JAKARTA, KOMPAS.com — Mantan Kepala Kantor Pemeriksaan Jakarta Tujuh Direktorat Jenderal Pajak, Bahasjim Assifie, telah resmi mundur dari Badan Perencanaan dan Pembangunan Nasional atau Bappenas sejak 1 April 2010.
Bahasjim, pemilik rekening janggal bernilai Rp 70 miliar, dan diduga terlibat penyelewengan pajak ini hanya berstatus pegawai negeri sipil yang diperbantukan ke Bappenas sejak Mei 2008.
Menteri PPN/Kepala Bappenas Armida Alisjahbana mengakui, Bahasjim yang telah mendekati masa pensiun meminta pengunduran diri dari Bappenas karena alasan keluarga. "Yang disampaikan dia, alasan keluarga," kata Armida saat ditemui di kantornya, Jakarta, Kamis (8/4/2010).
Menurut Armida, Bahasjim telah secara resmi mengajukan surat pengunduran diri pada akhir Maret lalu dan langsung memberikan surat itu kepadanya. Atas surat pengunduran diri tersebut, pihaknya langsung memprosesnya dan mengeluarkan surat keputusan menteri pada tanggal 1 April 2010.
Di samping itu, pihaknya juga telah memberi tembusan surat kepada Sekretaris Jenderal Kementerian Keuangan melalui Sekretaris Menteri PPN/Bappenas. "Pak Sesmen kami sudah juga menulis surat ke Sekjen Depkeu karena Pak Bahasyim, di sini Mei 2008, mulai di Bappenas. Sebelumnya ia di Direktorat Jenderal Pajak Depkeu," ungkapnya.
Keberadaan Bahasyim sebagai Inspektur Kinerja Kelembagaan Bappenas hanya sebatas PNS diperbantukan. "Jadi, dengan adanya SK yang saya kasih itu, penugasannya di Bappenas ini yang berhenti. Jadi, sekarang urusannya Kementerian Keuangan karena awalnya dari sana," ujarnya.
Berdasarkan keterangan Armida, Bahasjim menduduki posisi Inspektur Kinerja Kelembagaan Bappenas yang berada di bawah inspektorat utama. "Tugasnya antara lain membuat SOP mengenai hal-hal yang terkait dengan kinerja," ujarnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.