Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

PPP: Tenang Saja, Boediono Bisa Tidur Nyenyak

Kompas.com - 04/03/2010, 11:45 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Menangnya opsi C dalam voting Sidang Paripurna, Rabu (3/3/2010) malam tadi, dinilai akan menggoyahkan posisi mantan Gubernur Bank Indonesia yang kini menjabat Wakil Presiden, Boediono. Nama Boediono menjadi salah satu pihak yang disasar sebagai orang yang harus bertanggungjawab atas pengucuran dana talangan Bank Century.

Akan tetapi, menurut anggota Fraksi Partai Persatuan Pembangunan, Romahurmuziy, Boediono tak akan tersentuh. Fraksi PPP adalah salah satu fraksi yang mendukung opsi C. Tidak adanya fraksi yang mengusulkan digunakannya hak menyatakan pendapat, dinilai menutup pintu proses hukum terhadap Boediono.

"Pak Boediono harusnya bisa tidur nyenyak, karena yang dia hadapi adalah proses hukum," kata anggota Pansus Angket Kasus Bank Century yang akrab disapa Rommy ini, di Gedung DPR, Jakarta, Kamis (4/3/2010).

Dijelaskan, terhadap seorang Wakil Presiden, tidak ada proses hukum yang bisa dijalankan tanpa melalui proses politik di DPR yaitu digunakannya hak menyatakan pendapat. "Kan tidak ada satu partai pun yang mengajukan penggunaan hak menyatakan pendapat. Jadi Pak Boediono bisa tidur nyenyak," ujarnya.

Opsi C yang telah gol sebagai rekomendasi DPR, kini tinggal menunggu tindak lanjutnya yaitu proses hukum terhadap mereka yang diindikasi melakukan pelanggaran. Dari pelanggaran yang dilakukan, Pansus atau DPR telah "menendang" bola ke arah eksekutif dan yudikatif. Indikasi pelanggaran hukum pidana dan tata negara, tinggal menunggu respon dari pihak terkait.

"Untuk pidana, ya ke penegak hukum. Kalau administrasi negara ke unit kerjanya. DPR tidak dalam posisi eksekutorial. Kita hanya political appeal. Proses hukum oleh lembaga penegak hukum," kata dia.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Prabowo-Gibran Menang di Jawa Barat, Raih 16,8 Juta Suara

Prabowo-Gibran Menang di Jawa Barat, Raih 16,8 Juta Suara

Nasional
KPK Usut Perkara Baru di PLN Unit Sumatera Bagian Selatan Terkait PLTU Bukit Asam

KPK Usut Perkara Baru di PLN Unit Sumatera Bagian Selatan Terkait PLTU Bukit Asam

Nasional
Menko Polhukam Pastikan Data Aman meski Sirekap Terhubung Server Luar Negeri

Menko Polhukam Pastikan Data Aman meski Sirekap Terhubung Server Luar Negeri

Nasional
Soal Maksud Jokowi Panggil 2 Menteri PKB, Budi Arie: Kita Perlu Persatuan

Soal Maksud Jokowi Panggil 2 Menteri PKB, Budi Arie: Kita Perlu Persatuan

Nasional
MER-C Indonesia Kirim 11 Relawan Medis ke Gaza

MER-C Indonesia Kirim 11 Relawan Medis ke Gaza

Nasional
Projo Bilang Kaesang dan Erina Tak Maju Pilkada 2024

Projo Bilang Kaesang dan Erina Tak Maju Pilkada 2024

Nasional
Dapat Restu Jokowi, Sekretaris Pribadi Iriana Maju Pilwalkot Bogor 2024

Dapat Restu Jokowi, Sekretaris Pribadi Iriana Maju Pilwalkot Bogor 2024

Nasional
Rapat dengan DPR, Risma Dicecar soal Banjir Bansos Jelang Pencoblosan

Rapat dengan DPR, Risma Dicecar soal Banjir Bansos Jelang Pencoblosan

Nasional
Tiga Anak Mantan Presiden Raup Suara Besar di Pileg: Trah Soekarno, Soeharto, dan SBY

Tiga Anak Mantan Presiden Raup Suara Besar di Pileg: Trah Soekarno, Soeharto, dan SBY

Nasional
Menkominfo Klaim Situasi Media Sosial Usai Pemilu 2024 Lebih Baik ketimbang 2019

Menkominfo Klaim Situasi Media Sosial Usai Pemilu 2024 Lebih Baik ketimbang 2019

Nasional
Hasil Rekapitulasi KPU: Prabowo-Gibran Menang di Maluku

Hasil Rekapitulasi KPU: Prabowo-Gibran Menang di Maluku

Nasional
Kemenkominfo 'Take Down' 1.971 Berita Hoaks Terkait Pemilu 2024

Kemenkominfo "Take Down" 1.971 Berita Hoaks Terkait Pemilu 2024

Nasional
Menko Polhukam: Pengumuman Hasil Pemilu 2024 Masih Sesuai Rencana, 20 Maret

Menko Polhukam: Pengumuman Hasil Pemilu 2024 Masih Sesuai Rencana, 20 Maret

Nasional
Kasus Korupsi APD Covid-19, Wakil Ketua MPR Tak Penuhi Panggilan KPK karena Sedang Umrah

Kasus Korupsi APD Covid-19, Wakil Ketua MPR Tak Penuhi Panggilan KPK karena Sedang Umrah

Nasional
Tunggu PDI-P untuk Gulirkan Hak Angket, PKB: Bagusnya Bareng-bareng

Tunggu PDI-P untuk Gulirkan Hak Angket, PKB: Bagusnya Bareng-bareng

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com