Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

DPR Tak Bisa Seenaknya

Kompas.com - 31/01/2011, 16:54 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com Mantan anggota Tim Delapan, Amir Syamsuddin, melayangkan kritik atas sikap Komisi III DPR yang menyatakan tak mengakui Bibit Samad Rianto dan Chandra M Hamzah sebagai pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Tim Delapan adalah tim yang dibentuk Presiden Susilo Bambang Yudhoyono untuk menyelidiki kasus Bibit-Chandra tahun 2009.

DPR menganggap Bibit-Chandra masih berstatus tersangka meski sudah mendapatkan deponeering dari Jaksa Agung atas kasus yang menjerat keduanya.

Amir mengatakan, DPR tak seharusnya menafsirkan bunyi Undang-Undang Kejaksaan Agung sesuai dengan penafsirannya sendiri. Menurut dia, deponeering tak meninggalkan embel-embel apa pun dari kasus yang pernah menjeratnya.

"Mereka (Komisi III) mencoba menafsirkan ketentuan dari UU Kejaksaan Agung. Hak Jaksa Agung untuk mengesampingkan perkara demi perkara. Tidak ada embel-embel apa-apa pada orang yang dikesampingkan perkaranya," kata Amir kepada Kompas.com, Senin (31/1/2011).

Seharusnya, lanjut Amir, DPR melakukan pengajuan uji materi (judicial review) atas UU Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Agung Pasal 35c mengenai kewenangan Jaksa Agung menerbitkan deponeering jika tak setuju dengan keputusan tersebut.

"Kalau seperti sekarang, jelas sekali mereka itu mengambil alih kewenangan MK. Tidak bisa seenak perutnya menafsirkan UU dan memperlakukan Bibit-Chandra seperti itu," ungkap mantan Sekretaris Jenderal Partai Demokrat ini.

Dari sisi realitas, menurut dia, keterlibatan Bibit-Chandra juga tidak terungkap dalam persidangan kasus Anggodo Widjojo. "Kalau memang mereka ada kaitannya dalam kasus itu, pasti sudah terungkap dalam sidang Anggodo. Tidak mungkin tidak terungkap sedikit pun. Apa yang dilakukan DPR sangat tidak beralasan," kata Amir.

Komisi III DPR memutuskan tidak mengakui Bibit-Chandra setelah menyelenggarakan rapat internal dan menskors rapat dengan KPK, pagi tadi. Alasannya, Komisi III menilai keputusan deponeering tidak menghapus status tersangka Bibit-Chandra. Penolakan terhadap keduanya, dikatakan Wakil Ketua DPR Tjatur Sapto Edy, merupakan bagian dari pertimbangan etik.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Spesifikasi 2 Kapal Patroli Cepat Terbaru Milik TNI AL

    Spesifikasi 2 Kapal Patroli Cepat Terbaru Milik TNI AL

    Nasional
    Jokowi Panen Ikan Nila Salin di Tambak Air Payau di Karawang

    Jokowi Panen Ikan Nila Salin di Tambak Air Payau di Karawang

    Nasional
    Momen Hakim MK Tegur Kuasa Hukum Caleg yang Mendebatnya

    Momen Hakim MK Tegur Kuasa Hukum Caleg yang Mendebatnya

    Nasional
    Kejar Pemerataan Dokter Spesialis, Kemenkes Luncurkan Pendidikan Dokter Spesialis Berbasis RS Pendidikan

    Kejar Pemerataan Dokter Spesialis, Kemenkes Luncurkan Pendidikan Dokter Spesialis Berbasis RS Pendidikan

    Nasional
    Jokowi Bakal Bisiki Prabowo Anggarkan Program Budi Daya Nila Salin jika Menjanjikan

    Jokowi Bakal Bisiki Prabowo Anggarkan Program Budi Daya Nila Salin jika Menjanjikan

    Nasional
    Ma'ruf Amin: 34 Kementerian Sudah Cukup, tetapi Bisa Lebih kalau Perlu

    Ma'ruf Amin: 34 Kementerian Sudah Cukup, tetapi Bisa Lebih kalau Perlu

    Nasional
    Ada Gugatan Perdata dan Pidana, KPK Mengaku Harus Benar-benar Kaji Perkara Eddy Hiariej

    Ada Gugatan Perdata dan Pidana, KPK Mengaku Harus Benar-benar Kaji Perkara Eddy Hiariej

    Nasional
    Jokowi Resmikan Modeling Budi Daya Ikan Nila Salin di Karawang

    Jokowi Resmikan Modeling Budi Daya Ikan Nila Salin di Karawang

    Nasional
    Jokowi Naik Heli ke Karawang, Resmikan Tambak Ikan Nila dan Cek Harga Pangan

    Jokowi Naik Heli ke Karawang, Resmikan Tambak Ikan Nila dan Cek Harga Pangan

    Nasional
    Sidang SYL, KPK Hadirkan Direktur Pembenihan Perkebunan Jadi Saksi

    Sidang SYL, KPK Hadirkan Direktur Pembenihan Perkebunan Jadi Saksi

    Nasional
    Proyek Jet Tempur KF-21 Boramae dengan Korsel yang Belum Capai Titik Temu…

    Proyek Jet Tempur KF-21 Boramae dengan Korsel yang Belum Capai Titik Temu…

    Nasional
    Indonesia Kecam Serangan Israel ke Rafah, Minta PBB Bertindak

    Indonesia Kecam Serangan Israel ke Rafah, Minta PBB Bertindak

    Nasional
    Ganjar dan Anies Pilih Oposisi, Akankah PDI-P Menyusul?

    Ganjar dan Anies Pilih Oposisi, Akankah PDI-P Menyusul?

    Nasional
    Kata Gibran soal Urgensi Adanya Kementerian Khusus Program Makan Siang Gratis

    Kata Gibran soal Urgensi Adanya Kementerian Khusus Program Makan Siang Gratis

    Nasional
    Riwayat Gus Muhdlor: Hilang Saat OTT, Beralih Dukung Prabowo, Akhirnya Tetap Ditahan KPK

    Riwayat Gus Muhdlor: Hilang Saat OTT, Beralih Dukung Prabowo, Akhirnya Tetap Ditahan KPK

    Nasional
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com