JAKARTA, KOMPAS.com — TVOne akan menuntut Andis, pria yang mengaku disuruh berperan sebagai makelar kasus di Mabes Polri dalam wawancara di televisi tersebut pada 18 Maret 2010 dengan bayaran Rp 1,5 juta. Hal tersebut dikatakan oleh Totok Suryanto selaku Direktur Penyiaran TV One dalam jumpa pers di Jakarta, Jumat (9/4/2010). Totok beralasan bahwa saat menjadi narasumber, Andis mengaku sebagai markus dan diyakini benar oleh TVOne.
"Kami akan menuntut balik yang bersangkutan karena yang bersangkutan memberikan informasi dan pengakuan yang palsu. Untuk itu, kami akan bawa bukti dalam pertemuan dewan pers (mengenai) kehadiran yang bersangkutan dalam beberapa program TV One," ujar Totok.
Ada dua alasan yang menurut Totok menjadi dasar tuntutan balik tersebut. Pertama, tindakan Andis dianggap sebagai bentuk pencemaran nama baik Indy Rachmawati terkait isu rekayasa yang dilakukannya. Kedua, Andis dianggap telah melakukan penipuan jati diri kepada TVOne.
Totok menyatakan, pihaknya saat itu yakin bahwa Andis sebagai markus karena sudah beberapa kali menjadi narasumber, antara lain dalam program Jakarta Lawyers Club dan acara Apa Kabar Indonesia Pagi. Saat itu, TVOne juga mendapat informasi mengenai Andis dari informasi lain selain pengakuannya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.