JAKARTA, KOMPAS.com — Direktur Utama Bank Century, Robert Tantular, merasa senang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya berencana memeriksa Wakil Presiden Boediono dan Menteri Keuangan Sri Mulyani.
Tantular yang sudah divonis empat tahun penjara dan denda Rp 50 miliar subsider lima bulan penjara itu berharap pemeriksaan keduanya dapat memperjelas benang kusut seputar skandal Century.
"Sudah bagus itu pemanggilan untuk memperjelas kasus ini," kata Robert kepada wartawan setelah menjalani pemeriksaan selama lebih kurang enam jam di kantor KPK, Jakarta, Rabu (21/4/2010).
Tantular, yang disebut Jusuf Kalla (saat masih jadi Wakil Presiden) sebagai orang yang harus segera ditangkap itu, menambahkan, "Uang sebesar Rp 6,7 triliun itu harus dijelaskan terang benderang alirannya."
Menurut Tantular, dalam proses permohonan fasilitas pendanaan jangka pendek (FPJP) yang diterima oleh Bank Century dari Bank Indonesia (BI), murni diajukan oleh direksi Bank Century kepada BI. Robert mengaku, pada hari ini pemeriksaan yang dijalaninya terkait dengan proses tersebut.
"Ada 13 pertanyaan dari penyidik KPK terkait dengan FPJP," tuturnya. Ia diperiksa oleh penyidik KPK selama lebih kurang enam jam didampingi kuasa hukumnya, Triyono. (Samuel)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.