggal Kepanasan

Nasional
Prabowo Diminta Hindari Kepentingan Bagi-bagi Kursi, Jika Tambah Jumlah Kementerian

Prabowo Diminta Hindari Kepentingan Bagi-bagi Kursi, Jika Tambah Jumlah Kementerian

Nasional
Ada Wacana Duet dengan Ahok di Pilkada DKI, Anies: Memutuskan Saja Belum

Ada Wacana Duet dengan Ahok di Pilkada DKI, Anies: Memutuskan Saja Belum

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com