Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Hak Kerja 16 Juta Orang Cacat Diabaikan

Kompas.com - 10/01/2010, 04:46 WIB

SURABAYA, KOMPAS.com - Akses penyandang cacat terhadap lapangan kerja masih tersumbat. Dari 20 juta penyandang cacat di Indonesia, sebanyak 80 persen atau 16 juta orang tercatat tidak memiliki pekerjaan akibat perlakuan diskriminatif dari perusahaan atau penyedia lapangan kerja.

Data ini dikemukakan Wuri Handayani, Direktur D Care, lembaga swadaya masyarakat yang bergerak di bidang advokasi bagi penyandang cacat, di sela-sela acara Lokakarya dan Seminar Penegakan Hukum dan Perburuhan bagi Aktivis Serikat Buruh di Surabaya, Sabtu (9/1). Data ini diperoleh berdasarkan Survei Sosial Ekonomi Nasional (Susenas) 2002. ”Menyedihkan karena 63 persen atau hampir sepuluh juta penyandang cacat yang tidak bekerja justru berada pada usia produktif alias angkatan kerja,” kata Wuri.

Besarnya tingkat pengangguran penyandang cacat, menurut Wuri, disebabkan sistem perekrutan yang diskriminatif. Padahal, Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 1997 tentang Penyandang Cacat, khususnya Pasal 14 menyatakan perusahaan harus mempekerjakan sekurang-kurangnya satu orang atau 1 persen penyandang cacat dari jumlah karyawan.

”Kenyataannya tidak semua perusahaan menerapkan ketentuan ini,” kata Wuri.

Gaji lebih rendah

Bukan hanya itu. Penyandang cacat yang bergabung dengan perusahaan pun umumnya digaji lebih rendah daripada pekerja lainnya. Dengan keterbatasan fisik, buruh penyandang cacat semakin tersisihkan dari buruh lain.

Menanggapi hal ini, Wakil Ketua Eksternal Komisi Nasional Hak Asasi Manusia Hesti Armiwulan mengatakan, perbaikan nasib buruh apa pun memang dalam tantangan berat. Apalagi, keberadaan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan justru lebih melemahkan buruh dibandingkan pengusaha.

”Ada istilah kriminalisasi buruh, tetapi kalau pengusaha yang bersalah, apakah ada kriminalisasi pengusaha,” katanya.

Keputusan untuk menindak pengusaha yang nakal juga tidak berjalan mulus karena belum ada regulasi untuk menindak mereka. Untuk itu, Hesti mengatakan agar diajukan uji materi (judicial review) mengenai UU Ketenagakerjaan. ”Langkah ini sudah coba dilakukan oleh banyak pihak walaupun belum pernah berhasil,” lanjutnya.

Ketenagakerjaan

Menurut data Badan Pusat Statistik, jumlah angkatan kerja di Indonesia pada Agustus 2009 mencapai 113,83 juta orang, bertambah 90.000 orang dibanding jumlah angkatan kerja Februari 2009 sebanyak 113,74 juta orang atau bertambah 1,88 juta orang dibanding Agustus 2008.

Jumlah penduduk yang bekerja di Indonesia pada Agustus 2009 mencapai 104,87 juta orang, bertambah 380.000 orang dibanding keadaan pada Februari 2009 sebesar 104,49 juta orang atau bertambah 2,32 juta orang dibanding keadaan Agustus 2008 sebesar 102,55 juta orang.

Tingkat Pengangguran Terbuka (TPT) di Indonesia pada Agustus 2009 mencapai 7,87 persen mengalami penurunan apabila dibandingkan TPT Februari 2009 sebesar 8,14 persen dan TPT Agustus 2008 sebesar 8,39 persen. (SIN)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Formappi Soroti Kinerja DPR, Baru Sahkan UU DKJ dari 47 RUU Prioritas di 2024

Formappi Soroti Kinerja DPR, Baru Sahkan UU DKJ dari 47 RUU Prioritas di 2024

Nasional
Penayangan Ekslusif Jurnalistik Investigasi Dilarang dalam Draf RUU Penyiaran

Penayangan Ekslusif Jurnalistik Investigasi Dilarang dalam Draf RUU Penyiaran

Nasional
Jokowi Resmikan 22 Ruas Jalan Daerah di Sultra, Gelontorkan Anggaran Rp 631 Miliar

Jokowi Resmikan 22 Ruas Jalan Daerah di Sultra, Gelontorkan Anggaran Rp 631 Miliar

Nasional
Gerindra: Jangan Harap Kekuasaan Prabowo Jadi Bunker Buat Mereka yang Mau Berbuat Buruk

Gerindra: Jangan Harap Kekuasaan Prabowo Jadi Bunker Buat Mereka yang Mau Berbuat Buruk

Nasional
Ogah Jawab Wartawan Soal Kasus TPPU, Windy Idol: Nyanyi Saja Boleh Enggak?

Ogah Jawab Wartawan Soal Kasus TPPU, Windy Idol: Nyanyi Saja Boleh Enggak?

Nasional
Prabowo Janji Rekam Jejak di Militer Tak Jadi Hambatan saat Memerintah

Prabowo Janji Rekam Jejak di Militer Tak Jadi Hambatan saat Memerintah

Nasional
Laksma TNI Effendy Maruapey Dilantik Jadi Direktur Penindakan Jampidmil Kejagung

Laksma TNI Effendy Maruapey Dilantik Jadi Direktur Penindakan Jampidmil Kejagung

Nasional
Prabowo Klaim Bakal Tepati Janji Kampanye dan Tak Risau Dikritik

Prabowo Klaim Bakal Tepati Janji Kampanye dan Tak Risau Dikritik

Nasional
Pengacara Gus Muhdlor Sebut Akan Kembali Ajukan Gugatan Praperadilan Usai Mencabut

Pengacara Gus Muhdlor Sebut Akan Kembali Ajukan Gugatan Praperadilan Usai Mencabut

Nasional
Prabowo Akui Demokrasi Indonesia Melelahkan tetapi Diinginkan Rakyat

Prabowo Akui Demokrasi Indonesia Melelahkan tetapi Diinginkan Rakyat

Nasional
Tanggapi Wacana Penambahan Kementerian, PDI-P: Setiap Presiden Punya Kebijakan Sendiri

Tanggapi Wacana Penambahan Kementerian, PDI-P: Setiap Presiden Punya Kebijakan Sendiri

Nasional
BNPB: Total 43 Orang Meninggal akibat Banjir di Sumatera Barat

BNPB: Total 43 Orang Meninggal akibat Banjir di Sumatera Barat

Nasional
Megawati Kunjungi Pameran Butet, Patung Pria Kurus Hidung Panjang Jadi Perhatian

Megawati Kunjungi Pameran Butet, Patung Pria Kurus Hidung Panjang Jadi Perhatian

Nasional
PDI-P Bentuk Komisi Bahas Posisi Partai terhadap Pemerintahan Prabowo

PDI-P Bentuk Komisi Bahas Posisi Partai terhadap Pemerintahan Prabowo

Nasional
Pengacara Tuding Jaksa KPK Tak Berwenang Tuntut Hakim Agung Gazalba Saleh

Pengacara Tuding Jaksa KPK Tak Berwenang Tuntut Hakim Agung Gazalba Saleh

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com