Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Eva: Gayus Harusnya Dapat Pemberatan

Kompas.com - 19/01/2011, 13:36 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com — Anggota Komisi III DPR, Eva Kusuma Sundari, berharap, majelis hakim yang akan memvonis Gayus Tambunan, Rabu (19/1/2011), bisa memberikan hukuman yang lebih berat dari apa yang dituntut jaksa penuntut umum. Dalam tuntutannya, jaksa menuntut hukuman 20 tahun penjara ditambah denda Rp 500 juta subsider enam bulan penjara.

Ia meyakini, majelis hakim yang dipimpin oleh Albertina Ho akan menjatuhkan hukuman yang lebih berat dari itu. "Saya percaya, hakimnya ini bagus, dan punya integritas baik. Selama persidangan, kalau diamati, pertanyaannya sangat tajam. Harusnya, Gayus divonis dengan pemberatan karena ada sejumlah hal tak terpuji yang dilakukan selama persidangan. Bahasaku, petakilan," kata Eva, asal Fraksi PDI Perjuangan, Rabu (19/1/2011), kepada Kompas.com.

Dikatakan Eva, ada beberapa hal yang seharusnya dijadikan pertimbangan hakim untuk menjatuhkan hukuman dengan pemberatan. "Misal, dia keluar negeri, awalnya bilang enggak, kemudian mengaku. Jangan ada pertimbangan bahwa dia berpotensi menjadi whistle blower. Tidak bisa itu," ujar Eva.

Dalam berkas tuntutan jaksa, Gayus dinilai terbukti melakukan empat perkara. Pertama, Gayus terbukti melakukan korupsi saat menangani keberatan pajak PT Surya Alam Tunggal bersama-sama Maruli Pandapotan Manurung dan Humala Napitupulu.

Kedua, Gayus terbukti menyuap Kompol Arafat Enanie dan AKP Sri Sumartini, dua penyidik Bareskrim Polri saat proses penyidikan tahun 2009. Ketiga, Gayus terbukti menyuap Muhtadi Asnun, ketua mejelis hakim yang menyidangkan perkaranya di Pengadilan Negeri Tangerang.

Keempat, Gayus terbukti memberikan keterangan palsu di hadapan penyidik terkait asal usul uang Rp 28 miliar di rekening Bank BCA dan Bank Panin. Rekening itu diblokir penyidik lantaran diduga hasil tindak pidana selama bekerja di Direktorat Jenderal Pajak.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Terima Aduan Keluarga Vina, Komnas HAM Upayakan 'Trauma Healing' dan Restitusi

    Terima Aduan Keluarga Vina, Komnas HAM Upayakan "Trauma Healing" dan Restitusi

    Nasional
    SYL Beri Kado Kalung Emas Buat Penyanyi Dangdut Nayunda Nabila

    SYL Beri Kado Kalung Emas Buat Penyanyi Dangdut Nayunda Nabila

    Nasional
    Febri Diansyah Jadi Saksi di Sidang SYL Senin Pekan Depan

    Febri Diansyah Jadi Saksi di Sidang SYL Senin Pekan Depan

    Nasional
    SYL Pesan 'Wine' saat Makan Siang, Dibayar Pakai Uang Kementan

    SYL Pesan "Wine" saat Makan Siang, Dibayar Pakai Uang Kementan

    Nasional
    Kementan Kerap Tanggung Biaya Makan Bersama SYL dan Eselon I

    Kementan Kerap Tanggung Biaya Makan Bersama SYL dan Eselon I

    Nasional
    Draf Revisi UU Polri: Perpanjangan Usia Pensiun Jenderal Polisi Ditetapkan dengan Keputusan Presiden

    Draf Revisi UU Polri: Perpanjangan Usia Pensiun Jenderal Polisi Ditetapkan dengan Keputusan Presiden

    Nasional
    Bayar Cicilan Apartemen Biduanita Nayunda, SYL: Saya Merasa Berutang Budi

    Bayar Cicilan Apartemen Biduanita Nayunda, SYL: Saya Merasa Berutang Budi

    Nasional
    Kehadirannya Sempat Buat Ricuh di MK, Seorang Saksi Mengaku Tambah Ratusan Suara PAN di Kalsel

    Kehadirannya Sempat Buat Ricuh di MK, Seorang Saksi Mengaku Tambah Ratusan Suara PAN di Kalsel

    Nasional
    Gerindra: Negara Rugi jika TNI-Polri Pensiun di Usia 58 Tahun

    Gerindra: Negara Rugi jika TNI-Polri Pensiun di Usia 58 Tahun

    Nasional
    Kemenkominfo Galang Kolaborasi di Pekanbaru, Jawab Tantangan Keberagaman untuk Kemajuan Bangsa

    Kemenkominfo Galang Kolaborasi di Pekanbaru, Jawab Tantangan Keberagaman untuk Kemajuan Bangsa

    Nasional
    Pegawai Setjen DPR Antusias Donor Darah, 250 Kantong Darah Berhasil Dikumpulkan

    Pegawai Setjen DPR Antusias Donor Darah, 250 Kantong Darah Berhasil Dikumpulkan

    Nasional
    Kasus Timah, Kejagung Tahan Eks Dirjen Minerba Kementerian ESDM

    Kasus Timah, Kejagung Tahan Eks Dirjen Minerba Kementerian ESDM

    Nasional
    Soal Putusan Sela Gazalba, Kejagung: Perkara Belum Inkrah, Lihat Perkembangannya

    Soal Putusan Sela Gazalba, Kejagung: Perkara Belum Inkrah, Lihat Perkembangannya

    Nasional
    Berhaji Tanpa Visa Haji, 24 WNI Diamankan Polisi Arab Saudi

    Berhaji Tanpa Visa Haji, 24 WNI Diamankan Polisi Arab Saudi

    Nasional
    Enggan Beberkan Motif Anggota Densus Kuntit Jampidsus, Kejagung: Intinya Itu Terjadi

    Enggan Beberkan Motif Anggota Densus Kuntit Jampidsus, Kejagung: Intinya Itu Terjadi

    Nasional
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com