Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sultan Tetap Nomor Satu, tapi...

Kompas.com - 03/12/2010, 20:02 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com Kementerian Dalam Negeri mengatakan, draf RUU Keistimewaan Yogyakarta yang diajukan pemerintah tetap menempatkan Sri Sultan Hamengku Buwono X menjadi orang nomor satu di DI Yogyakarta. Namun, urusan pemerintahan sehari-hari akan dikerjakan oleh gubernur yang nantinya akan dipilih melalui pemilihan kepala daerah setempat.

"Kewenangannya menjadi terbatas. Urusan pemerintah sehari-hari dijalankan oleh kepala pemerintah daerah," kata Dirjen Otonomi Daerah Djohermansyah Djohan di Gedung MPR/DPR/DPD RI, Jumat (3/12/2010).

Sri Sultan dan Adipati Paku Alam akan menempati posisi sebagai parardhya. Posisi ini lebih tinggi daripada gubernur terpilih. Sebagai parardhya, Sultan juga berhak melantik gubernur yang terpilih. Oleh karena itu, Djohermansyah menegaskan, pemerintah tetap memberikan keistimewaan kepada Yogyakarta.

Dengan konsep ini, Sultan masih memiliki keistimewaan khusus dalam tata kelola kebudayaan, pertanahan dan pendidikan, misalnya. Namun, hal itu tetap di luar urusan pemerintahan sehari-hari.

"Dia simbol kekuasaan khusus di bidang pertanahan, di bidang kebudayaan. Itu Sultan yang mengendalikan. Soal pelayanan masyarakat, kesehatan, pendidikan, otonomi ya dipegang oleh kepala daerah sehari-hari," katanya.

Djohermansyah membantah akan terjadi tumpang tindih antara kewenangan Sultan dan gubernur terpilih nantinya. Karena itu, clear-cut antara Sultan dan gubernur terpilih akan diatur dalam draf RUU ini.

Soal hak veto Sultan, Djohermansyah masih enggan berkomentar. Menurutnya, hal itu juga masih dalam pokok pembahasan pemerintah. Meski ditentukan sebagai parardhya, Djohermansyah mengatakan, Sultan masih memiliki kesempatan untuk maju menjadi calon gubernur terpilih.

Hanya, mekanismenya tetap melalui pemilihan kepala daerah setempat. Dalam pembahasan di tingkat eksekutif, lanjutnya, pemerintah juga memikirkan agar Sultan bisa maju sebagai calon tanpa kendaraan politik, layaknya calon independen.

"Kalau dia mau, boleh tidak dari parpol. Itu sedang kami susun. Itu sedang dikerjain. Senin akan kami finalisasi lagi," tambahnya.

Mantan Ketua Pansus RUU Pemerintahan Daerah Agun Gunanjar mengatakan, pemerintah harus memerhatikan berbagai aspek untuk merumuskan RUU ini, baik dari segi konstitusi maupun dari segi catatan sejarah Yogya.

Menurutnya, pemerintah harus tetap menghormati daerah yang bersifat istimewa, seperti diamanatkan dalam Pasal 18 UUD 1945. "Menurut saya, di daerah yang istimewa, kalau bicara soal kedaulatan, maka yang berlaku kedaulatan kesultanan. Tidak bisa jika keputusan apa pun untuk di Yogya diputuskan oleh presiden saja," katanya.

Walau demikian, politisi Golkar ini tetap meminta publik bersabar untuk melihat draf akhir RUU yang akan diajukan pemerintah ke Komisi II DPR RI. Proses juga masih akan berlanjut dalam pembahasan di DPR. Oleh karena itu, setiap anggota dewan juga harus mempertimbangkannya dengan matang dan memerhatikan aspirasi daerah.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Pengusaha Hendry Lie Jadi Tersangka Kasus Korupsi Timah

    Pengusaha Hendry Lie Jadi Tersangka Kasus Korupsi Timah

    Nasional
    Prabowo: Kami Maju dengan Kesadaran Didukung Kumpulan Tokoh Kuat, Termasuk PBNU

    Prabowo: Kami Maju dengan Kesadaran Didukung Kumpulan Tokoh Kuat, Termasuk PBNU

    Nasional
    Prabowo: Saya Merasa Dapat Berkontribusi Beri Solusi Tantangan Bangsa

    Prabowo: Saya Merasa Dapat Berkontribusi Beri Solusi Tantangan Bangsa

    Nasional
    Prabowo Sebut Jokowi Siapkan Dirinya Jadi Penerus

    Prabowo Sebut Jokowi Siapkan Dirinya Jadi Penerus

    Nasional
    Prabowo mengaku Punya Kedekatan Alamiah dengan Kiai NU

    Prabowo mengaku Punya Kedekatan Alamiah dengan Kiai NU

    Nasional
    Imigrasi Deportasi 2 WN Korsel Produser Reality Show 'Pick Me Trip in Bali'

    Imigrasi Deportasi 2 WN Korsel Produser Reality Show "Pick Me Trip in Bali"

    Nasional
    Prabowo Berterima Kasih ke PBNU karena Komitmen Dukung Pemerintahan ke Depan

    Prabowo Berterima Kasih ke PBNU karena Komitmen Dukung Pemerintahan ke Depan

    Nasional
    Gus Yahya: Tak Ada Peran yang Lebih Tepat bagi PBNU Selain Bantu Pemerintah

    Gus Yahya: Tak Ada Peran yang Lebih Tepat bagi PBNU Selain Bantu Pemerintah

    Nasional
    Gus Yahya: Ini Halal Bihalal Keluarga, Prabowo-Gibran Anggota Keluarga NU

    Gus Yahya: Ini Halal Bihalal Keluarga, Prabowo-Gibran Anggota Keluarga NU

    Nasional
    Data Penyelidikan SYL Diduga Bocor, KPK Akan Periksa Internal Setelah Febri Diansyah dkk Bersaksi di Sidang

    Data Penyelidikan SYL Diduga Bocor, KPK Akan Periksa Internal Setelah Febri Diansyah dkk Bersaksi di Sidang

    Nasional
    Prabowo Tiba di Acara Halal Bihalal PBNU, Diantar Gibran Masuk Gedung

    Prabowo Tiba di Acara Halal Bihalal PBNU, Diantar Gibran Masuk Gedung

    Nasional
    Gerindra Tegaskan Prabowo Belum Susun Kabinet, Minta Pendukung Tak Bingung

    Gerindra Tegaskan Prabowo Belum Susun Kabinet, Minta Pendukung Tak Bingung

    Nasional
    Hadiri Halal Bihalal PBNU, Gibran Disambut Gus Yahya dan Gus Ipul

    Hadiri Halal Bihalal PBNU, Gibran Disambut Gus Yahya dan Gus Ipul

    Nasional
    Gempa Garut, Tenda Pengungsian Didirikan di Halaman RS Sumedang

    Gempa Garut, Tenda Pengungsian Didirikan di Halaman RS Sumedang

    Nasional
    Anies Diprediksi Bakal Terima Tawaran Nasdem Jadi Cagub DKI jika Tak Ada Panggung Politik Lain

    Anies Diprediksi Bakal Terima Tawaran Nasdem Jadi Cagub DKI jika Tak Ada Panggung Politik Lain

    Nasional
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com