JAKARTA, KOMPAS.com — Komisi Yudisial (KY) selanjutnya mengagendakan pemeriksaan terhadap ahli balistik yang menangani perkara pembunuhan Direktur PT Rajawali Putra Banjaran Nasrudin Zulkarnaen, yang menjerat mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Antasari Azhar. KY juga telah menjadwalkan pemeriksaan ahli (teknologi informasi) TI terkait kasus tersebut. Hal itu disampaikan Wakil Ketua KY Imam Anshori Saleh. Imam juga mengatakan, pemeriksaan akan dilakukan dalam sepekan ke depan.
"Kamis depan (28/4/2011) pemeriksaan ahli balistik, ahli IT-nya minggu depan, Senin (2/5/2011)," kata Imam dalam jumpa pers di Gedung KY, Jakarta, Senin (25/4/2011).
Imam juga mengatakan, pihaknya menargetkan seluruh rangkaian pemeriksaan dalam dugaan pelanggaran kode etik hakim yang menangani kasus Antasari akan rampung dalam dua bulan ini. "Kami akan berusaha sesegera mungkin. Kami ingin segera tuntas," ucapnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, KY menindaklanjuti dugaan pelanggaran etika oleh hakim yang menangani kasus Antasari. Tindakan KY ini merupakan tindak lanjut dari laporan yang disampaikan pihak Antasari. Imam mengatakan, pihaknya lebih berfokus pada hakim di tingkat pertama, yakni di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Majelis hakim yang menangani perkara Antasari di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan diketuai Herry Swantoro.
"Konsentrasi kami di pengadilan negeri karena mereka (hakim) diduga tidak memeriksa fakta," kata Imam.
Hari ini KY memeriksa ahli forensik dalam perkara Antasari, Abdul Mun'im Idries. KY meminta penjelasan Mun'im terkait hasil forensik jenazah Nasrudin Zulkarnaen. "Secara umum kami hanya mendengar Mun'im menceritakan bagaimana proses beliau mendapati jenazah atau korban sampai selesai dan di pengadilan," katanya.
KY, kata Imam, belum dapat membeberkan kesimpulan sementara dari keterangan Mun'im hari ini. Menurutnya, hasil pemeriksaan masih bersifat rahasia dan dijadikan bahan kajian sebelum mengambil keputusan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.