JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah tengah menyiapkan pusat pengaduan gratis untuk berkomunikasi dengan keluarga tenaga kerja Indonesia yang ditengarai bermasalah di negara penempatan. Masyarakat dapat menelepon ke pusat pengaduan tersebut untuk mencari informasi atau mengadukan hal berkait penempatan dan perlindungan tenaga kerja Indonesia di negara penempatan.
Demikian disampaikan Kepala Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI) Mohammad Jumhur Hidayat di Jakarta, Selasa (23/11/2010).
"Begitu sistem ini selesai, keluarga TKI bisa langsung menghubungi BNP2TKI dan kami akan langsung menindaklanjuti pengaduan mereka," ujar Jumhur.
Adapun untuk kasus Kikim Komala binti Uko Marta, TKI asal Desa Mekarwangi, Ciranjang, Cianjur, Jawa Barat, yang tewas diduga dibunuh majikan di Provinsi Al Abha, 750 kilometer dari Jeddah, Arab Saudi, pihak keluarga menerima bantuan pendampingan hukum gratis dari Asosiasi Advokat Indonesia (AAI). Ketua Umum AAI Humprey R Djemat resmi menerima surat kuasa dari keluarga Kikim, Atang Jailani (60), di Gedung BNP2TKI.
Atang mengatakan, mereka berharap, pembunuh Kikim bisa dihukum setimpal dan keluarga mendapatkan hak gaji selama 17 bulan yang tak pernah dibayar. Adapun Humprey menjelaskan, mereka akan memanfaatkan jaringan advokat di Arab Saudi untuk membantu mengawasi proses hukum terhadap pembunuh Kikim.
Secara terpisah, Kepala Pusat Hubungan Masyarakat Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kemnakertrans) Suhartono menjelaskan, tim Kemnakertrans mendatangi satu tempat penampungan yang diduga menahan 60 calon TKI asal Dompu, Nusa Tenggara Barat, di Jalan Condet Raya, Jakarta Timur, Selasa (23/11/2010) sore. Tim menemukan tempat penampungan tidak layak dan ada calon TKI di bawah umur serta tidak bisa baca-tulis.
"Penggerebekan ini berawal dari laporan masyarakat yang menginformasikan ada TKI yang disekap. Kami langsung menggrebek tempat penampungan dan menemukan sekitar 120 TKI di sana. Direktur PPTKIS (Pelaksana Penempatan Tenaga Kerja Indonesia Swasta) wajib melapor ke BNP2TKI dan Kemnakertrans segera," ujar Suhartono.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.