Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dicecar Pansus, Maman dan Maulana Tergagap

Kompas.com - 06/01/2010, 15:42 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com — Mantan Deputi Gubernur BI Maman H Sumantri dan mantan Deputi Gubernur Bank Indonesia Maulana Ibrahim dicecar habis-habisan oleh Pansus Hak Angket Pengusutan Kasus Bank Century DPR RI, Rabu (6/1/2010).

Pertanyaan bertubi-tubi dari Anggota Pansus dari Fraksi Golkar membuat Maulana tergagap dan Maman kadang-kadang terdiam dan hanya menjawab dengan nada suara mengecil. Penyebab utamanya adalah cecaran pertanyaan Melkias Markus Mekeng dari Golkar soal persyaratan akuisisi dan merger.

Maman mengatakan, akuisisi dilakukan atas izinnya sebagai Deputi Gubernur Bidang Pengaturan, Perizinan, dan Informasi dan juga atas sepengetahuan Direktorat Pengawasan. Lalu disetujui oleh Burhanuddin Abdullah yang ketika itu menjabat sebagai Gubernur Bank Indonesia tanpa melalui persetujuan penuh Rapat Dewan Gubernur (RDG).

"Untuk persetujuan akuisisi, harus ada RDG?" tanya Melkias.

"Harus ada," jawab Maman.

"Ini langsung disetujui oleh BA (Burhanuddin Abdullah). BA ambil langkah sendiri?" cecar Melkias lagi.

"Saya tak mengatakan demikian. Tapi di dokumen, kalau ada usulan dari pengawasan ke gubernur, itu yang terjadi," lanjut Maman.

Hal ini menimbulkan kesan ilegal terhadap keputusan akuisisi ketiga bank bagi Melkias.

Apalagi ketika Maman ditanyakan kebutuhan akuisisi terhadap ketiga bank tersebut. Menurut Maman, akuisisi dilakukan dalam rangka merger pada tahun 2001. Dari Rapat Dewan Gubernur, akuisisi merupakan syarat untuk merger.

Sayangnya, ketika dicecar soal ketentuannya ada atau tidak, Maman agak ragu.

Hal yang dialami Maulana juga tak jauh beda akibat opini yang dituliskannya bahwa merger harus segera dilakukan dan BI tak perlu menunda lagi. Ketika dicecar pertanyaan apakah Maulana ketika menjabat sebagai Deputi Gubernur Bidang Sistem Pembayaran waktu itu sudah memeriksa likuiditas ketiga bank sebelum memberikan opini, Maulana berkali-kali berkelit, hingga akhirnya menjawab, "Belum".

"Lalu kenapa disposisinya ditulis begini?" tanya Melkias.

"Ini kan di catatan yang saya bikin, (saya tulis) coba tanya Direktorat Pengawasan (soal) likuiditasnya. Kan yang memonitor Direktorat Pengawasan," katanya kemudian.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com