JAKARTA, KOMPAS.com — Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memutuskan menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terhadap terdakwa Antasari Azhar. Sesuai dengan putusan PN Jakarta Selatan Nomor 1532 /PN Jaksel/11 Februari 2010 Antasari ditetap diputus hukuman kurungan penjara selama 18 tahun penjara.
"Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, dengan sekadar mengubah kualifikasi tindak pidana oleh terdakwa," kata ketua majelis hakim Muhtar Ritonga dalam sidang putusan di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Kamis (17/6/2010).
Majelis hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, dalam putusan Nomor 71/B/ 2010 /PTDKI memberi amar putusan yang menyatakan Antasari Azhar terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana menganjurkan pembunuhan berencana.
"Menyatakan terdakwa Antasari Azhar, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah dengan melakukan tindak pidana menganjurkan pembunuhan berencana. Memerintahkan kepada terdakwa untuk tetap berada di tahanan," kata ketua majelis hakim Muhtar Ritonga.
Majelis hakim menjelaskan tidak ada poin keberatan dalam memori banding terdakwa Antasari Azhar yang dapat diterima. Terdakwa Antasari Azhar dalam memori banding kepada PT DKI Jakarta tertanggal 8 Maret 2010 mengajukan keberatan atas sejumlah hal dalam persidangan di PN Jakarta Selatan, antara lain keberatannya bahwa tidak ada bukti perintah Antasari Azhar untuk membunuh seseorang, tidak diakomodirnya fakta bahwa Wiliardi Wizard telah mencabut BAP yang dibuat dalam penyidikan, tidak dipertimbangkannya rekaman yang dilakukan Rani terhadap Antasari sebagai sebuah konspirasi, serta hubungan antara Antasari dan Sigit Haryo Wibisono terkait pemberian amplop coklat hanya sebatas kerjasama antara harian Merdeka dengan KPK.
Mengenai sejumlah keberatan terdakwa Antasari Azhar tersebut, anggota majelis hakim I Putu Witnya mengatakan, tidak ada hal-hal yang dapat membuktikan semua keberatan terdakwa tersebut. "Keberatan terdakwa dalam memori bandingnya tidak beralasan," kata anggota majelis hakim I Putu Witnya.
Seperti diketahui, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan telah memutuskan menjatuhkan vonis 18 tahun penjara kepada Antasari Azhar. Mantan Ketua KPK ini diputus terbukti melakukan tindak pidana turut serta dan menganjurkan pembunuhan berencana. Menurut majelis hakim PN Jakarta Selatan yang diketuai Herri Swantoro semua unsur dalam pasal 55 ayat 1 ke 1 jo pasal 55 ayat 1 ke 2 jo pasal 340 KUHP, telah terpenuhi.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.