Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kewenangan Pengawasan Negara Jangan Represif

Kompas.com - 27/03/2011, 19:59 WIB

YOGYAKARTA, KOMPAS.com — Pada dasarnya, negara berhak melakukan pengawasan terhadap setiap warga negara. Namun, hal tersebut jangan menjadi kewenangan represif yang terlampau membatasi dan melanggar hak asasi.

Demikian diungkapkan Ketua Mahkamah Konstitusi Mahfud MD saat menanggapi rencana Badan Inteligen Negara (BIN) mengawasi sarana jejaring sosial seperti twitter dan facebook, Minggu (27/3/2011) di Yogyakarta .

"Kalau orang (warga negara) sembarangan tidak ada yang mengawasi juga repot, negara ini tidak boleh menjadi negara liar. Pengawasan bisa dilakukan, tapi jangan sampai membatasi dan melanggar kebebasan seperti yang diatur Undang-Undang Dasar," kata Mahfud.

Menurut Mahfud, pada prinsipnya, melakukan pemantauan dan penyadapan terhadap rahasia pribadi sebenarnya dilarang Undang-Undang Dasar. Namun, kewenangan pengawasan melalui pemantauan dan penyadapan bisa diberikan apabila diatur sebuah undang-undang.

Hal wajar

Menanggapi hal serupa, Menteri Komunikasi dan Informatika Tifatul Sembiring di Yogyakarta mengatakan, pengawasan terhadap jejaring sosial baik twitter maupun facebook merupakan hal wajar. Itu (pengawasan) sah-sah saja. "Negara-negara lain sudah menerapkan Open Source Intelligent di mana pengawasan negara dilakukan pada sumber-sumber terbuka baik media maupun internet termasuk twitter maupun facebook," ujarnya.

Meski demikian, menurut Tifatul, BIN perlu melakukan klasifikasi terkait data-data yang diawasi, apakah bersifat membahayakan atau tidak. Karena itu, BIN harus melakukan klasifikasi, validasi, dan analisa terhadap data-data yang diperoleh .

"Kami sudah berbicara dengan BIN terkait hal ini. Menguatnya wacana pengawasan jejaring sosial ini sebenarnya berkaitan dengan adanya Rancangan Undang-Undang Inteligen Negara yang kini sedang dibahas DPR. Yang jelas, tak ada kebijakan penutupan jejaring sosial baik twitter maupun facebook," kata Tifatul. 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com