Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kontroversi Kasus Bibit-Chandra

Kompas.com - 15/06/2010, 08:06 WIB

Sesat langkah Kejaksaan Dalam rekomendasinya, Tim 8 memberikan dua opsi langkah hukum kepada Kejaksaan dan Jaksa Agung. Opsi pertama atau yang paling ideal adalah penghentian penuntutan. Hal itu sejalan dengan kesimpulan Tim 8 yang tak menemukan bukti yang cukup dalam kasus Bibit-Chandra. Opsi terakhir adalah deponeering.

Kejaksaan rupanya lebih memilih opsi pertama dengan menerbitkan SKPP. Meski demikian, pemilihan opsi pertama itu menjadi problem ketika digunakan alasan sosiologis yang mestinya jadi dasar bagi opsi deponeering. Ini jelas merupakan hal yang tidak wajar. Sulit memercayai bahwa pihak Kejaksaan tidak memahami ketentuan Pasal 140 Ayat (2) a. KUHAP yang telah mengatur secara limitatif mengenai alasan penuntut umum untuk menghentikan penuntutan, yaitu: karena tidak terdapat cukup bukti atau peristiwa tersebut ternyata bukan merupakan tindak pidana atau perkara ditutup demi hukum.

Oleh karena itu, tidak begitu mengherankan ketika hakim tunggal pada Pengadilan Negeri Jakarta Selatan akhirnya mengabulkan gugatan praperadilan atas penghentian penuntutan kasus Bibit- Chandra. Putusan hakim yang menyatakan SKPP tidak sah memang didukung pertimbangan dan argumentasi hukum yang tepat, seperti yang sudah saya kemukakan di atas. Demikian pula halnya, wajar ketika pengadilan tingkat banding malah menguatkan putusan Pengadilan Negeri.

Keheranan justru muncul ketika Jaksa Agung—sesaat setelah rapat kabinet— mengumumkan mengenai pengajuan peninjauan kembali (PK). Langkah ini jelas sangat bermasalah. Setidaknya ada dua problem yang akan muncul: Pertama, permintaan peninjauan kembali atas suatu putusan tidak menangguhkan ataupun menghentikan pelaksanaan dari putusan tersebut (Pasal 268 Ayat (1) KUHAP).

Artinya, meski mengajukan PK, Jaksa tetap harus segera melakukan eksekusi dengan melanjutkan kasus Bibit-Chandra ke persidangan. Dengan demikian, 2 (dua) langkah hukum yang harus dijalankan jaksa akan melahirkan situasi hukum yang paradoksal. Kedua, apabila sidang Bibit- Chandra digelar dan status keduanya telah menjadi terdakwa, maka sebagai konsekuensinya mereka dapat dinonaktifkan sebagai pimpinan KPK. Hal ini jelas akan menimbulkan problem besar, khususnya bagi kinerja KPK, dan pemberantasan korupsi secara umum.

Tantangan

Kejaksaan adalah pihak yang memiliki kewenangan untuk menentukan langkah hukum yang bisa ditempuh. Meski demikian, proses hukum ini harus dimaknai bukanlah semata-mata pertarungan antara Kejaksaan dengan pemohon praperadilan. Nama baik dan kehormatan, jabatan, serta kebebasan Bibit-Chandra turut dipertaruhkan.

Jaksa Agung mestinya tidak perlu lagi mengulur-ulur waktu penuntutan jika tak kunjung mendapat lampu hijau untuk mengesampingkan perkara demi kepentingan umum, apalagi jika sejak awal sudah meyakini bahkan berani memastikan bahwa kasus ini sudah cukup bukti. Dalam kasus yang pasti bakal menyedot perhatian luar biasa ini, saya menyarankan Jaksa Agung agar kembali memasang toga dan berfungsi sebagai Jaksa Penuntut Umum.

Di persidangan ini, Jaksa Agung akan memiliki kesempatan untuk membuktikan dugaannya sejak awal mengenai tindak pidana yang dilakukan Bibit-Chandra. Demikian pula sebaliknya, Tim Pembela Hukum Bibit Chandra akan memiliki peluang yang fair dalam memperjuangkan kepentingan dan hak-hak dari kliennya.

Terkait hal di atas, saya memiliki satu catatan: apabila Jaksa Agung tidak berhasil membuktikan kesalahan Bibit-Chandra, beliau secara sportif mengakui kesalahannya dengan mengundurkan diri sebagai Jaksa Agung. Semoga jika jalan ini disetujui akan dapat menyingkirkan kontroversi seputar kasus Bibit-Chandra yang sampai detik ini tidak habis-habisnya.

*Adnan Buyung Nasution Guru Besar Ilmu Hukum/ Advokat Senior

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Surya Paloh Bakal Bertemu Prabowo Sore Ini, Nasdem Belum Ambil Keputusan

    Surya Paloh Bakal Bertemu Prabowo Sore Ini, Nasdem Belum Ambil Keputusan

    Nasional
    Jalankan Amanah Donatur, Dompet Dhuafa Berbagi Parsel Ramadhan untuk Warga Palestina

    Jalankan Amanah Donatur, Dompet Dhuafa Berbagi Parsel Ramadhan untuk Warga Palestina

    Nasional
    Wapres Sebut Target Penurunan 'Stunting' Akan Dievaluasi

    Wapres Sebut Target Penurunan "Stunting" Akan Dievaluasi

    Nasional
    Persilakan Golkar Tampung Jokowi dan Gibran, PDI-P: Kami Bukan Partai Elektoral

    Persilakan Golkar Tampung Jokowi dan Gibran, PDI-P: Kami Bukan Partai Elektoral

    Nasional
    Dana Pensiun Bukit Asam Targetkan 4 Langkah Penyehatan dan Penguatan pada 2024

    Dana Pensiun Bukit Asam Targetkan 4 Langkah Penyehatan dan Penguatan pada 2024

    Nasional
    Di Depan Wiranto-Hendropriyono, Prabowo Minta Maaf Pernah Nakal: Bikin Repot Senior...

    Di Depan Wiranto-Hendropriyono, Prabowo Minta Maaf Pernah Nakal: Bikin Repot Senior...

    Nasional
    Albertina Dilaporkan Wakil Ketua KPK, Ketua Dewas: Apa yang Salah? Ada Surat Tugas

    Albertina Dilaporkan Wakil Ketua KPK, Ketua Dewas: Apa yang Salah? Ada Surat Tugas

    Nasional
    Polri Terbitkan Red Notice 2 Buron TPPO Bermodus Magang ke Jerman

    Polri Terbitkan Red Notice 2 Buron TPPO Bermodus Magang ke Jerman

    Nasional
    Surya Paloh Bakal Temui Prabowo di Kertanegara, Nasdem: Menguatkan Sinyal Komunikasi

    Surya Paloh Bakal Temui Prabowo di Kertanegara, Nasdem: Menguatkan Sinyal Komunikasi

    Nasional
    Temui Mensesneg Pratikno, Menpan-RB Anas Bahas Progres Skenario Pemindahan ASN ke IKN

    Temui Mensesneg Pratikno, Menpan-RB Anas Bahas Progres Skenario Pemindahan ASN ke IKN

    Nasional
    Jokowi Teken Perpres, Wajibkan Pemda Bentuk Unit Perlindungan Perempuan dan Anak

    Jokowi Teken Perpres, Wajibkan Pemda Bentuk Unit Perlindungan Perempuan dan Anak

    Nasional
    Politikus PPP Sebut Ada Kemungkinan Parpolnya Gabung Koalisi Prabowo-Gibran

    Politikus PPP Sebut Ada Kemungkinan Parpolnya Gabung Koalisi Prabowo-Gibran

    Nasional
    Ini Status Perkawinan Prabowo dan Titiek Soeharto

    Ini Status Perkawinan Prabowo dan Titiek Soeharto

    Nasional
    Bersikukuh Rampas Aset Rafael Alun, Jaksa KPK Ajukan Kasasi ke Mahkamah Agung

    Bersikukuh Rampas Aset Rafael Alun, Jaksa KPK Ajukan Kasasi ke Mahkamah Agung

    Nasional
    Pengamat Sebut Kemungkinan Prabowo Gandeng PDI-P Masih Terbuka, Ganjalannya Hanya Jokowi

    Pengamat Sebut Kemungkinan Prabowo Gandeng PDI-P Masih Terbuka, Ganjalannya Hanya Jokowi

    Nasional
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com