Data ini dikemukakan Wuri Handayani, Direktur D Care, lembaga swadaya masyarakat yang bergerak di bidang advokasi bagi penyandang cacat, di sela-sela acara Lokakarya dan Seminar Penegakan Hukum dan Perburuhan bagi Aktivis Serikat Buruh di Surabaya, Sabtu (9/1). Data ini diperoleh berdasarkan Survei Sosial Ekonomi Nasional (Susenas) 2002. ”Menyedihkan karena 63 persen atau hampir sepuluh juta penyandang cacat yang tidak bekerja justru berada pada usia produktif alias angkatan kerja,” kata Wuri. Besarnya tingkat pengangguran penyandang cacat, menurut Wuri, disebabkan sistem perekrutan yang diskriminatif. Padahal, Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 1997 tentang Penyandang Cacat, khususnya Pasal 14 menyatakan perusahaan harus mempekerjakan sekurang-kurangnya satu orang atau 1 persen penyandang cacat dari jumlah karyawan. ”Kenyataannya tidak semua perusahaan menerapkan ketentuan ini,” kata Wuri. Bukan hanya itu. Penyandang cacat yang bergabung dengan perusahaan pun umumnya digaji lebih rendah daripada pekerja lainnya. Dengan keterbatasan fisik, buruh penyandang cacat semakin tersisihkan dari buruh lain. Menanggapi hal ini, Wakil Ketua Eksternal Komisi Nasional Hak Asasi Manusia Hesti Armiwulan mengatakan, perbaikan nasib buruh apa pun memang dalam tantangan berat. Apalagi, keberadaan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan justru lebih melemahkan buruh dibandingkan pengusaha. ”Ada istilah kriminalisasi buruh, tetapi kalau pengusaha yang bersalah, apakah ada kriminalisasi pengusaha,” katanya. Keputusan untuk menindak pengusaha yang nakal juga tidak berjalan mulus karena belum ada regulasi untuk menindak mereka. Untuk itu, Hesti mengatakan agar diajukan uji materi (judicial review) mengenai UU Ketenagakerjaan. ”Langkah ini sudah coba dilakukan oleh banyak pihak walaupun belum pernah berhasil,” lanjutnya. Menurut data Badan Pusat Statistik, jumlah angkatan kerja di Indonesia pada Agustus 2009 mencapai 113,83 juta orang, bertambah 90.000 orang dibanding jumlah angkatan kerja Februari 2009 sebanyak 113,74 juta orang atau bertambah 1,88 juta orang dibanding Agustus 2008. Jumlah penduduk yang bekerja di Indonesia pada Agustus 2009 mencapai 104,87 juta orang, bertambah 380.000 orang dibanding keadaan pada Februari 2009 sebesar 104,49 juta orang atau bertambah 2,32 juta orang dibanding keadaan Agustus 2008 sebesar 102,55 juta orang. Tingkat Pengangguran Terbuka (TPT) di Indonesia pada Agustus 2009 mencapai 7,87 persen mengalami penurunan apabila dibandingkan TPT Februari 2009 sebesar 8,14 persen dan TPT Agustus 2008 sebesar 8,39 persen.