JAKARTA, KOMPAS.com — Kepolisian menangkap satu orang terkait kerusuhan di Temanggung, Jawa Tengah, tepatnya disekitar Pengadilan Negeri Temanggung, Selasa (8/2/2011). Saat ini, satu orang yang diamankan tersebut tengah menjalani pemeriksaan di Polres Temanggung.
"Satu orang sedang diperiksa," ucap Kepala Biro Penerangan Masyarakat Polri, Brigjen Untung Yoga Ana, di Mabes Polri, Selasa ( 8/2/2011 ).
Untung mengatakan, pihaknya sedang menyelidiki apa pemicu bergeraknya massa hingga melakukan perusakan terhadap tiga gereja dan dua kendaraan milik kepolisian. Namun, kata dia, saat itu massa bergerak setelah mendengar tuntutan lima tahun penjara untuk terdakwa Antonius Richmon B dalam perkara penistaan agama.
Mengenai kronologis kasus Antonius, Untung menjelaskan, yang bersangkutan diproses di Polres Temanggung setelah tertangkap menyebarkan selebaran ke rumah-rumah warga yang dianggap menista agama. Pria warga Duren Sawit, Jakarta Timur, itu menginap di Desa Kranggan, Temanggung.
Dikatakan Untung, warga lalu melaporkan ke ketua RT dan diteruskan ke kepolisian.
"Antonius, saksi-saksi dari warga, dan ahli diperiksa terkait kata-kata penistaan. Berkas lalu maju ke pengadilan. Sidang berlangsung selama tiga kali yakni 20 Januari 2011 , 27 Januari 2011 , dan hari ini," ujar dia.
Untung menambahkan, kondisi Temanggung saat ini telah kondusif. Pihaknya terus berkoordinasi dengan Muspida dan tokoh-tokoh agama dan masyarakat untuk menghindari meluasnya aksi kekerasan.
"Kondisi sudah normal," ujarnya.
Akibat peristiwa ini, sembilan orang korban yang mengalami luka-luka menjalani perawatan di Rumah Sakit Umum Daerah Djojonegoro, Temanggung. Korban yang sebagian besar warga Temanggung itu adalah Solahudin (40) warga Mandisari, Raihanif (15) warga Noyogaten, Madyo (49) warga Campursari, Iwan (37) warga Jalan S Parman Kota Temanggung, dan Sukarman (28) warga Madureso. Selain itu, Jurewi (18) warga Tanggulanom, Sriyati (55) dan Cecep Andi, keduanya warga Kedu, serta Supangat (15) warga Ngablak, Kabupaten Magelang.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.