Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sumartini: Sedih, Dituntut Tanpa Fakta

Kompas.com - 16/09/2010, 18:28 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com — Terdakwa AK Sri Sumartini alias Tini tidak menerima tuntutan dua tahun penjara yang diberikan jaksa penuntut umum atau JPU dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (16/9/2010). Menurut dia, tidak ada alat bukti yang dapat membuktikan bahwa dia menerima suap selama menangani kasus Gayus Halomoan Tambunan pada tahun 2009.

Seusai mendengarkan tuntutan, Tini mengatakan, JPU menuntutnya hanya berdasarkan keterangan para saksi. "Apa omongan bisa dijadikan alat bukti? (Saya) sangat sedih, apalagi saya dituntut yang tidak ada faktanya," kata Tini yang mengaku belum pernah pulang ke rumah setelah kembali dari umrah pada 31 Maret 2010.

Ketika ditanya apakah dia yakin divonis bebas, Tini menjawab, "Harus punya optimis karena Tuhan mahatahu dan mahaadil."

Hal yang sama dikatakan Bambang Hartono, pengacara Tini. Menurut dia, tidak ada bukti penyerahan uang ke Tini. Selain itu, penangkapan kliennya di Bandara Soekarno-Hatta tidak berdasarkan bukti permulaan yang cukup. "Saat itu belum ada satu saksi pun yang diperiksa penyidik. Saksi baru diperiksa 26 April 2010. Itu pelanggaran berat," kata Bambang seusai sidang.

Seperti diberitakan, selain dituntut dua tahun penjara, Tini juga dituntut denda Rp 100 juta subsider tiga bulan penjara. JPU menilai, Tini terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi. Dalam dakwaan, Tini diduga menerima uang sekitar 7.700 dollar AS dari Kompol Arafat Enanie, Roberto Santonius, dan Haposan Hutagalung.

JPU menggunakan Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo Pasal 64 ayat (1) KUHP dalam tuntutan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Tinggalkan KPK, Dirut Nonaktif PT Taspen Irit Bicara Sembari Bawa Sate

    Tinggalkan KPK, Dirut Nonaktif PT Taspen Irit Bicara Sembari Bawa Sate

    Nasional
    Tanggal 10 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

    Tanggal 10 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

    Nasional
    Usul Prabowo Tambah Kementerian Diharap Bukan Politik Akomodatif

    Usul Prabowo Tambah Kementerian Diharap Bukan Politik Akomodatif

    Nasional
    Pakar Ungkap 'Gerilya' Wacana Tambah Kementerian Cukup Gencar

    Pakar Ungkap "Gerilya" Wacana Tambah Kementerian Cukup Gencar

    Nasional
    Daftar Kepala BIN dari Masa ke Masa, Zulkifli Lubis hingga Budi Gunawan

    Daftar Kepala BIN dari Masa ke Masa, Zulkifli Lubis hingga Budi Gunawan

    Nasional
    Gelar Halalbihalal, MUI Gaungkan Pesan Kemanusiaan untuk Korban Genosida di Gaza

    Gelar Halalbihalal, MUI Gaungkan Pesan Kemanusiaan untuk Korban Genosida di Gaza

    Nasional
    Perjalanan BIN 6 Kali Berganti Nama, dari Brani hingga Bakin

    Perjalanan BIN 6 Kali Berganti Nama, dari Brani hingga Bakin

    Nasional
    'Prabowo Banyak Dikritik jika Tambah Kementerian, Baiknya Jaga Kebatinan Rakyat yang Sedang Sulit'

    "Prabowo Banyak Dikritik jika Tambah Kementerian, Baiknya Jaga Kebatinan Rakyat yang Sedang Sulit"

    Nasional
    Pengamat Nilai Putusan MK Terkait Sengketa Pilpres Jadi Motivasi Kandidat Pilkada Berbuat Curang

    Pengamat Nilai Putusan MK Terkait Sengketa Pilpres Jadi Motivasi Kandidat Pilkada Berbuat Curang

    Nasional
    PPP Papua Tengah Klaim Pegang Bukti Kehilangan 190.000 Suara pada Pileg 2024

    PPP Papua Tengah Klaim Pegang Bukti Kehilangan 190.000 Suara pada Pileg 2024

    Nasional
    Koarmada II Kerahkan 9 Kapal Perang untuk Latihan Operasi Laut Gabungan 2024, Termasuk KRI Alugoro

    Koarmada II Kerahkan 9 Kapal Perang untuk Latihan Operasi Laut Gabungan 2024, Termasuk KRI Alugoro

    Nasional
    Kandidat Versus Kotak Kosong pada Pilkada 2024 Diperkirakan Bertambah

    Kandidat Versus Kotak Kosong pada Pilkada 2024 Diperkirakan Bertambah

    Nasional
    Rencana Prabowo Bentuk 41 Kementerian Dinilai Pemborosan Uang Negara

    Rencana Prabowo Bentuk 41 Kementerian Dinilai Pemborosan Uang Negara

    Nasional
    Di MIKTA Speakers’ Consultation Ke-10, Puan Suarakan Urgensi Gencatan Senjata di Gaza

    Di MIKTA Speakers’ Consultation Ke-10, Puan Suarakan Urgensi Gencatan Senjata di Gaza

    Nasional
    KPK Sebut Kasus Gus Muhdlor Lambat Karena OTT Tidak Sempurna

    KPK Sebut Kasus Gus Muhdlor Lambat Karena OTT Tidak Sempurna

    Nasional
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com