JAKARTA, KOMPAS.com — Tersangka kasus dugaan suap pemilihan Dewan Gubernur Senior Bank Indonesia Miranda Swaray Goeltom, Paskah Suzetta, mempertanyakan belum "tersentuhnya" Miranda dalam kasus tersebut. Sementara itu, 26 anggota DPR periode 1999-2004 sudah ditetapkan Komisi Pemberantasan Korupsi sebagai tersangka. Menurut dia, kasus suap itu melibatkan dua pihak, yaitu penyuap dan penerima suap.
"Tuduhan suap itu harus ada dua belah pihak, ada penyuap. Nah, sekarang sudah berapa lama penyuapnya enggak pernah ditetapkan sebagai tersangka? Ini tidak benar. Seharusnya ditetapkan dulu, siapa pemberinya. Negeri ini dibangun oleh hukum. Maka, konstruksi hukumnya harus betul," kata politisi Partai Golkar ini saat tiba di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, untuk menjalani pemeriksaan, Jumat (28/1/2011).
Paskah mengatakan, jika KPK ingin menjunjung tinggi keadilan, semua pihak yang terkait dugaan suap pemilihan Deputi Gubernur Senior BI harus didudukkan dalam posisi sama. Artinya, lanjut Paskah, tidak boleh ada pembedaan.
"Ini soal perlakuan yang tidak equal. Treatment yang tidak equal. Dalam kasus Miranda Gultom ini judulnya kasus Miranda, tetapi kenapa dia enggak diapa-apain," ujar Paskah.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.