Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Amir JAT Jakarta Didakwa Pasal Berlapis

Kompas.com - 09/11/2010, 15:52 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Amir atau pimpinan Jamaah Anshorut Tauhid (JAT), Abdul Haris alias Haris Amir Falah didakwa dengan pasal berlapis Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme. Abdul Haris diduga terlibat dalam pengadaan dana pelatihan militer teroris di Aceh.

Dakwaan terhadap Abdul Haris tersebut disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Chairul Fauzi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (9/11/2010). Pertama, Abdul Haris didakwa dengan sengaja menyediakan atau mengumpulkan dana dengan tujuan untuk tindak pidana terorisme sesuai pasal 11 juncto pasal 7 Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003.

"Dengan tujuan akan digunakan atau patut diketahuinya akan digunakan sebagian atau seluruhnya untuk melakukan tindak pidana terorisme," ujar JPU, Chairul.

Kedua, dia didakwa sesuai Pasal 11 juncto Pasal 9 Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003 terkait pengadaan senjata api, amunisi, atau bahan peladak untuk tindak pidana terorisme.

Ketiga, dengan pasal 15 juncto Pasal 7 Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme. "Melakukan pemufakatan jahat, percobaan, atau pembantuan untuk tindak pidana terorisme," ucap JPU Chairul.

Keempat, pria usia 46 tahun itu didakwa sesuai pasal 15 juncto pasal 9 Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003 karena telah melakukan pemufakatan jahat, percobaan atau pembantuan tindak pidana terorisme dalam pengadaan senjata api, amunisi, bahan peledak, dan lainnya.

Kemudian dalam dakwaan kelima, Abdul Haris didakwa memberikan bantuan dan kemudahan terhadap pelaku tindak pidana terorisme dengan menyembunyikan informasi.

"Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 13 huruf c Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2002 sebagaimana telah disahkan menjadi Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme," ujar JPU Chairul.

Adapun Abdul Haris dalam dakwaan dikatakan mengetahui adanya pelatihan militer Jihad Fisabilillah di Aceh yang pencarian dananya dikoordinir langsung Abubakar Baasyir. Abdul Haris diduga menerima uang Rp 150 juta dari Haryadi Usman kemudian menyerahkannya kepada Baasyir.

Selain itu, Abdul Haris juga menerima dana dari dr Syarif Usman senilai Rp 200 juta yang diserahkan kepada Luthfi Haidaroh alias Ubaid untuk dibawa ke Aceh sebagai bekal pelatihan militer.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Usia Pensiun Perwira Jadi 60 Tahun dalam Draf Revisi UU TNI , Puspen: Sudah lewat Analisis

    Usia Pensiun Perwira Jadi 60 Tahun dalam Draf Revisi UU TNI , Puspen: Sudah lewat Analisis

    Nasional
    Kuota Haji Ditambah, Cak Imin: Gunakan dengan Sungguh-sungguh, agar Tak Timbulkan Kecemburuan

    Kuota Haji Ditambah, Cak Imin: Gunakan dengan Sungguh-sungguh, agar Tak Timbulkan Kecemburuan

    Nasional
    Bantu Turunkan Risiko Stunting di Maluku Utara, Antam Luncurkan Program Antam G-Best

    Bantu Turunkan Risiko Stunting di Maluku Utara, Antam Luncurkan Program Antam G-Best

    Nasional
    World Water Forum 2024 Hasilkan Deklarasi Menteri, Menteri Basuki Paparkan 3 Poin Utama

    World Water Forum 2024 Hasilkan Deklarasi Menteri, Menteri Basuki Paparkan 3 Poin Utama

    Nasional
    DKPP Akan Panggil Sopir Ketua KPU soal Kasus Dugaan Asusila terhadap Anggota PPLN

    DKPP Akan Panggil Sopir Ketua KPU soal Kasus Dugaan Asusila terhadap Anggota PPLN

    Nasional
    Menlu Desak Eropa Hentikan Konflik Palestina-Israel Lewat Solusi Dua Negara

    Menlu Desak Eropa Hentikan Konflik Palestina-Israel Lewat Solusi Dua Negara

    Nasional
    Puspen Sebut Revisi UU Akan Sempurnakan TNI

    Puspen Sebut Revisi UU Akan Sempurnakan TNI

    Nasional
    Jokowi Sebut Australia, Belanda, Jepang Dukung Indonesia Gabung OECD

    Jokowi Sebut Australia, Belanda, Jepang Dukung Indonesia Gabung OECD

    Nasional
    Kasus Korupsi Timah, Kejagung Periksa Asisten Pribadi Sandra Dewi

    Kasus Korupsi Timah, Kejagung Periksa Asisten Pribadi Sandra Dewi

    Nasional
    PP Tapera, Potongan Penghasilan 3 Persen Berakhir Saat Pekerja Pensiun

    PP Tapera, Potongan Penghasilan 3 Persen Berakhir Saat Pekerja Pensiun

    Nasional
    Ma'ruf Amin Kunjungan Kerja ke Bangka Belitung, Aceh, dan Jateng

    Ma'ruf Amin Kunjungan Kerja ke Bangka Belitung, Aceh, dan Jateng

    Nasional
    Lewat Program Zakat Produktif Dompet Dhuafa, Kandang Maggotin Lampung Panen Ratusan Kg Lele

    Lewat Program Zakat Produktif Dompet Dhuafa, Kandang Maggotin Lampung Panen Ratusan Kg Lele

    Nasional
    KPU Lantik Komisioner Terpilih di 10 Kabupaten/Kota Maluku Utara

    KPU Lantik Komisioner Terpilih di 10 Kabupaten/Kota Maluku Utara

    Nasional
    KPK Sebut Hakim yang Kabulkan Eksepsi Gazalba Saleh Tidak Konsisten

    KPK Sebut Hakim yang Kabulkan Eksepsi Gazalba Saleh Tidak Konsisten

    Nasional
    PP Tapera Diteken, Pendapatan Pegawai Negeri, Swasta, dan 'Freelance' Akan Dipotong 3 Persen

    PP Tapera Diteken, Pendapatan Pegawai Negeri, Swasta, dan "Freelance" Akan Dipotong 3 Persen

    Nasional
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com