Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kontroversi Kasus Bibit-Chandra

Kompas.com - 15/06/2010, 08:06 WIB

Oleh: Adnan Buyung Nasution *

KOMPAS.com -Lakon cicak-buaya yang dipicu sikap reaksioner seorang petinggi Polri telah bergulir menjadi isu besar. Ketika dua pemimpin Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan, muncul dugaan keras adanya rekayasa dan indikasi serangan balik koruptor (corruptor fights back).

Jutaan orang sontak bereaksi lewat jejaring sosial di dunia maya untuk memberikan dukungan kepada dua pemimpin KPK. Perkembangan itu kemudian direspons Presiden dengan membentuk Tim Independen Verifikasi Fakta dan Proses Hukum atas Kasus Chandra M Hamzah dan Bibit Samad Rianto (Tim 8).

Bulan Juni ini, genap satu tahun sejak drama cicak-buaya bermula. Tarik-menarik antara kekuatan reformis dan mafia hukum semakin kuat. Sementara itu, pemerintah terkesan mengambil sikap suam-suam kuku dan kurang memiliki sensitivitas pada rasa keadilan masyarakat. Nasib Bibit-Chandra yang terus digantung adalah salah satu buktinya.

Dalam tulisan ini saya berupaya untuk melakukan suatu refleksi kritis terhadap proses hukum kasus Bibit-Chandra. Hal ini saya anggap perlu dilakukan untuk melacak akar persoalan sesungguhnya agar kita mampu melihat secara lebih jernih segala macam kontroversi yang jadi permasalahan dalam kasus ini. Upaya ini juga perlu sebagai kontribusi untuk ikut mencerahkan dan mencerdaskan kehidupan berbangsa dan bernegara.

Tim 8 dan Presiden Tim 8 hanya diberikan waktu tugas selama 14 (empat belas) hari kerja untuk melaksanakan satu misi yang amat berat. Tugas pertama yang dijalankan oleh seluruh anggota Tim 8 adalah hadir di Mahkamah Konstitusi untuk mendengarkan rekaman Anggodo cs. Selepas itu, Tim 8 langsung mendatangi Kapolri untuk mengupayakan pembebasan Bibit-Chandra. Selanjutnya, Tim 8 mempelajari berkas dan dokumen serta meminta keterangan dari sejumlah pihak terkait. Setelah waktu tugas itu berakhir, Tim 8 menyerahkan laporan akhir yang dilengkapi dengan sejumlah kesimpulan dan rekomendasi bagi Presiden. Dalam kesimpulan pokoknya, Tim 8 menyatakan tidak terdapat cukup bukti untuk meneruskan perkara ke pengadilan. Atas dasar itu, Tim 8 merekomendasikan kepada Presiden agar proses hukum terhadap dua pemimpin KPK sebaiknya dihentikan.

Setelah mempelajari laporan Tim 8, Presiden menyampaikan agar terhadap kasus Bibit-Chandra sebaiknya dilakukan penyelesaian di luar pengadilan (out of court settlement). Meski demikian, Presiden ternyata tidak sepenuhnya bersepakat dengan laporan Tim 8. Di satu sisi Presiden setuju perkara dihentikan atau tidak dilanjutkan ke pengadilan, tetapi disisi lain Presiden rupanya juga menyetujui kesimpulan Kepolisian dan Kejaksaan yang menyatakan bahwa kasus Bibit-Chandra telah cukup bukti.

Dalam latar seperti itu, Kejaksaan terus didesak untuk segera merespons perkembangan dan mengambil langkah hukum secara cepat. Jaksa Agung tak kunjung mendapatkan sinyal dari eksekutif untuk mengesampingkan perkara demi kepentingan umum (deponeering). Padahal, deponeering sebagai pelaksanaan asas oportunitas hanya dapat dilakukan oleh Jaksa Agung setelah memerhatikan saran dan pendapat dari badan-badan kekuasaan negara yang mempunyai hubungan dengan masalah tersebut (Penjelasan Pasal 35 (c), UU Nomor 16 Tahun 2004).

Ketidakpaduan sikap Presiden yang tidak meneruskan perkara ke pengadilan atau out of court settlement dengan bukti yang dianggap sudah cukup oleh Kepolisian dan Kejaksaan adalah kontroversi pertama dalam penyelesaian kasus Bibit-Chandra. Hal itu kemudian diperparah oleh ketidaktegasan Presiden yang juga turut mendorong kontroversi berikutnya, yaitu terbitnya surat keputusan penghentian penuntutan (SKPP) yang menggunakan alasan sosiologis sebagai dasarnya.

Padahal jika benar Presiden sepakat dengan Tim 8 bahwa tidak cukup bukti, maka SKPP yang dikeluarkan Kejaksaan harus berdasarkan alasan hukum yaitu antara lain tidak cukup bukti, bukan alasan sosiologis yang tidak ada dasar hukumnya. SKPP sesat itulah yang menjadi akar hambatan penyelesaian kasus Bibit-Chandra hingga kini.

Halaman:
Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Syaikhu Sebut Koalisi atau Oposisi Itu Kewenangan Majelis Syuro PKS

    Syaikhu Sebut Koalisi atau Oposisi Itu Kewenangan Majelis Syuro PKS

    Nasional
    Jokowi Tak Lagi Dianggap Kader, PDI-P: Loyalitas Sangat Penting

    Jokowi Tak Lagi Dianggap Kader, PDI-P: Loyalitas Sangat Penting

    Nasional
    PPP Buka Peluang Usung Sandiaga Jadi Cagub DKI

    PPP Buka Peluang Usung Sandiaga Jadi Cagub DKI

    Nasional
    Soal Jokowi dan PDI-P, Joman: Jangan karena Beda Pilihan, lalu Dianggap Berkhianat

    Soal Jokowi dan PDI-P, Joman: Jangan karena Beda Pilihan, lalu Dianggap Berkhianat

    Nasional
    Surya Paloh Buka Peluang Nasdem Usung Anies pada Pilkada DKI

    Surya Paloh Buka Peluang Nasdem Usung Anies pada Pilkada DKI

    Nasional
    Dukung Prabowo-Gibran, Surya Paloh Sebut Nasdem Belum Dapat Tawaran Menteri

    Dukung Prabowo-Gibran, Surya Paloh Sebut Nasdem Belum Dapat Tawaran Menteri

    Nasional
    PKS: Pak Anies Sudah Jadi Tokoh Nasional, Kasih Kesempatan Beliau Mengantarkan Kader Kami Jadi Gubernur DKI

    PKS: Pak Anies Sudah Jadi Tokoh Nasional, Kasih Kesempatan Beliau Mengantarkan Kader Kami Jadi Gubernur DKI

    Nasional
    Soal Bertemu Prabowo, Sekjen PKS: Tunggu Saja, Nanti Juga Kebagian

    Soal Bertemu Prabowo, Sekjen PKS: Tunggu Saja, Nanti Juga Kebagian

    Nasional
    Prabowo Absen dalam Acara Halalbihalal PKS

    Prabowo Absen dalam Acara Halalbihalal PKS

    Nasional
    Joman: Jokowi Dukung Prabowo karena Ingin Penuhi Perjanjian Batu Tulis yang Tak Dibayar Megawati

    Joman: Jokowi Dukung Prabowo karena Ingin Penuhi Perjanjian Batu Tulis yang Tak Dibayar Megawati

    Nasional
    Langkah Mahfud Membersamai Masyarakat Sipil

    Langkah Mahfud Membersamai Masyarakat Sipil

    Nasional
    5 Smelter Terkait Kasus Korupsi Timah yang Disita Kejagung Akan Tetap Beroperasi

    5 Smelter Terkait Kasus Korupsi Timah yang Disita Kejagung Akan Tetap Beroperasi

    Nasional
    Deretan Mobil Mewah yang Disita dalam Kasus Korupsi Timah, 7 di Antaranya Milik Harvey Moeis

    Deretan Mobil Mewah yang Disita dalam Kasus Korupsi Timah, 7 di Antaranya Milik Harvey Moeis

    Nasional
    [POPULER NASIONAL] PKS Sebut Surya Paloh Main Cantik di Politik | Ganjar-Mahfud Dapat Tugas Baru dari Megawati

    [POPULER NASIONAL] PKS Sebut Surya Paloh Main Cantik di Politik | Ganjar-Mahfud Dapat Tugas Baru dari Megawati

    Nasional
    Tanggal 29 April 2024 Memperingati Hari Apa?

    Tanggal 29 April 2024 Memperingati Hari Apa?

    Nasional
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com