Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Robert Tantular 'Ngaku' Rugi Rp 1 Triliun

Kompas.com - 24/05/2010, 17:35 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com — Akibat diproses hukum, pemegang saham mayoritas Bank Century, Robert Tantular, mengaku rugi hingga Rp 1,055 triliun. Demikian diungkapkan Robert melalui kuasa hukumnya, T Triyanto, saat membacakan gugatannya di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (24/5/2010).

Dalam perkara itu, Robert selaku penggugat melayangkan gugatan kepada Jusuf Kalla, Kapolri, dan Jaksa Agung selaku tergugat I, II, dan III, yang telah memproses hukum dirinya.

“Bahwa perbuatan sewenang-wenang dari tergugat I (Jusuf Kalla), tergugat II (Kapolri), dan tergugat III (Jaksa Agung) tersebut telah menimbulkan kerugian materiil," kata Triyanto.

Selain itu, Robert juga mengalami tekanan psikis pada saat ditangkap, ditahan, dan diisolasi serta saat menjalani proses hukum yang berkepanjangan.

Kerugian materiil yang dialami Robert, kata Triyanto, sebagai akibat dari penangkapan dan penahanan yang dilakukan oleh tergugat I dan tergugat II. Dengan proses hukum itu, Robert tidak bisa lagi menjalankan bisnis usaha dengan keuntungan yang diharapkan sebesar Rp 500 juta setiap bulannya.

"Surat pemblokiran atas aset dan rekening pribadi maupun perusahaan milik penggugat (Robert Tantular) yang menyebabkan penggugat tidak lagi dapat menggunakan aset dan kekayaan tersebut untuk kehidupan dan harus berutang setiap bulannya Rp 50 juta," jelasnya.

Tidak hanya itu, Triyanto juga menyampaikan perincian kerugian immateriil berupa adanya tekanan psikis selama penggugat ditangkap, ditahan, diisolasi, dan menjalani proses hukum yang berkepanjangan, serta rusaknya nama baik dan citra penggugat lantaran dituduh merampok.

"Besarnya kerugian immateriil diukur dari status dan kedudukan penggugat selaku bankir dan pengusaha besarnya Rp 1 triliun," jelas Triyanto.

Lebih lanjut, Triyanto menambahkan, gugatan yang diajukan oleh kliennya tersebut semata-mata untuk mencari kebenaran dan keadilan agar ganti kerugian secara materiil dan immateriil tidak membebani APBN, Robert Tantular merasa cukup jika para tergugat hanya membayar Rp 1.

Robert Tantular juga meminta agar PN menghukum dan memerintahkan agar para tergugat membuat pernyataan maaf pada enam media cetak dengan ukuran setengah halaman dan tujuh media elektronik selama tujuh hari berturut-turut.

Lebih daripada itu, tambah Triyanto, Robert juga menginginkan agar perkara Robert Tantular di Mabes Polri yang saat ini sudah ada lima berkas dengan sangkaan pencucian uang, penipuan, penggelapan, pidana perbankan, dan pemalsuan dokumen segera masuk pengadilan dengan menjadi satu berkas saja.

"Berdasarkan hal-hal tersebut di atas, penggugat mohon kiranya majelis hakim memeriksa dan memutus perkara berkenan dengan mengabulkan gugatan penggugat seluruhnya," tandasnya. (Tribunnews/Willy Widianto)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Hormati Jika PDI-P Pilih di Luar Pemerintahan, Prabowo: Kita Tetap Bersahabat

Hormati Jika PDI-P Pilih di Luar Pemerintahan, Prabowo: Kita Tetap Bersahabat

Nasional
Setiap Hari, 100-an Jemaah Haji Tersasar di Madinah

Setiap Hari, 100-an Jemaah Haji Tersasar di Madinah

Nasional
PDI-P Sebut Anies Belum Bangun Komunikasi Terkait Pilkada Jakarta

PDI-P Sebut Anies Belum Bangun Komunikasi Terkait Pilkada Jakarta

Nasional
KPK: Ada Upaya Perintangan Penyidikan dalam Kasus TPPU SYL

KPK: Ada Upaya Perintangan Penyidikan dalam Kasus TPPU SYL

Nasional
Prabowo Koreksi Istilah 'Makan Siang Gratis': Yang Tepat, Makan Bergizi Gratis untuk Anak-anak

Prabowo Koreksi Istilah "Makan Siang Gratis": Yang Tepat, Makan Bergizi Gratis untuk Anak-anak

Nasional
Giliran Cucu SYL Disebut Turut Menikmati Fasilitas dari Kementan

Giliran Cucu SYL Disebut Turut Menikmati Fasilitas dari Kementan

Nasional
Kinerja dan Reputasi Positif, Antam Masuk 20 Top Companies to Watch 2024

Kinerja dan Reputasi Positif, Antam Masuk 20 Top Companies to Watch 2024

Nasional
KPK Sita 1 Mobil Pajero Milik SYL yang Disembunyikan di Lahan Kosong di Makassar

KPK Sita 1 Mobil Pajero Milik SYL yang Disembunyikan di Lahan Kosong di Makassar

Nasional
Tak Setuju Kenaikan UKT, Prabowo: Kalau Bisa Biaya Kuliah Gratis!

Tak Setuju Kenaikan UKT, Prabowo: Kalau Bisa Biaya Kuliah Gratis!

Nasional
Lantik Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Menaker Minta Percepat Pelaksanaan Program Kegiatan

Lantik Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Menaker Minta Percepat Pelaksanaan Program Kegiatan

Nasional
Akbar Faizal Sebut Jokowi Memberangus Fondasi Demokrasi jika Setujui RUU Penyiaran

Akbar Faizal Sebut Jokowi Memberangus Fondasi Demokrasi jika Setujui RUU Penyiaran

Nasional
Tidak Euforia Berlebihan Setelah Menang Pilpres, Prabowo: Karena yang Paling Berat Jalankan Mandat Rakyat

Tidak Euforia Berlebihan Setelah Menang Pilpres, Prabowo: Karena yang Paling Berat Jalankan Mandat Rakyat

Nasional
Korban Dugaan Asusila Ketua KPU Bakal Minta Perlindungan LPSK

Korban Dugaan Asusila Ketua KPU Bakal Minta Perlindungan LPSK

Nasional
Pemerintah Belum Terima Draf Resmi RUU Penyiaran dari DPR

Pemerintah Belum Terima Draf Resmi RUU Penyiaran dari DPR

Nasional
Akui Cita-citanya adalah Jadi Presiden, Prabowo: Dari Kecil Saya Diajarkan Cinta Tanah Air

Akui Cita-citanya adalah Jadi Presiden, Prabowo: Dari Kecil Saya Diajarkan Cinta Tanah Air

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com