Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

YLBHI Protes Perda Ahmadiyah ke Mendagri

Kompas.com - 01/03/2011, 21:56 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) akan menemui Menteri Dalam Negeri, Gamawan Fauzi dalam rangka menyikapi beberapa peraturan daerah (Perda) yang melarang aktivitas Jamaah Ahmadiyah, terutama setelah peristiwa penyerangan di Cikeusik. Salah satunya yang masih hangat dibahas yakni Surat Keputusan (SK) No 188/94/KPTS/013/2011 oleh Gubernur Jawa Timur Soekarwo, tentang larangan aktivitas jamaah Ahmadiyah Indonesia di Jawa Timur.

"Soal Perda besok kita mau ketemu Mendagri untuk membahasnya. Termasuk SK yang dikeluarkan Gubernur Jawa Timur dan Walikota Samarinda," ungkap Ketua YLBHI, Erna Ratnaningsih, di kantor YLBHI Jakarta, Selasa (1/3/2011).

Menanggapi soal Perda Gubernur Jawa Timur, Senin, 28 Februari lalu menurut Erna pihaknya sebagai kuasa hukum Jamaah Ahmadiyah akan melakukan upaya hukum dalam waktu dekat. Selain itu, LBH Jakarta juga sudah berkoordinasi dengan LBH Surabaya terkait SK tersebut.

"Umat Ahmadiyah sudah minta kami untuk mengurus masalah tersebut. Kami sudah berkoordinasi dengan LBH Surabaya. Kami akan melakukan upaya hukum dalam waktu dekat dengan mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara, karena Jamaah Ahmadiyah Indonesia keberatan dengan SK itu," tambah Erna.

YLBHI berharap perda-perda lainnya tidak ikut menular akibat munculnya Perda pelarangan aktivitas Ahmadiyah yang dikeluarkan di Samarinda dan Jawa Timur. "Saya berharap kepada pemerintah daerah lainnya jangan terpengaruh dengan desakan-desakan. Jangan sampai ini menjadi alat legitimasi utk melakukan hal yang sama," kata Erna.

Beberapa poin larangan aktifitas jamaah Ahmadiyah Indonesia di Jawa Timur di antaranya aktivitas jamaah Ahmadiyah di Jawa Timur dapat memicu atau menyebabkan terganggunya keamanan dan ketertiban masyarakat Jatim. Kemudian Pemda juga melarang ajaran Ahmadiyah baik secara lisan, tulisan, maupun melalui media elektronik. Ahmadiyah juga dilarang memasang papan nama organisasi Ahmadiyah di tempat umum dan penggunaan atribut jemaah Ahmadiyah Indonesia dalam segala bentuknya. Terakhir, pelarangan Ahmadiyah untuk memasang papan nama pada masjid, musholah, lembaga pendidikan dengan identitas jamaah Ahmadiyah Indonesia. Surat Keputusan tersebut, salah satunya mendapat tembusan dari Menteri Dalam Negeri dan Menteri Agama.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Menkes: Indonesia Kekurangan 29.000 Dokter Spesialis, Per Tahun Cuma Produksi 2.700

    Menkes: Indonesia Kekurangan 29.000 Dokter Spesialis, Per Tahun Cuma Produksi 2.700

    Nasional
    Kepala Bappenas: Progres Pembangunan IKN Tahap 1 Capai 80,82 Persen

    Kepala Bappenas: Progres Pembangunan IKN Tahap 1 Capai 80,82 Persen

    Nasional
    Hakim MK Cecar KPU RI Soal Ubah Aturan Tenggat Waktu Rekapitulasi Suara Pileg

    Hakim MK Cecar KPU RI Soal Ubah Aturan Tenggat Waktu Rekapitulasi Suara Pileg

    Nasional
    Pakar Hukum: PTUN Bisa Timbulkan Presen Buruk Jika Kabulkan Gugatan PDI-P

    Pakar Hukum: PTUN Bisa Timbulkan Presen Buruk Jika Kabulkan Gugatan PDI-P

    Nasional
    Gerindra: Pak Prabowo Bisa Jadi Presiden Terpilih Berkat Doa PKS Sahabat Kami

    Gerindra: Pak Prabowo Bisa Jadi Presiden Terpilih Berkat Doa PKS Sahabat Kami

    Nasional
    Pakai Pelat Palsu Anggota DPR, Pemilik Alphard dalam Kasus Brigadir RAT Bakal Dipanggil MKD

    Pakai Pelat Palsu Anggota DPR, Pemilik Alphard dalam Kasus Brigadir RAT Bakal Dipanggil MKD

    Nasional
    Jokowi Soroti Banyak Program Pemerintah Pusat dan Daerah yang Tak Sinkron

    Jokowi Soroti Banyak Program Pemerintah Pusat dan Daerah yang Tak Sinkron

    Nasional
    KPK Tak Hadir, Sidang Gugatan Status Tersangka Gus Muhdlor Ditunda

    KPK Tak Hadir, Sidang Gugatan Status Tersangka Gus Muhdlor Ditunda

    Nasional
    Sebut Prabowo Tak Miliki Hambatan Psikologis Bertemu PKS, Gerindra: Soal Teknis Saja

    Sebut Prabowo Tak Miliki Hambatan Psikologis Bertemu PKS, Gerindra: Soal Teknis Saja

    Nasional
    Saat Jokowi Pura-pura Jadi Wartawan lalu Hindari Sesi 'Doorstop' Media...

    Saat Jokowi Pura-pura Jadi Wartawan lalu Hindari Sesi "Doorstop" Media...

    Nasional
    Dampak UU DKJ, Usia Kendaraan di Jakarta Bakal Dibatasi

    Dampak UU DKJ, Usia Kendaraan di Jakarta Bakal Dibatasi

    Nasional
    Eks Bawahan SYL Mengaku Beri Tip untuk Anggota Paspampres Jokowi

    Eks Bawahan SYL Mengaku Beri Tip untuk Anggota Paspampres Jokowi

    Nasional
    Jokowi Harap Presiden Baru Tuntaskan Pengiriman Alkes ke RS Sasaran

    Jokowi Harap Presiden Baru Tuntaskan Pengiriman Alkes ke RS Sasaran

    Nasional
    Pakar Hukum Sebut Kecil Kemungkinan Gugatan PDI-P ke KPU Dikabulkan PTUN

    Pakar Hukum Sebut Kecil Kemungkinan Gugatan PDI-P ke KPU Dikabulkan PTUN

    Nasional
    Hakim Agung Gazalba Saleh Didakwa Terima Gratifikasi Rp 650 Juta bersama Pengacara

    Hakim Agung Gazalba Saleh Didakwa Terima Gratifikasi Rp 650 Juta bersama Pengacara

    Nasional
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com