Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Hotma: Istri Gayus Tak Bisa Dipidana

Kompas.com - 12/01/2011, 20:04 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com   Hotma Sitompul, kuasa hukum Gayus H Tambunan dan istrinya, Milana Anggraeni, mengatakan, sebagai seorang istri, Milana tidak dapat dikenai pasal pidana meskipun dia menemani Gayus bepergian ke luar negeri dengan paspor atas nama Sony Laksono.

Hal tersebut, kata Hotma, diatur dalam Pasal 221 KUHP. "Istri itu tunduk sama suami.Berdasarkan Pasal 221 itu istri tidak bisa dikenai pasal. Kalau ada suami diuber-uber orang, dilindungi istri, bekas istri sekalipun tidak bisa dikenai," papar Hotma saat menghadiri pemeriksaan Gayus di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (12/1/2011).

"Saya sudah bilang dalam bahasa Jawa, wanita itu swarga nunut neraka katut (kalau istri menurut akan masuk surga, kalau bantah akan masuk neraka)," ujar Hotma.

Hotma juga mengatakan, Milana hanya mengikuti ajakan Gayus untuk pergi ke Makau, Kuala Lumpur, dan Singapura meskipun mengetahui suaminya sedang menjalani masa tahanan. Namun, kata Hotma, Milana tidak mengetahui bahwa paspor yang digunakan Gayus untuk ke luar negeri adalah paspor palsu.

"Kalau dia beli tiket, istri tanya, kok bisa ke luar negeri? Terus dibilang, kamu jangan tanya-tanya, itu ada polisi yang jaga saya. Saya dari tahanan ada izin. Terus harus bikin apa? Kalau nggak mau, bisa jatuh talak dia," paparnya.

Hotma menambahkan, menurut pengakuan Milana, dia dan Gayus hanya berekreasi di luar negeri. "Ya berenang, ke sana hanya berdua saja," ungkapnya.

Selama ini, menurut Hotma, belum ada bukti yang menunjukkan bahwa Milana membantu pembuatan paspor palsu atau menghilangkan alat bukti berupa wig dan kacamata yang dipakai Gayus. "Membantu bagaimana? Tidak ada barang bukti, tidak ada yang dihilangkan," katanya. Tiga hari lagi Milana dijadwalkan kembali diperiksa kepolisian.

Kepala Bagian Penerangan Umum Mabes Polri Komisaris Besar Boy Rafli Amar mengatakan, Milana akan diperiksa sebagai saksi. Kepolisian, katanya, masih menyelidiki keterlibatan Milana dalam kasus pemalsuan dan penggunaan paspor yang sekarang menjerat Gayus sebagai tersangka. Boy mengatakan, pemeriksaan hari ini belum dirasa perlu untuk menghadirkan Milana. 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Soal 'Presidential Club', Golkar Yakin Prabowo Bisa Menyatukan para Presiden Terdahulu

    Soal "Presidential Club", Golkar Yakin Prabowo Bisa Menyatukan para Presiden Terdahulu

    Nasional
    Tanggapi Isu 'Presidential Club', PDI-P: Terlembaga atau Ajang Kongko?

    Tanggapi Isu "Presidential Club", PDI-P: Terlembaga atau Ajang Kongko?

    Nasional
    Cak Imin Sebut PKB Jaring Calon Kepala Daerah dengan 3 Kriteria

    Cak Imin Sebut PKB Jaring Calon Kepala Daerah dengan 3 Kriteria

    Nasional
    Golkar: 'Presidential Club' Bisa Permudah Prabowo Jalankan Pemerintahan

    Golkar: "Presidential Club" Bisa Permudah Prabowo Jalankan Pemerintahan

    Nasional
    Jokowi Diprediksi Gandeng Prabowo Buat Tebar Pengaruh di Pilkada 2024

    Jokowi Diprediksi Gandeng Prabowo Buat Tebar Pengaruh di Pilkada 2024

    Nasional
    Kans Parpol Pro Prabowo-Gibran Dengarkan Jokowi Tergantung Relasi

    Kans Parpol Pro Prabowo-Gibran Dengarkan Jokowi Tergantung Relasi

    Nasional
    Demokrat Yakin Jokowi-Megawati Bisa Bersatu di 'Presidential Club'

    Demokrat Yakin Jokowi-Megawati Bisa Bersatu di "Presidential Club"

    Nasional
    Sebut SBY Setuju Prabowo Bentuk 'Presidential Club', Demokrat: Seperti yang AS Lakukan

    Sebut SBY Setuju Prabowo Bentuk "Presidential Club", Demokrat: Seperti yang AS Lakukan

    Nasional
    Jokowi Diperkirakan Bakal Gunakan Pengaruhnya di Pilkada Serentak 2024

    Jokowi Diperkirakan Bakal Gunakan Pengaruhnya di Pilkada Serentak 2024

    Nasional
    Soal Kemungkinan Gabung Koalisi Prabowo, Cak Imin: Kita Lihat pada 20 Oktober

    Soal Kemungkinan Gabung Koalisi Prabowo, Cak Imin: Kita Lihat pada 20 Oktober

    Nasional
    Kementerian PPPA Akan Dampingi Anak Korban Mutilasi di Ciamis

    Kementerian PPPA Akan Dampingi Anak Korban Mutilasi di Ciamis

    Nasional
    'Orang Toxic Jangan Masuk Pemerintahan, Bahaya'

    "Orang Toxic Jangan Masuk Pemerintahan, Bahaya"

    Nasional
    Prabowo Perlu Waktu untuk Bertemu, PKS Ingatkan Silaturahmi Politik Penting bagi Demokrasi

    Prabowo Perlu Waktu untuk Bertemu, PKS Ingatkan Silaturahmi Politik Penting bagi Demokrasi

    Nasional
    Soal Tak Bawa Orang “Toxic” ke Pemerintahan, Cak Imin: Bukan Cuma Harapan Pak Luhut

    Soal Tak Bawa Orang “Toxic” ke Pemerintahan, Cak Imin: Bukan Cuma Harapan Pak Luhut

    Nasional
    Halal Bihalal Akabri 1971-1975, Prabowo Kenang Digembleng Senior

    Halal Bihalal Akabri 1971-1975, Prabowo Kenang Digembleng Senior

    Nasional
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com