JAKARTA, KOMPAS.com - Apapun bentuk dan istilah dari upaya menyederhanakan partai politik (parpol) diyakini sama-sama bertujuan baik, mencegah potensi hilang atau hangusnya suara para konstituen, yang diberikan dalam setiap proses pemilihan umum (pemilu).
Namun begitu menurut Direktur Eksekutif Reform Institute Yudi Latif, Rabu (21/7/2010), sejumlah aturan main harus terlebih dahulu dipastikan mengikuti langkah penyederhanaan tadi. Yudi ditemui usai berbicara dalam diskusi di peringatan hari lahir ke-12 Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) di Kalibata, Jakarta Selatan.
Hal itu disampaikannya menanggapi usulan sejumlah parpol terkait upaya penyederhanaan parpol tadi, mulai dari konsep konfederasi yang ditawarkan Partai Amanat Nasional, konsep fusi seperti ditawarkan Partai Golkar, dan belakangan konsep asimilasi seperti ditawarkan Partai Demokrat.
"Apapun istilahnya nanti, yang jelas sejak beberapa pemilu lalu tidak pernah menghasilkan representasi yang baik bagi konstituen, belum lagi banyaknya suara yang hilang. Masyarakat juga kemudian mempertanyakan model representasinya, terutama soal atas dasar apa kok seolah suara-suara tadi diambil alih oleh parpol besar pemenang pemilu," ujar Yudi.
Padahal seharusnya legislator mewakili para konstituennya mengingat demokrasi di Indonesia adalah demokrasi perwakilan. Beberapa hal yang diusulkan Yudi kemudian seperti penyederhanaan jumlah daerah pemilihan yang akan direpresentasikan sehingga tidak perlu lagi seorang legislator terpilih mewakili daerah pemilihan yang terlalu luas cakupannya.
Selain itu, proses penyederhanaan parpol, baik melalui langkah konfederasi, asimilasi, maupun fusi, semua itu harus dilakukan sebelum pemilu digelar. Kesepakatan antar parpol yang menggabungkan atau mengelompokkan diri tadi tidak baru dilakukan ketika proses penghitungan suara pemilu usai.
"Jadi sebelum pemilu parpol-parpol yang sudah saling bersepakat itu menyatakan sejak awal akan berkonfederasi dengan siapa saja, baik nantinya mereka akan (berkampanye) sama-sama atau sendiri-sendiri. Namun memang harus diantisipasi juga soal kemungkinan konflik internal," ujar Yudi.
Lebih lanjut tambah Yudi, aturan main lain yang harus ditetapkan adalah soal ambang batas parlemen (parliamentary treshold) parpol, yang harus diterapkan tidak hanya di tingkat pusat melainkan juga sampai ke tingkat daerah. Dengan begitu di daerah tidak perlu terjadi penumpukan jumlah parpol yang di tingkat pusat tidak lolos angka ambang batas tadi.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.