Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Susno Bebas, Jaksa Tak Mau Disalahkan

Kompas.com - 17/02/2011, 18:32 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com — Jaksa penuntut umum tidak mau disalahkan terkait habisnya masa penahanan terdakwa Komisaris Jenderal Susno Duadji yang dimiliki Pengadilan Negeri Jakarta Selatan sebelum vonis majelis hakim. Menurut jaksa, pihak Susno yang menghambat jalannya sidang.

"Kami inginnya persidangan lancar, cepat. Masa disalahin jaksa. Waktu Susno sakit kan ditunda hampir tiga minggu," ucap Narendrajatna, salah satu JPU ketika dihubungi Kompas.com, Kamis (17/2/2011).

Narendra mengatakan, waktu tiga minggu cukup untuk menggelar sidang dengan agenda pembelaan atau pleidoi, replik jaksa, duplik Susno, hingga vonis majelis hakim. "Sampai vonis cukup. Belum lagi pengacaranya minta waktu buat saksi yang meringankan beberapa kali. Jadi lihat situasinya juga dong," katanya.

Seperti diberitakan, Hendry Yosodiningrat, koordinator tim pengacara Susno, mengatakan, salah satu penyebab belum kelarnya persidangan hingga masa penahanan kliennya habis lantaran pihak jaksa yang tak serius menghadirkan saksi-saksi. "Jaksanya lelet," katanya.

Penilaian Hendry itu melihat beberapa kali sikap jaksa yang sama sekali tidak menghadirkan saksi atau hanya menghadirkan beberapa saksi di persidangan. Sidang yang dinilai tak efisien paling banyak terjadi ketika persidangan kasus Pemilukada Jabar.

Masa penahanan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terhadap Susno akan habis hari ini. Susno akan dibebaskan dari Rumah Tahanan Mako Brimob Kelapa Dua, Depok, Jumat (18/2/2011) dini hari. Susno ditahan penyidik tim independen Polri sejak Senin (10/5/2010).

Susno masih akan menjalani agenda sidang pledoi, replik, duplik, dan vonis hakim setelah dituntut tujuh tahun penjara ditambah denda Rp 500 juta subsider enam bulan kurungan. Pleidoi dijadwalkan dibacakan Kamis pekan depan.

"Nanti kalau ada sidang, kami kirim surat panggilan sidang ke rumahnya," kata Narendra.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com