Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tatib MPR Sepakati Aturan Penggantian Wapres

Kompas.com - 01/03/2010, 11:54 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com — Peraturan Tata Tertib Majelis Permusyawaratan Rakyat mengatur tentang kemungkinan kosongnya jabatan wakil presiden sebelum masa baktinya berakhir. Peraturan tata tertib tersebut akan disahkan dalam Sidang Paripurna MPR pada Senin (1/3/2010) ini di Gedung Nusantara DPR, Jakarta.

Dalam laporan Panitia Ad Hoc yang dibacakan Lukman Hakim Saifuddin disebutkan, timnya telah menyiapkan seperangkat peraturan untuk proses pengisian kekosongan posisi presiden dan wakil presiden. Khusus untuk pengisian jabatan wakil presiden, disepakati perlunya dibentuk tim verifikasi.

”Sebelumnya tidak ada pengaturan mengenai verifikasi terhadap dua calon (wapres) yang diajukan presiden. Panitia Ad Hoc berhasil merumuskan beberapa norma peraturan untuk mengisi kekosongan dan meningkatkan daya hukumnya dengan diatur dalam undang-undang,” kata Lukman saat membacakan laporan Panitia Ad Hoc.

Peraturan mengenai Tim Verifikasi ini diatur dalam Bab XIX. Tim Verifikasi bertugas untuk meneliti persyaratan dari dua calon wakil presiden yang diajukan. Tugas lainnya, merumuskan jalan keluar (escape clause) apabila setelah dilakukan pemungutan suara ulang, suara antarkedua calon tetap sama, maka pilihan akhir dikembalikan kepada presiden.

Escape Clause ini dinilai tetap punya pijakan konstitusional karena wakil presiden merupakan pembantu presiden. Dalam UUD 1945, dalam hal terjadi kekosongan wakil presiden, selambat-lambatnya dalam waktu 60 hari, MPR menyelenggarakan sidang untuk memilih wakil presiden dari dua calon yang diajukan presiden.

Sementara itu, dalam pandangan akhir yang disampaikan perwakilan Dewan Perwakilan Daerah (DPD), pengaturan mengenai kemungkinan terjadinya pemakzulan harus diatur lebih detail. Pengaturan ini dianggap sebagai dasar pijakan hukum dalam menyelesaikan masalah-masalah yang muncul dalam praktik penyelenggaraan negara, termasuk kemungkinan terjadinya pergantian presiden dan/atau wakil presiden di tengah masa jabatan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Menpan-RB Anas Bertemu Wapres Ma’ruf Amin Bahas Penguatan Kelembagaan KNEKS

Menpan-RB Anas Bertemu Wapres Ma’ruf Amin Bahas Penguatan Kelembagaan KNEKS

Nasional
Banyak Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik, Pengamat: Kaderisasi Partai Cuma Kamuflase

Banyak Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik, Pengamat: Kaderisasi Partai Cuma Kamuflase

Nasional
PKB Sebut Pertemuan Cak Imin dan Prabowo Tak Bahas Bagi-bagi Kursi Menteri

PKB Sebut Pertemuan Cak Imin dan Prabowo Tak Bahas Bagi-bagi Kursi Menteri

Nasional
Fokus Pilkada, PKB Belum Pikirkan 'Nasib' Cak Imin ke Depan

Fokus Pilkada, PKB Belum Pikirkan "Nasib" Cak Imin ke Depan

Nasional
Kritik Dukungan Nasdem ke Prabowo, Pengamat: Kalau Setia pada Jargon “Perubahan” Harusnya Oposisi

Kritik Dukungan Nasdem ke Prabowo, Pengamat: Kalau Setia pada Jargon “Perubahan” Harusnya Oposisi

Nasional
Megawati Tekankan Syarat Kader PDI-P Maju Pilkada, Harus Disiplin, Jujur, dan Turun ke Rakyat

Megawati Tekankan Syarat Kader PDI-P Maju Pilkada, Harus Disiplin, Jujur, dan Turun ke Rakyat

Nasional
Langkah PDI-P Tak Lakukan Pertemuan Politik Usai Pemilu Dinilai Tepat

Langkah PDI-P Tak Lakukan Pertemuan Politik Usai Pemilu Dinilai Tepat

Nasional
PSI Buka Pendaftaran Bakal Calon Kepala Daerah Pilkada 2024

PSI Buka Pendaftaran Bakal Calon Kepala Daerah Pilkada 2024

Nasional
PKB: Semua Partai Terima Penetapan Prabowo-Gibran, kecuali yang Gugat ke PTUN

PKB: Semua Partai Terima Penetapan Prabowo-Gibran, kecuali yang Gugat ke PTUN

Nasional
Ukir Sejarah, Walkot Surabaya Terima Penghargaan Satyalancana Karya Bhakti Praja Nugraha

Ukir Sejarah, Walkot Surabaya Terima Penghargaan Satyalancana Karya Bhakti Praja Nugraha

BrandzView
Jokowi dan Gibran Disebut Bukan Bagian PDI-P, Kaesang: Saya Enggak Ikut Urusi Dapurnya

Jokowi dan Gibran Disebut Bukan Bagian PDI-P, Kaesang: Saya Enggak Ikut Urusi Dapurnya

Nasional
Helikopter Panther dan KRI Diponegoro Latihan Pengiriman Barang di Laut Mediterania

Helikopter Panther dan KRI Diponegoro Latihan Pengiriman Barang di Laut Mediterania

Nasional
Kaesang Sebut PSI Sudah Kantongi Bakal Calon Gubernur DKI Jakarta

Kaesang Sebut PSI Sudah Kantongi Bakal Calon Gubernur DKI Jakarta

Nasional
Hasto: Di Tengah Panah 'Money Politic' dan 'Abuse of Power', PDI-P Masih Mampu Jadi Nomor 1

Hasto: Di Tengah Panah "Money Politic" dan "Abuse of Power", PDI-P Masih Mampu Jadi Nomor 1

Nasional
Jokowi Suntik Modal Hutama Karya Rp 18,6 T untuk Pembangunan Tol Sumatera

Jokowi Suntik Modal Hutama Karya Rp 18,6 T untuk Pembangunan Tol Sumatera

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com