Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Yusril: Hendarman Harus Mundur

Kompas.com - 18/09/2010, 20:01 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com — Mantan Menteri Hukum dan HAM Yusril Ihza Mahendra menyarankan agar Hendarman Supandji mengundurkan diri dari jabatan Jaksa Agung. Hal itu dilakukan karena Presiden Susilo Bambang Yudhoyono telah mengumumkan bahwa Hendarman Supandji akan segera diganti.

Yusril menjelaskan, sesuai Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan, satu-satunya cara yang sah apabila Presiden hendak memberhentikan Jaksa Agung adalah Jaksa Agung yang menjabat sekarang, yakni Hendarman Supandji, harus mengundurkan diri dari jabatannya. Tanpa pengunduran diri tersebut, hal tersebut akan menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari.

"Menurut Pasal 22 UU Kejaksaan, alasan presiden untuk memberhentikan jaksa agung dengan hormat dari jabatannya hanyalah apabila jaksa agung itu meninggal dunia, sakit rohani dan jasmani terus-menerus, minta berhenti, atau berakhir masa jabatannya," ujar Yusril dalam rilis yang diterima Tribunnews.com, Sabtu (18/9/2010).

Yusril melanjutkan, akhir masa jabatan Jaksa Agung hingga sekarang tak jelas. Masalah ini pun sedang diperkarakan di Mahkamah Konstitusi (MK).

Jadi menurut Yusril, karena Hendarman belum meninggal dunia, tidak sakit rohani dan jasmani terus-menerus, maka satu-satunya cara memberhentikan Hendarman dengan hormat ialah memintanya mengundurkan diri.

"Di luar cara ini, maka Presiden bisa saja memberhentikan Hendarman. Namun, bukan diberhentikan dengan hormat, melainkan diberhentikan dengan tidak hormat. Pendapat saya ini sejalan dengan qaul qadim (pendapat lama) Dr Denny Indrayana  sebelum menjadi staf Khusus Presiden SBY, ketika mengomentari pemberhentian Jaksa Agung Abdul Rachman Saleh pada tanggal 7 Mei 2007," ungkapnya.

Lebih jauh, pakar Hukum Tata Negara ini melanjutkan bahwa dalam mengangkat jaksa agung yang baru, Presiden harus secara tegas menyebutkan sampai kapan jaksa agung yang baru itu akan memangku jabatannya.

"Sebaiknya, jika disebutkan masa jabatannya akan berakhir pada tanggal 20 Oktober 2014, saat berakhirnya jabatan SBY sebagai Presiden, maka ini pun harus ditambah dengan ketentuan bahwa dalam tenggang masa jabatan itu, Presiden berwenang untuk mengganti yang bersangkutan sampai berakhir masa jabatannya," ujarnya.

Pencatuman masa jabatan ini penting sebelum adanya revisi terhadap UU Nomor 16 Tahun 2004 atau sebelum adanya tafsiran resmi Mahkamah Konstitusi tentang masa jabatan jaksa agung. "Dengan demikian, tidak akan terjadi lagi polemik sehubungan dengan keabsahan kedudukan jaksa agung di masa yang akan datang," tandasnya. (Tribunnews.com/Willy Widianto)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    PDI-P Yakin Komunikasi Prabowo dan Mega Lancar Tanpa Lewat 'Presidential Club'

    PDI-P Yakin Komunikasi Prabowo dan Mega Lancar Tanpa Lewat "Presidential Club"

    Nasional
    Zulhas: Semua Mantan Presiden Harus Bersatu, Apalah Artinya Sakit Hati?

    Zulhas: Semua Mantan Presiden Harus Bersatu, Apalah Artinya Sakit Hati?

    Nasional
    Soal 'Presidential Club', Yusril: Yang Tidak Mau Datang, Enggak Apa-apa

    Soal "Presidential Club", Yusril: Yang Tidak Mau Datang, Enggak Apa-apa

    Nasional
    Soal Presidential Club, Prabowo Diragukan Bisa Didikte Presiden Terdahulu

    Soal Presidential Club, Prabowo Diragukan Bisa Didikte Presiden Terdahulu

    Nasional
    Soal 'Presidential Club', Golkar Yakin Prabowo Bisa Menyatukan para Presiden Terdahulu

    Soal "Presidential Club", Golkar Yakin Prabowo Bisa Menyatukan para Presiden Terdahulu

    Nasional
    Tanggapi Isu 'Presidential Club', PDI-P: Terlembaga atau Ajang Kongko?

    Tanggapi Isu "Presidential Club", PDI-P: Terlembaga atau Ajang Kongko?

    Nasional
    Cak Imin Sebut PKB Jaring Calon Kepala Daerah dengan 3 Kriteria

    Cak Imin Sebut PKB Jaring Calon Kepala Daerah dengan 3 Kriteria

    Nasional
    Golkar: 'Presidential Club' Bisa Permudah Prabowo Jalankan Pemerintahan

    Golkar: "Presidential Club" Bisa Permudah Prabowo Jalankan Pemerintahan

    Nasional
    Jokowi Diprediksi Gandeng Prabowo Buat Tebar Pengaruh di Pilkada 2024

    Jokowi Diprediksi Gandeng Prabowo Buat Tebar Pengaruh di Pilkada 2024

    Nasional
    Kans Parpol Pro Prabowo-Gibran Dengarkan Jokowi Tergantung Relasi

    Kans Parpol Pro Prabowo-Gibran Dengarkan Jokowi Tergantung Relasi

    Nasional
    Demokrat Yakin Jokowi-Megawati Bisa Bersatu di 'Presidential Club'

    Demokrat Yakin Jokowi-Megawati Bisa Bersatu di "Presidential Club"

    Nasional
    Sebut SBY Setuju Prabowo Bentuk 'Presidential Club', Demokrat: Seperti yang AS Lakukan

    Sebut SBY Setuju Prabowo Bentuk "Presidential Club", Demokrat: Seperti yang AS Lakukan

    Nasional
    Jokowi Diperkirakan Bakal Gunakan Pengaruhnya di Pilkada Serentak 2024

    Jokowi Diperkirakan Bakal Gunakan Pengaruhnya di Pilkada Serentak 2024

    Nasional
    Soal Kemungkinan Gabung Koalisi Prabowo, Cak Imin: Kita Lihat pada 20 Oktober

    Soal Kemungkinan Gabung Koalisi Prabowo, Cak Imin: Kita Lihat pada 20 Oktober

    Nasional
    Kementerian PPPA Akan Dampingi Anak Korban Mutilasi di Ciamis

    Kementerian PPPA Akan Dampingi Anak Korban Mutilasi di Ciamis

    Nasional
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com