Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

PNS Bisa Otomatis Wakil Kepala Daerah?

Kompas.com - 17/01/2011, 16:40 WIB
Caroline Damanik

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Jika tak ada kritik terhadap isi draf RUU Pemilu Kepala Daerah versi pemerintah, maka pegawai negeri sipil (PNS) bisa otomatis menjabat sebagai wakil kepala daerah, baik wakil gubernur, wakil bupati maupun wakil walikota. Mereka berhak menjabat jika ditunjuk oleh kepala daerah yang terpilih melalui mekanisme Pemilukada. Draf RUU ini akan segera dibahas di DPR.

Menurut Mendagri Gamawan Fauzi, kementerian telah menyiapkan rencana pengaturan dimana pemilihan kepala daerah beda paket dengan pemilihan wakil kepala daerah. Hal ini, ungkapnya, sesuai dengan ketentuan pasal 18 ayat 4 UUD 1945 yang hanya mengamanatkan pemilihan kepala daerah saja yanpa mengamanatkan pemilihan wakil kepala daerah. Jabatan wakil kepala daerah akan diajukan oleh kepala daerah terpilih kepada pemerintah dari PNS yang memenuhi syarat untuk ditetapkan. Pemilihan akan dilakukan setelah kepala daerah terpilih dan dilantik.

"Ya karena sebenarnya UUD tidak menyebut wakil gubernur, wakil bupati, wakil walikota. Itu aturan UU saja. Itu juga yang diatur dalam UU No. 32 Tahun 2004. Waktu kita ubah UU No. 32 muncul pemikiran apa ini (jabatan wakil kepala daerah) akan jadi jabatan politik terus atau tidak perlu jadi jabatan politik terus," katanya usai pertemuan dengan Komite I DPD RI, Senin (17/1/2011).

Gamawan mengatakan usulan ini juga muncul menyusul pengalaman Pemilukada dalam lima tahun belakangan. Dari seluruh proses Pemilukada, hanya 5,16 persen pasangan calon kepala daerah dan wakilnya yang tetap dalam satu tim ketika maju kembali mencalonkan diri. Sisanya, bubar jalan. Kepala daerah membentuk tim baru lagi, begitu pula wakil kepala daerah.

Oleh karena itu, dalam masa menjelang Pemilukada berikutnya, friksi-friksi dalam tubuh pemerintahan tak bisa terhindarkan. "Bisa menimbulkan friksi di daerah, terutama PNS," tambahnya.

Selain aturan itu, draf RUU Pemilukada yang baru juga akan dipertimbangkan tentang masa jabatan menjadi kepala daerah dan wakil kepala daerah. Dalam ketentuan pasal 110 ayat (3) UU No. 32 Tahun 2004 tentang pemerintahan daerah ditetapkan bahwa "Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah memegang jabatan selama lima tahun terhitung sejak pelantikan, dan sesudahnya dapat dipilih kembali dalam jabatan yang sama hanya untuk satu kali masa jabatan. Karena tidak ada penjelasan, maka poin "dalam jabatan yang sama", diartikan apabila sudah menjadi kepala daerah dua periode, maka tidak bisa menjadi kepala daerah periode berikutnya namun bisa menjadi wakil kepala daerah. Ini dilakukan karena jabatan wakil kepala daerah diartikan sebagai jabatan yang berbeda, begitu juga sebaliknya.

"Hal ini sebagaimana dilakukan saudara. Bambang DH, Wakil Walikota Surabaya, yang semestinya secara etika berpemerintahan tidak harus terjadi," tandasnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Khofifah Ingin Duet dengan Emil Dardak, Gerindra: Kami Akan Komunikasi dengan Partai KIM

    Khofifah Ingin Duet dengan Emil Dardak, Gerindra: Kami Akan Komunikasi dengan Partai KIM

    Nasional
    Wamenkeu Sebut Pemilu 2024 Berkontribusi Besar Dorong Pertumbuhan Ekonomi

    Wamenkeu Sebut Pemilu 2024 Berkontribusi Besar Dorong Pertumbuhan Ekonomi

    Nasional
    Mensos Risma Janjikan 3 Hal kepada Warga Kabupaten Sumba Timur

    Mensos Risma Janjikan 3 Hal kepada Warga Kabupaten Sumba Timur

    Nasional
    SYL Renovasi Rumah Pribadi, tapi Laporannya Rumah Dinas Menteri

    SYL Renovasi Rumah Pribadi, tapi Laporannya Rumah Dinas Menteri

    Nasional
    Jaksa KPK Sebut Nilai Total Gratifikasi dan TPPU Gazalba Saleh Capai Rp 62,8 M

    Jaksa KPK Sebut Nilai Total Gratifikasi dan TPPU Gazalba Saleh Capai Rp 62,8 M

    Nasional
    Ratas Evaluasi Mudik, Jokowi Minta Rest Area Diperbanyak

    Ratas Evaluasi Mudik, Jokowi Minta Rest Area Diperbanyak

    Nasional
    Dugaan TPPU Hakim Gazalba Saleh: Beli Alphard, Kredit Rumah Bareng Wadir RSUD di Jakarta

    Dugaan TPPU Hakim Gazalba Saleh: Beli Alphard, Kredit Rumah Bareng Wadir RSUD di Jakarta

    Nasional
    Anggota Bawaslu Intan Jaya Mengaku Disandera KKB Jelang Pemilu, Tebus Ratusan Juta agar Bebas

    Anggota Bawaslu Intan Jaya Mengaku Disandera KKB Jelang Pemilu, Tebus Ratusan Juta agar Bebas

    Nasional
    Dalam Sidang MK, KPU Ungkap Kontak Senjata TNI-OPM Jelang Hitung Suara, Satu Warga Sipil Tewas

    Dalam Sidang MK, KPU Ungkap Kontak Senjata TNI-OPM Jelang Hitung Suara, Satu Warga Sipil Tewas

    Nasional
    Sinyal Kuat Eko Patrio Bakal Jadi Menteri Prabowo

    Sinyal Kuat Eko Patrio Bakal Jadi Menteri Prabowo

    Nasional
    Yakin 'Presidential Club' Sudah Didengar Megawati, Gerindra: PDI-P Tidak Keberatan

    Yakin "Presidential Club" Sudah Didengar Megawati, Gerindra: PDI-P Tidak Keberatan

    Nasional
    Taruna STIP Meninggal Dianiaya Senior, Menhub: Kami Sudah Lakukan Upaya Penegakan Hukum

    Taruna STIP Meninggal Dianiaya Senior, Menhub: Kami Sudah Lakukan Upaya Penegakan Hukum

    Nasional
    Gejala Korupsisme Masyarakat

    Gejala Korupsisme Masyarakat

    Nasional
    KPU Tak Bawa Bukti Noken pada Sidang Sengketa Pileg, MK: Masak Tidak Bisa?

    KPU Tak Bawa Bukti Noken pada Sidang Sengketa Pileg, MK: Masak Tidak Bisa?

    Nasional
    PDI-P Mundur Jadi Pihak Terkait Perkara Pileg yang Diajukan PPP di Sumatera Barat

    PDI-P Mundur Jadi Pihak Terkait Perkara Pileg yang Diajukan PPP di Sumatera Barat

    Nasional
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com