SURABAYA, KOMPAS.com — Komnas Hak Asasi Manusia tengah mengkaji pelanggaran HAM terhadap warga korban Lapindo. Tiga tahun pascalumpur Lapindo menyembur, nasib ribuan keluarga tidak jelas.
Di sela-sela "Lokakarya dan Seminar Penegakan Hukum Perburuhan bagi Aktivis Serikat Buruh" di Surabaya, Wakil Komnas HAM Hesti Armiwulan menekankan bahwa Komnas HAM mengkaji kasus-kasus yang diduga terjadi pelanggaran. "Salah satunya dugaan pelanggaran HAM terhadap warga korban Lapindo," paparnya, Sabtu (9/1/2010).
Meski terdapat indikasi pelanggaran HAM di sana, tetapi pengkajian diperlukan untuk mengetahui tingkat pelanggaran. Oleh karenanya, pengkajian dilakukan dari berbagai aspek yang terkait dengan kondisi dan fakta di lapangan.
"Bila ditemukan indikasi pelanggaran HAM akan diteruskan ke kejaksaan karena itu sudah jadi ranah mereka," lanjut Hesti.
Hesti menambahkan bahwa peran Komnas HAM dalam kasus Lapindo hanya memberikan rekomendasi. Di sisi lain, Polda Jatim sudah mengeluarkan Surat Perintah Penghentian Penyelidikan (SP3) atas kasus ini pada pertengahan 2009.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.