JAKARTA, KOMPAS.com — Terdakwa AK Sri Sumartini alias Tini tidak menerima tuntutan dua tahun penjara yang diberikan jaksa penuntut umum atau JPU dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (16/9/2010). Menurut dia, tidak ada alat bukti yang dapat membuktikan bahwa dia menerima suap selama menangani kasus Gayus Halomoan Tambunan pada tahun 2009.
Seusai mendengarkan tuntutan, Tini mengatakan, JPU menuntutnya hanya berdasarkan keterangan para saksi. "Apa omongan bisa dijadikan alat bukti? (Saya) sangat sedih, apalagi saya dituntut yang tidak ada faktanya," kata Tini yang mengaku belum pernah pulang ke rumah setelah kembali dari umrah pada 31 Maret 2010.
Ketika ditanya apakah dia yakin divonis bebas, Tini menjawab, "Harus punya optimis karena Tuhan mahatahu dan mahaadil."
Hal yang sama dikatakan Bambang Hartono, pengacara Tini. Menurut dia, tidak ada bukti penyerahan uang ke Tini. Selain itu, penangkapan kliennya di Bandara Soekarno-Hatta tidak berdasarkan bukti permulaan yang cukup. "Saat itu belum ada satu saksi pun yang diperiksa penyidik. Saksi baru diperiksa 26 April 2010. Itu pelanggaran berat," kata Bambang seusai sidang.
Seperti diberitakan, selain dituntut dua tahun penjara, Tini juga dituntut denda Rp 100 juta subsider tiga bulan penjara. JPU menilai, Tini terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi. Dalam dakwaan, Tini diduga menerima uang sekitar 7.700 dollar AS dari Kompol Arafat Enanie, Roberto Santonius, dan Haposan Hutagalung.
JPU menggunakan Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo Pasal 64 ayat (1) KUHP dalam tuntutan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.