JAKARTA, KOMPAS.com - Bermigrasi untuk bekerja adalah bagian dari hak asasi manusia (HAM), sekaligus hak konstitusional warga negara. Karena itu, kebijakan moratorium yang memberhentikan sementara pengiriman pekerja migran Indonesia ke Malaysia, tidak berarti menghalangi hak bermigrasi ke Malaysia.
"Bermigrasi adalah hak asasi, maka moratorium hanyalah dilakukan sebagai kebijakan sementara. Dan negara harus memberi target dan pengumuman kepada publik yang konkret dan jelas sampai kapan (kebijakan moratorium tersebut berlaku)," ujar Yuniyanti Chuzaifah, Ketua Komnas Perempuan, dalam konferensi pers Perlindungan bagi Perempuan Pekerja Migran Indonesia adalah Tanggung Jawab Negara, Jumat (24/9/2010) di Kantor Komnas Perempuan, Jakarta.
Menurut Yuni, kebijakan moratorium dijadikan sebagai kebijakan yang diambil dalam situasi konkret mengingat meningkatnya kekerasan yang dialami oleh pekerja migran Indonesia di Malaysia.
Selain itu, kebijakan moratorim tersebut juga sebagai bentuk tekanan politis dan ekonomi bagi negara tujuan pekerja migran yang sewenang-wenang melanggar HAM pekerja migran.
"Sehingga dampaknya tidak ada orang yang sudah telanjur mau berangkat kemudian tertunda, dan juga menimbulkan ilegalisme orang yang mau ke luar negeri," katanya.
Yuni mengatakan, yang terpenting dalam konteks hubungan Indonesia dan Malaysia adalah agar Letter of Intent yang sudah ditandatangani Indonesia dan Malaysia segera harus ditingkatkan menjadi kesepakatan kedua negara yang memiliki kekuatan hukum yang pasti.
Namun, dengan beberapa catatan perbaikan, seperti perbaikan standar upah bukan berdasarkan determinasi pasar, namun berdasarkan standar upah layak, perbaikan standar biaya penempatan yang tidak membebankan pekerja migran, pemastian hak hari libur, dan pemenuhan hak memegang paspor.
"Letter of Intent yang harus didesak menjadi kebijakan yang konkret, karena hak kaum migran Indonesia," kata Yuniyanti Chuzaifah.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.