Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Wapres Instruksikan Pembuktian Terbalik

Kompas.com - 24/02/2011, 14:39 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com — Wakil Presiden Boediono memerintahkan agar penegak hukum menerapkan pembuktian terbalik dalam mengungkap kasus korupsi pajak Gayus HP Tambunan senilai Rp 28 miliar dan Rp 74 miliar. Metode pembuktian terbalik, kata Boediono, efektif dapat mengungkapkan kasus mafia pajak.

"Saya tekankan, kami akan terus mengupayakan untuk membuat proses pembuktian terbalik ini efektif sesuai dengan ketentuan hukum. Namun, kami menginginkan ini nanti menjadi suatu instrumen bagi kami untuk mencegah dan menanggulangi masalah korupsi ini. Pembuktian terbalik ada landasan hukumnya dan tentu nanti instansi yang terkait menindaklanjuti apa yang dilakukan," kata Boediono pada jumpa pers di Kantor Presiden, Jakarta, Kamis (24/2/2011).

Boediono mengatakan, ada dua keuntungan penerapan metode pembuktian terbalik. "Pertama, uang negara dengan cepat bisa kembali ke negara, tidak perlu proses yang terlalu panjang. Ini sangat bagus untuk mengamankan uang-uang ini kembali ke negara," kata Boediono.

Ia menambahkan, "Kedua, ini akan memberikan dampak jera yang cukup signifikan kalau bisa berjalan dengan baik. Tentu ini semua harus mengikuti proses hukum yang seharusnya. Dan, ini sedang digarap oleh para unsur pimpinan penegak hukum."

Boediono berharap metode pembuktian terbalik dapat menjadi salah satu alat untuk mengaktifkan upaya pencegahan dan pemberantasan korupsi.

Sementara itu Jaksa Agung Basrief Arief mengatakan, metode pembuktian terbalik terbukti efektif pada kasus korupsi Bahasyim. Penegak hukum, kata Basrief, berhasil merampas kepemilikan uang Bahasyim senilai Rp 66 miliar. Pasalnya, Bahasyim tak mampu menjelaskan dari mana dirinya memperoleh uang Rp 66 miliar.

Pada metode pembuktian terbalik atau pembalikan beban bukti, seorang terdakwa harus dapat membuktikan asal atau sumber kepemilikan uangnya. Jika terdakwa tak mampu menjelaskannya, sesuai dengan Pasal 78 Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang, negara berhak merampas uang tersebut.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Demokrat Anggap Rencana Prabowo Tambah Kementerian Sah Saja, asal...

    Demokrat Anggap Rencana Prabowo Tambah Kementerian Sah Saja, asal...

    Nasional
    Indonesia Digital Test House Diresmikan, Jokowi: Super Modern dan Sangat Bagus

    Indonesia Digital Test House Diresmikan, Jokowi: Super Modern dan Sangat Bagus

    Nasional
    Menko Polhukam Harap Perpres 'Publisher Rights' Bisa Wujudkan Jurnalisme Berkualitas

    Menko Polhukam Harap Perpres "Publisher Rights" Bisa Wujudkan Jurnalisme Berkualitas

    Nasional
    Saksi Sebut Kementan Beri Rp 5 Miliar ke Auditor BPK untuk Status WTP

    Saksi Sebut Kementan Beri Rp 5 Miliar ke Auditor BPK untuk Status WTP

    Nasional
    Kasus Dugaan Asusila Ketua KPU Jadi Prioritas DKPP, Sidang Digelar Bulan Ini

    Kasus Dugaan Asusila Ketua KPU Jadi Prioritas DKPP, Sidang Digelar Bulan Ini

    Nasional
    Gubernur Maluku Utara Nonaktif Diduga Cuci Uang Sampai Rp 100 Miliar Lebih

    Gubernur Maluku Utara Nonaktif Diduga Cuci Uang Sampai Rp 100 Miliar Lebih

    Nasional
    Cycling de Jabar Segera Digelar di Rute Anyar 213 Km, Total Hadiah Capai Rp 240 Juta

    Cycling de Jabar Segera Digelar di Rute Anyar 213 Km, Total Hadiah Capai Rp 240 Juta

    Nasional
    Hindari Konflik TNI-Polri, Sekjen Kemenhan Sarankan Kegiatan Integratif

    Hindari Konflik TNI-Polri, Sekjen Kemenhan Sarankan Kegiatan Integratif

    Nasional
    KPK Tetapkan Gubernur Nonaktif Maluku Utara Tersangka TPPU

    KPK Tetapkan Gubernur Nonaktif Maluku Utara Tersangka TPPU

    Nasional
    Soal Kemungkinan Duduki Jabatan di DPP PDI-P, Ganjar: Itu Urusan Ketua Umum

    Soal Kemungkinan Duduki Jabatan di DPP PDI-P, Ganjar: Itu Urusan Ketua Umum

    Nasional
    Kapolda Jateng Disebut Maju Pilkada, Jokowi: Dikit-dikit Ditanyakan ke Saya ...

    Kapolda Jateng Disebut Maju Pilkada, Jokowi: Dikit-dikit Ditanyakan ke Saya ...

    Nasional
    Jokowi dan Prabowo Rapat Bareng Bahas Operasi Khusus di Papua

    Jokowi dan Prabowo Rapat Bareng Bahas Operasi Khusus di Papua

    Nasional
    Kemenhan Ungkap Anggaran Tambahan Penanganan Papua Belum Turun

    Kemenhan Ungkap Anggaran Tambahan Penanganan Papua Belum Turun

    Nasional
    PAN Minta Demokrat Bangun Komunikasi jika Ingin Duetkan Lagi Khofifah dan Emil Dardak

    PAN Minta Demokrat Bangun Komunikasi jika Ingin Duetkan Lagi Khofifah dan Emil Dardak

    Nasional
    Tanggapi Ide 'Presidential Club' Prabowo, Ganjar: Bagus-bagus Saja

    Tanggapi Ide "Presidential Club" Prabowo, Ganjar: Bagus-bagus Saja

    Nasional
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com